PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK TERHADAP ANAK NARAPIDANA PEREMPUAN YANG DIBAWA ATAU LAHIR DI LAPAS PEREMPUAN KELAS IIB SIGLI
Abstrak
Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada pasal 62 mengatur tentang anak yang dilahirkan atau dibawa kedalam Lembaga Pemasyarakatan oleh ibu yang menjadi tahanan atau narapidana. Pasal tersebut menyatakan bahwa anak anak tersebut dapat tinggal bersama ibunya hingga usia tiga tahun, dengan beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Masalah pokok penelitian ialah apakah perlindungan dan pemenuhan hak anak tersebut di dalam Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli telah sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Penelitian dan pengkajian ini bertujuan, menemukan dan menganalisis dasar hukum dan implementasinya terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak dari narapidana yang dibawa atau lahir di dalam Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli, dan mengidentifikasi kendala- kendala dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak dari narapidana berdasarkan Undang-undang Pemasyarakatan dan Undang-undang perlindungan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Dengan sumber data adalah data primer yang diperoleh melalui observasi, wawancara dan survei. Yang bertujuan untuk mendapatkan sebuah gambaran yang mendalam tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak dari narapidana di Lapas perempuan kelas IIB Sigli. Data yang diperoleh dianalisi dengan pendekatan kualitatif yaitu analisis naratif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak anak dari narapidana yang dibawa atau lahir di Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli belum terealisasi sepenuhnya sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan undang-undang perlindungan anak dikarenakan berbagai faktor seperti kurangnya anggaran dari lembaga pemasyaraktan, kurangnya sarana dan prasarana penunjang dan kurangnya sumber daya manusia. Disarankan pemerintah untuk lebih memperhatikan kebutuhan dan hak anak dari narapidana didalam lembaga pemasyarakatan. Karena walaupun ibu dari anak tersebut bermasalah dengan hukum bukan berarti anak tersebut harus ikut terhukum. Anak adalah anugerah terindah yang harus dijaga dan diperhatikan tumbuh kembangnya.
Kata kunci : Hak Anak, Narapidana, Pemasyarakatan
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.
Barda, Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2013.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai. Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana. 2011.
Benuf, Kornelius dan Azhar, Muhammad. Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia. Jurnal Gema Keadilan. 2020.
Carl von Savigny, Friedrich. System des heutigen Römischen Rechts (System of the Modern Roman Law. J. C. B. Mohr. 1840.
Darwanta, Heri. Implementasi Prinsip Kepentingan Terbaik Anak dalam Sistem Pembinaan Anak di LPKA. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Volume 50. Nomor 1. 2020.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sistem Pemasyarakatan Indonesia. Edisi Revisi.
Jakarta: Ditjen PAS. 2020.
E. Utrecht. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru. 1980.
Erikson, Erik H. Childhood and Society. New York: W. W. Norton & Company. 1950.
Freeman, M. Children’s Rights as Human Rights. International Journal of Law, Policy and the Family. Volume 25. Nomor 1. 2011.
G.J. Materson. Wignjosoebroto, Soetandyo. Hak Asasi Manusia dalam Masyarakat Majemuk: Perspektif Hukum dan Sosial. Surabaya: Airlangga University Press. 2007.
Haryono, T., Paradigma Baru Pemasyarakatan: Rekonstruksi Tujuan Pemidanaan dalam Perspektif Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi. Volume 12. Nomor 1. 2024
Juliansyah, R. Darmawan, A. & Fitriyah, L. Pemasyarakatan Berbasis HAM: Membangun Sistem Pembinaan yang Berkeadilan. Jurnal Hukum dan HAM. Volume 15. Nomor 1. 2024
Komnas Perempuan. Potret Pelaksanaan Pemasyarakatan yang Responsif Gender dan Hak Anak. Laporan Pemantauan, 2015
Komnas Perempuan. Laporan Tahunan 2022: Kekerasan terhadap Perempuan di Ruang Tertutup Negara. Jakarta: Komnas Perempuan. 2022.
