Peran Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pidie Dalam Menangani Kasus Tanah Wakaf Dayah Ma’had Ulum Alfikriyah Al Aziziyah Kecamatan Padang Tiji

Muhammad Agung Adha, Suhaibah Suhaibah, Amzar Ardiyansyah

Abstrak


Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur tentang kewajiban mendaftarkan tanah wakaf kepada Badan Pertanahan Nasional oleh nazhir. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf mengatur secara teknis prosedur pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah wakaf. Tanah wakaf memiliki peran penting dalam menunjang kegiatan sosial dan keagamaan, khususnya di lembaga pendidikan Islam seperti Dayah Ma’had Ulum Alfikriyah Al Aziziyah di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie. Namun, selama bertahun-tahun, tanah wakaf ini belum memiliki sertifikat resmi sehingga rentan terhadap kasus tanah wakaf Dayah Ma’had Ulum Alfikriyah Al Aziziyah Kecamatan Padang Tiji. Dalam konteks ini Kabupaten Pidie memiliki peran penting untuk memastikan kepastian hukum atas status tanah melalui proses pendaftaran dan sertifikasi. Penelitian ini mengiditifikasi masalah peran dalam menangani kasus tanah wakaf Dayah Ma’had Ulum Alfikriyah Al Aziziyah di Kecamatan Padang Tiji. Kendala yang dihadapi Dayah Ma’had Ulum Alfikriyah Al Aziziyah di Kecamatan Padang Tiji dalam proses penyelesaian kasus tanah wakaf. Upaya yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie untuk memberikan kepastian hukum terhadap status tanah wakaf Dayah Ma’had Ulum Alfikriyah Al Aziziyah. Metode penelitian yaitu yuridis emperis merupakan penelitian yang menitikberatkan perilaku individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum, dengan sumber data adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier (penunjang). Data yang diperoleh, baik dari bahan hukum primer, skunder, tersiar serta informasi dari para ahli, maka analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif yaitu analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama. Peran Kantor Pertanhan Kabupaten Pidie dalam menangani kasus tanah wakaf Dayah Ma’had Ulum Alfikriyah Al Aziziyah di Kecamatan Padang Tiji dengan memastikan legalitas tanah melalui proses sertifikasi, memberikan kepastian hukum, serta menjalin koordinasi dengan pihak terkait untuk melindungi aset wakaf dari potensi sengketa. Kedua. Kendala yang dihadapi Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie menghadapi sejumlah kendala internal dan eksternal yang saling berkaitan. Secara internal, hambatan mencakup keterbatasan sumber daya manusia, belum optimalnya sistem informasi pertanahan, dan teknis lokal yang spesifik. Sementara itu, kendala eksternal meliputi kurangnya kelengkapan dokumen wakaf, konflik antar ahli waris, serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi wakaf. Ketiga. Upaya yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie untuk memberikan kepastian hukum terhadap status tanah wakaf Dayah Ma’had Ulum Alfikriyah Al Aziziyah melalui pendekatan konsultatif, fasilitasi dokumen, pengukuran, mediasi dengan ahli waris, dan penerbitan sertifikat atas nama nazhir, status tanah yang memiliki dasar hukum yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

 

Kata Kunci: Peran Agraria dan Tanah Wakaf


Kata Kunci


Peran Agraria dan Tanah Wakaf

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-Buku

Amriani Nurnaningsih. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, Jakarta: Grafindo Persada. 2012.

Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajagrafindo Persada. 2012.

Boedi Harsono. Undang-undang Pokok Agraria, Sejarah Penyusunan, Isi dan pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan. 2008.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Cetakan ke-11, Jakarta: Djambatan, 2007.

Chomzah Achmad Ali. Hukum Pertanahan, Bandung, Jakarta: Prestasi Pustaka. 2002.

Fuady Munir. Arbitrase Nasional, Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, Bandung: CitraAditya Bakti. 2006.

Hamdan Rasyid. Fiqh Indonesia (Himpunan Fatwa-fatwaaktual), Jakarta: Al-Mawardi. 2003.

Harahap Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika. 2007.

Harsono Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaan, Jakarta: Djambatan. 2005.

Hermit Herman. Cara Memperoleh Sertifikat Tanah, Bandung: Cetakan I Mandar Maju. 2014.

Limbong Bernhard. Konflik Pertanahan, Jakarta: Pustaka Margaretha. 2012

Muhammad Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti. 2009.

Muhammad Bakri, Hak Menguasai Tanah Oleh Negara (Paradigma Baru Untuk Reformasi Agraria), Yogyakarta: Citra Media, 2007

Murad Rusmadi. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Bandung: Alumni. 2019.

Sanapiah Faisal. Format-Format Penelitian Sosial, Jakarta: Rajawali Pers. 2015.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press. 2017.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamadji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2009.

Syarief Elza. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Jakarta: Kepustakaan Gramedia. 2014.

Siregar Ansari Tampil. Pendaftaran Tanah Kepastian Hak, Medan: Multi Grafik. 2007.

Sumardjono, Maria S.W, dkk. Mediasi Sengketa Tanah, Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di Bidang Pertanahan, Jakarta: Kompas. 2008.

Wahid Muchtar. Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Jakarta: Republika. 2018.

Yosua Suhanan. Hak Atas Tanah Timbul, Jakarta: Restu Agung. 2010.

Jurnal

Cahya Ramdhan.Implementasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badang Pertanahan Nasional Pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pidie” pada Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur. 2024.

Diptya Hardi Nugroho. Peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PIDIE) dalam Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Secara Mediasi. 2023.

Peraturan Undang-undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf

Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v4i2.3731

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0