KAJIAN YURIDIS TERHADAP MEKANISME PERIZINAN POLIGAMI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 TENTANG PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA (STUDI PENELITIAN DI CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH KABUPATEN PIDIE DAN PIDIE JAYA)
Abstrak
ABSTRAK
Poligami merupakan praktik yang diperbolehkan dalam hukum Islam dengan syarat tertentu. Namun dalam konteks Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan poligami dibatasi oleh ketentuan administratif negara guna menjaga integritas dan moralitas penyelenggara pemerintahan. Salah satu pengaturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang mewajibkan ASN memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan perkawinan kedua. Kenyataannya, masih terdapat ASN yang melakukan poligami tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku, sehingga menimbulkan konflik normatif dan persoalan disiplin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum mengenai mekanisme perizinan poligami bagi ASN berdasarkan PP No. 45 Tahun 1990 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, serta untuk mengkaji bagaimana implementasi ketentuan tersebut dalam praktik, khususnya di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pidie Jaya, termasuk kendala dan solusi yuridis yang dapat diterapkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan menelaah bahan hukum sekunder yang meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, literatur, serta dokumen resmi lainnya yang relevan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan perizinan poligami bagi ASN dalam PP No. 45 Tahun 1990 telah mengatur syarat dan prosedur secara ketat, termasuk alasan yang sah serta persetujuan dari istri pertama. Namun dalam praktiknya, implementasi peraturan tersebut masih belum optimal, terutama karena lemahnya pengawasan internal, tidak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) di tingkat instansi, serta kurangnya pemahaman hukum di kalangan ASN. Oleh karena itu, disarankan agar instansi pemerintah menyusun SOP internal, memperkuat sosialisasi hukum kepegawaian, meningkatkan koordinasi lintas kelembagaan, serta menegakkan sanksi secara adil dan konsisten guna menjaga wibawa hukum dan etika dalam birokrasi negara.
Kata Kunci: Poligami, Hukum, Perkawinan.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ahmad Rofiq. 2011. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Budi Santosa. 2018. Manajemen Kepegawaian Negara. Yogyakarta: UGM Press.
Euis Nurlaelawati. 2010. Regulating Polygamy in Indonesia. Amsterdam: Amsterdam University Press.
Eko Prasojo. 2011. Reformasi Administrasi dan Birokrasi di Indonesia. Jakarta: UI Press.
Hadjon, Philipus M. 1999. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Jimly Asshiddiqie. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press.
Kumorotomo, Wahyudi. 2005. Etika Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Nurlaelawati, Euis. 2010. Modernization, Tradition and Identity: The Legal Regulation of Polygamy in Indonesia. Amsterdam: Amsterdam University Press.
Prasojo, Eko. 2017. Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan. Jakarta: UI Press.
Rachmadi Usman, T. 2009. Hukum Kepegawaian di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ridwan HR. 2009. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Santosa, Budi. 2018. Manajemen Kepegawaian Negara. Yogyakarta: UGM Press.
Shihab, Quraish. 2002. Tafsir Al-Misbah. Jakarta: Lentera Hati.
Tjahjo Kumolo. 2020. ASN dan Reformasi Birokrasi. Jakarta: Kemendagri Press.
Usman, T. Rachmadi. 2009. Hukum Kepegawaian di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Jurnal
Afifuddin, A. (2021). “Kebijakan Poligami bagi Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia.” Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 16(2), 215–234.
Nurhayati, N. (2020). “Analisis Yuridis terhadap Perizinan Poligami bagi Pegawai Negeri Sipil dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan.” Jurnal Hukum dan Masyarakat, 12(1), 14–25.
Rahmawati, D., & Andriani, L. (2022). “Problematika Penerapan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan ASN.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(2), 183–199.
Rosyidah, I. (2019). “Implikasi Hukum Poligami Tanpa Izin pada Perkawinan ASN dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaruan Hukum Islam, 22(1), 45–58.
Sri Hartini. (2021). “Poligami dan Etika Birokrasi ASN.” Jurnal Administrasi Negara, 6(2), 91–105.
Supriyadi, E. (2021). “Poligami sebagai Fenomena Sosial dan Tinjauannya dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia.” Jurnal Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia, 9(1), 60–75.
Peraturan Undang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 08/SE/1983 tentang Ketentuan Pelaksanaan Poligami bagi PNS.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.