LBH Masyarakat. Anak-anak Tak Bersalah di Balik Jeruji: Studi Tentang Anak-anak yang Tinggal di Lapas Bersama Ibunya. Jakarta: LBH Masyarakat. 2017. Diakses melalui https://lbhmasyarakat.org/category/publikasi/ pada Senin 07 April 2025.
LBH Masyarakat. Kertas Posisi: Kondisi Anak dalam Sistem Pemasyarakatan Perempuan.
Jakarta, 2017.
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Monitoring Lapas Perempuan Tangerang, Laporan Internal, 2022.
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat & Komnas Perempuan, Laporan Siaran Pers:
Memperingati Hari Pemasyarakatan, Pemantauan Kondisi Anak dalam Lapas Perempuan, 2022.
Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Laporan Tahunan Pemantauan Pemasyarakatan Nasional, 2022.
Lestari, Rika. Implementasi Hak Narapidana atas Pelayanan Kesehatan di Lapas Kelas II A Cibinong. Jurnal Ilmu Hukum Humaniora. Vol. 8. No. 2. 2020.
Loyalin, Rosa dan Kurniawan, Andi. Hak Anak yang Dilahirkan di Lapas Perempuan Jakarta: Tinjauan Hukum dan Praktik. Jakarta: Pusat Kajian Hukum dan Anak. 2024.
Maghfiroh, N. & Kayowuan, J. Strategi Pembinaan Sosial Narapidana dalam Rangka Reintegrasi Sosial. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora. Volume 13 Nomor 1. 2024.
Matja El Muhtaj. Dimensi-Dimensi HAM. Edisi 2. Jakarta: Rajawali Pers. 2009. Mertha Jaya, I Made Laut. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif.
Milles dan Huberman, Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia Press. 1992.
M. Agus Susanto, “Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Anak: Kajian Terhadap Efektivitas KPAI,” Jurnal Negara dan Hukum, Vol. 13, No. 2 2021.
M. Friedman, Lawrence. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation. 1975.
Nurdin, Nurliah. Perempuan, Kekerasan, dan Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group. 2019.
Ombudsman Republik Indonesia, Laporan Hasil Pemeriksaan Pemenuhan Hak Kesehatan di Lapas Perempuan, 2021.
Peter, Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Piaget, Jean. The Origins of Intelligence in Children. New York: International Universities Press. 1952.
Poernomo, Bambang. Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan.
Yogyakarta: Liberty. 1986.
Philipus M. Hadjon. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 2002.
Rahmi, Dwi. Perlindungan Hak Narapidana Perempuan dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2020.
Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press. 1971.
Ridwan. Pemenuhan Hak Narapidana dan Anak dalam Masa Pandemi Covid-19.
Yogyakarta: Genta Publishing. 2021.
Rini dan Santoso, Budi. Analisis Kebutuhan Reproduksi Narapidana Perempuan dan
Perlindungan Anak dalam Pemasyarakatan. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol.
No. 3. 2021.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ke-3 (Jakarta: UI Press, 1986), hlm. 52.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers. 2001.
Satjipto, Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2000. Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 1986.
Sundari, Evi. Kesehatan Reproduksi Narapidana Perempuan dalam Pemasyarakatan: Isu dan Tantangan. Jurnal Kesehatan Masyarakat, Vol. 8, No. 4. 2019.
Sujatno, Adi. Sistem Pemasyarakatan Indonesia Membangun Manusia Mandiri, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2004
Tobin, John. The UN Convention on the Rights of the Child: A Commentary. Oxford: Oxford University Press. 2019.
United Nations. Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (Nelson Mandela Rules. General Assembly Resolution. 2015.
United Nations. Rules for the Treatment of Women Prisoners and Non-custodial Measures for Women Offenders (Bangkok Rules). General Assembly Resolution. 2010.
Yayasan Pemantau Hak Anak. Laporan Studi Kondisi Anak yang Tinggal di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang. Jakarta. 2019.
Peraturan Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.