PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEREMPUAN DALAM RUANG PUBLIK

Miftah Tursina, Marzuki Marzuki, M Agmar Media

Abstrak


ABSTRAK

Substansi dari negara kesejahteraan yakni menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dalam rangka memberikan jaminan terhadap setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan dalam hal mengenai hak atas pekerjaan, kesejahteraan, hak-hak politik, hak-hak atas pendidikan, hak atas kebebasan pribadi, hak berkeluarga. Berawal dari CEDAW pemerintah Indonesia telah meratifikasi Undang-Undang No 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Eliminatiom of All Forms of Discrimination Against Women) dalam upaya untuk menjawab persoalan tentang hak perempuan. Kemudian didukung dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Perempuan Dalam Ruang Publik, dan bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Perempuan Dalam Ruang Publik, serta ntuk mengetahui Apa saja Upaya yang dilakukan untuk Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Perempuan Dalam Ruang Publik. Metode penelitian yang digunakan Penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan masalah yang selain menggunakan literasi kepustakaan,juga melakukan penelitian dilapangan. Dengan kata lain, meneliti bahan-bahan pustaka yang ada (buku, majalah, surat kabar, media, internet, hasil penelitian yang diterbitkan dan lain-lain juga melihat kasus-kasus yang berkembang di masyarakat sebagai bahan pelengkap maka analisa data dilakukan dengan pendekatan kualilatif yaitu analisis. Hasil Penelitian menunjukkan Penerapan hak-hak perempuan di Kabupaten Pidie sudah terlaksana dengan baik. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pidie juga telah berusaha sebaik mungkin agar perempuan-perempuan Pidie dapat merasakan 5 haknya sebagai perempuan yaitu: 1) Hak dalam ketanakerjaan. 2) Hak dalam bidang kesehatan. 3) Hak yang sama dalam pendidikan. 4) Hak dalam perkawinan dan keluarga. 5) Hak dalam kehidupan publik dan politik. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa penerapan hak-hak perempuan in belum menyeluruh dan belum maksimal. Masih ada perempuan- perempuan yang merasakan ketidakadilan, kekerasan, pelecehan dan ketidaknyamanan. Saran yang diperlukan adalah untuk seluruh perempuan-perempuan khususnya perempuan di Kabupaten Pidie, hendaknya selalu memperhatikan hak-haknya sebagai perempuan. Selalu berupaya untuk meningkatkan value agar tidak mudah untuk dibodohi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Jangan takut untuk melawan ketika mengalami kekerasan dan ketidakadilan.


Kata Kunci: Pemberdayaan Perempuan, Ruang Publik, Diskriminasi



Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku

Irawan Soehartono, Metode Penelitian Sosial, (Bandung: Remaja Rosdakarya), 2016. Moh. Nazir, Metode Penelitian, (Ciawi: Penerbit Ghalia Indonesia), 2015.

Haris Heriansyah, Metode Penelitian Kualitatif: untuk Ilmu-ilmu Sosial, (Jakarta: Salemba Humanika), 2015.

Sugiyono, Metode Penelitian(Bandung: Cahaya Pelita),2018

Mestika Zed, Metode Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia) 2016. Cholid Narbuko dan Abu Achmad, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Bumi Aksara)2015.

Perundang-Undangan

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Pasal 31 ayat (3) “Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga” dan Pasal 34 ayat (2) ”Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya”

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Mengatur tentang pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Undang-undang

Kepres no. 65 tahun 2005 tentang Pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan.

Website dan Jurnal

Maria Goretti Etik Prawahyanti, “Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia,” Jurnal Law Reform Program Studi Magister Ilmu Hukum Volume 3, Nomor 1, Tahun 2017 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Janu Arbain, et al.,eds., „Pemikiran Gender Menurut Para Ahli: Telaah atas Pemikiran Amina Wadud Muhsin, Asghar Ali Engineer, dan Mansour Fakih?, SAWWA, 11. 1 (2015).

Partini, Bias Gender Dalam Demokrasi, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2013 )

ahder Johan Nasution, „Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Modern?, Jurnal Yustisia, 3.2 (2018).

Anna Suheri, „Wujud Keadilan Dalam Masyarakat DI Tinjau Dari Perspektif Hukum Nasional?, Jurnal Morality, 4.1 (2018)

Bahder Johan Nasution, „Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Modern?, Jurnal Yustisia, 3.2 (2014)

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponegoro, Semarang, 2020

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2021


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.