PENGARUH KONDISI OVERCROWDING TERHADAP PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA DI RUTAN KELAS IIB SIGLI
Abstrak
Overcrowding di Rutan Kelas IIB Sigli menyebabkan tekanan terhadap fasilitas dan pelayanan dasar. Kondisi ini berpotensi menghambat pemenuhan hak asasi narapidana, seperti kesehatan dan kebersihan. Akibatnya, standar minimum hak asasi manusia sulit terpenuhi secara optimal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Jenis penelitian menggunakan hukum normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan untuk data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan karya ilmiah yang terkait dan untuk data primer dengan cara menwawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaruh kondisi overcrowding terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia Narapidana di Rutan Kelas IIB Sigli menyebabkan terbatasnya akses terhadap layanan kesehatan, tempat tinggal yang layak, pendidikan, serta pembinaan keagamaan. Hak-hak dasar yang seharusnya dijamin negara tidak dapat terpenuhi secara optimal karena keterbatasan ruang, fasilitas, dan sumber daya manusia. Situasi ini menghambat tujuan pemasyarakatan yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial dalam perlakuan manusiawi sesuai prinsip-prinsip HAM. Faktor hambatan dalam penanganan overcrowding terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia Narapidana di Rutan Kelas IIB Sigli yaitu keterbatasan anggaran dan infrastruktur, kurangnya jumlah dan pelatihan petugas, kebijakan pemidanaan yang masih dominan menggunakan hukuman penjara, serta lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Selain itu, minimnya peran serta masyarakat dan stigma negatif terhadap narapidana turut memperlambat upaya pemenuhan hak asasi manusia. Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan penanganan overcrowding terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia Narapidana di Rutan Kelas IIB Sigli dilakukan melalui berbagai pendekatan, baik administratif, teknis, maupun kolaboratif. Program asimilasi dan pembebasan bersyarat dioptimalkan untuk mengurangi jumlah penghuni, sementara koordinasi antar lembaga hukum diperkuat guna mempercepat proses hukum.
Kata Kunci: Overcrowding, Hak Asasi Manusia dan Rutan.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta: Raja Grafindo, 2010.
Antonius Cahyadi, E. Fernand M. Manulang, Pengantar Filsafat Hukum, Jakarta: Kencana, 2008.
Bambang Purnomo, Hukum Pidana Cetakan I, Jakarta: Bina Aksara, 2020.
Dominikus Rato, Filsafat Hukum: Mencari, Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010
Dwidja Priyanto, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung: Rafika Aditama, 2009.
Gunadi dan Oci Senjaya, Penologi & Pemasyarakatan, Edisi Revisi, Yogyakarta: Budi Utama Deepublish, 2020.
Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2019.
Imaduddin Hamzah, dkk., Psikologi Penjara: Penerapan Psikologi dalam Proses Pemasyarakatan, Jombang: Ainun Media, 2020.
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Press, 2005.
Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Jakarta: Kansiun, 2016.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, Cet. 8, 2008.
Munir Fuady, Sylvia Laura, Hak Asasi Tersangka Pidana, Jakarta: Kharisma Putra Pratama, 2015.
Nawawi Arief, Barda, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2013.
Rhona K. M. Smith, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Pusham UII, 2008.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Rully Novian, dkk., Strategi Menangani Overcrowded di Indonesia: Penyebab, Dampak dan Penyelesaiannya, Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), 2018.
Scott Davidson, Hak Asasi Manusia, Jakarta: Graffiti, 2024.
Tim Redaksi, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.
Wahyu Saefudin, Psikologi Pemasyarakatan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2020.
Peraturan Undang-undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-01.PK.07.02 Tahun. 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Permenkumham Nomor 07 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian pembebasan bersyarat
Keputusan direktur jenderal pemasyarakatan Nomor pas-416.pk.01.04.01 tahun 2015 Tentang standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan.
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS – 498.PK.01.07.02 Tahun 2015 tanggal 25 September 2015 tentang Standar Penyelenggaraan Makanan Di Lembaga Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Dan Cabang Rumah Tahanan Negara.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.