PERAN TUHA PEUT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARISAN DI GAMPONG KRUET TEUMPEUN KECAMATAN GLUMPANG TIGA KABUPATEN PIDIE

Muhammad Nur, Umar Mahdi, Junaidi Junaidi

Abstrak


ABSTRAK

Aceh merupakan provinsi yang kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945. Gampong merupakan unit organisasi yang terendah yang berada di bawah mukim sebagaimana dalam struktur organisasi yang ada di Aceh. Dalam penyelenggarannya, pemerintahan gampong sendiri tak terlepas dari peran Lembaga Tuha Peut Gampong baik itu dalam hal mengawasi serta mengontrol jalannya pemerintahan gampong yang di laksanakan oleh Keuchik. Penelitian dan pengkajian ini bertujuan, menemukan dan mengembanngkan yang menyebabkan terjadinya perselisihan dalam pembagian harta warisan dalam keluarga. peran Tuha Peut dalam mencegah terjadinya perselisihan keluarga dalam masalah harta warisan, dan pola penyelesaian sengketa harta warisan yang ditempuh Tuha Peut di Gampong Kruet Teumpeun Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie. Jenis penelitian ini adalah Jenis penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif (normative law research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Di samping itu juga menggunakan penelitian hukum yuridis-empiris atau yang sering disebut juga dengan penelitian hukum empiris adalah penelitian atau pengamatan di lapangan atau field research yang penelitian menitikfokuskan untuk mengumpulkan data empiris di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan penyebab terjadinya sengketa harta warisan salah satunya adalah: a) Adanya ketidak jujuran dalam mengelola tanah hak milik, b) Ketidak adanya bukti kepemilikan tanah oleh pihak terlapor. Peran Tuha Peut Gampong dalmmencegah perselisihan tentang harta warisan salah satunya adalah menguatkan Iman dengan ilmu agama tentang ilmu mawaris. Dan Pola penyelesaian sengketa harta warisan oleh Tuha Peut Gampong Kruet Teumpeun adalah: a)Tuha Peut bersifat pasif artinya pihak Tuha Peut besifat menunggu laporan saja. b) Pihak korban melaporkan diri kepada Tuha Peut. c) Adanya musyawarah disatu. tempat bersama para pihak terlapor, terlapor dan pihak Tuha Peut, d) Adanya kesepakatan antara pelapor dan terlapor untuk diselesaikan perkaranya. e) Memanggil kedua belah pihak. f) Pihak Tuha Peut bermusyawarah apa inti masalah tersebut. g) Ketika menyelesaikan kasus ini tidak ada denda di kedua belah pihak tetapi diselesaikan dengan cara damai, berupa nasehat dan teguran juga adanya pernyataan maaf di hadapan banyak orang baik di rumah maupun di meunasah kemudian diikuti dengan acara peusijuk. Akan tetapi tujuan Tuha Peut menyelesaikan dengan memberikan nasehat, teguran terhadap pelaku sengketa harta warisan, yang mana kebanyakan korbannya adalah orang tua renta. Disarankan kepada Tuha Peut Gampong Kruet Teumpeun Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie agar lebih diperhatikan kajian tentang keagamaan dan buatlah kajian khusus yang membahas tentang ilmu mawaris serta pentingnya menjaga silaturrahmi dan bagaimana seharusnya adap dalam memperlakukan hak milik orang lain.


Kata Kunci : Peran Tuha Peut, Penyelesaian Sengketa, Harta Warisan



Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Muh. Fitrah dan Luthfiyah, Metode Penelitian: Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas Studi Kasus, (Jawa Barat : CV jejak, 2017)

Peter Mahmud Marzuki, Metodologi Penelitian Hukum ( Jakarta; Kencana, 2005)

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2003)

Bagir Manan, Menegakkan Hukum Suatu Pencarian, Jakarta: Asosiasi Advokat Indonesia, 2009.

Susi Dwi Harijanti (eds), Negara Hukum yang Berkeadilan: Kumpulan Pemikiran dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., M.CL, Bandung: Rosda dan PSK HTN FH Unpad, 2011.

Bell, John (et.al), Principles of French Law, Oxford: Oxford University Press, 2008.

Dokumen Lain

Aldri Maitanura, A.Md.P, S.H sebagai Kepala sub bagian Tata usaha Lembaga pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli

Doris Rahmat, Santoso Budi NU, Widya Daniswara, Fungsi Lembaga Pemasyarakatan dalam Pembinaan Narapidana di Lembaga pemasyarakatan, vol.3, no.2, september 2021

Hana Mujahidah, Hak-Hak Narapidana Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam, Skripsi (Medan: Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Sumatera Utara, 2019

Kornelius Benuf and Muhamad Azhar, “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer,” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020)

Martini, S.H sebagai kepala seksi admnistrasi keamanan dan tata tertib (Kasi Adm Kamtib) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli

Muh Harris, S.H sebagai kepala sub seksi (kasubsi) registrasi dan bimkemas Lembaga pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli,

Nina Nurdiani, “Teknik Sampling Snowball Dalam Penelitian Lapangan,” ComTech: Computer, Mathematics and Engineering Applications 5, no. 2 (2014), https://doi.org/10.21512/comtech.v5i2.2427.

Shinta Aneta, SE, M.Si sebagai Kepala seksi Bimbingan Napi/ Anak Didik Dan Kegiatan kerja Lembaga Pemasyarakata Perempuan Kelas II B Sigli

Teuku Razali, S.H sebagai Kasubsi kegiatan kerja Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli.

Dokumen Hukum

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan warga binaan Pemasyarakatan, Bab 1, Pasal 1 - 3

Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pasal 1 ayat 18

Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatam, pasal 2 ayat 2


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.