IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN DALAM PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN NARAPIDANA DI LAPAS PEREMPUAN KELAS II B SIGLI
Abstrak
ABSTRAK
Pelaksanaan hak pendidikan bagi narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli belum berjalan optimal. Meskipun hak atas pendidikan telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, kenyataannya pelaksanaannya masih dihadapkan pada berbagai kendala, seperti keterbatasan fasilitas belajar, kurangnya tenaga pendidik, serta rendahnya partisipasi dari instansi terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dalam pemenuhan hak pendidikan di Lapas, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan bentuk upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan menggabungkan studi terhadap peraturan perundang-undangan dan realitas pelaksanaan di lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara di Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai implementasi hak pendidikan di lembaga tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hak pendidikan belum terlaksana secara maksimal. Keterbatasan sarana, anggaran, dan kurangnya koordinasi antar instansi menjadi hambatan utama. Meski telah ada beberapa program pembelajaran, pelaksanaannya masih bersifat formalitas dan belum menyentuh esensi pembinaan pendidikan. Sebagai solusi, diperlukan peningkatan koordinasi antar instansi yang lebih efektif, penyediaan anggaran khusus untuk pendidikan warga binaan, serta pelibatan organisasi masyarakat sipil dan dunia pendidikan dalam menyusun serta menjalankan program pembelajaran di Lapas. Selain itu, pemberian pelatihan kepada tenaga pendidik dan penguatan kemauan belajar bagi warga binaan juga menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sesungguhnya.
Kata Kunci : Implementasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Hak Pendidikan, Lapas Perempuan Kelas II B Sigli
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Referensi Buku
Hadjon, P. M. (2006). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Rawls, J. (2001). A Theory of Justice (Revised Edition). Cambridge: Harvard University Press Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (1995). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Press. Tafsir, A. (1992). Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya Dokumen Lain
Firdiyani, F., Al- Fahmi, F. F., Ramadhan, P. U., & Hasim, H. (2024). Implementasi hak
pendidikan narapidana di Kampus Kehidupan Lapas Pemuda Kelas II A Kota Tangerang.
Mozaic: Islam Nusantara, 10(1), 49–58.
Hidayat, R., Lawra, R. D., & Arianto, E. (2024). Pelaksanaan hak pendidikan dan pengajaran narapidana berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 di Lapas Kelas IIB Solok. Yustisi, 11(1), 395–405.
Muh Harris, S.H sebagai kepala sub seksi (kasubsi) registrasi dan bimkemas Lembaga pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli,
Shinta Aneta, SE, M.Si sebagai Kepala seksi Bimbingan Napi/ Anak Didik Dan Kegiatan kerja Lembaga Pemasyarakata Perempuan Kelas II B Sigli
Sulistyowati, R. (2020). Pendidikan Narapidana Sebagai Bentuk Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmu Hukum Humaniora, 11(2), 134–149.
Teuku Razali, S.H sebagai Kasubsi kegiatan kerja Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli.
Yuliana, A.Md.IP., S.H., M.H. (2025, Juli 7). Wawancara dengan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli.
Dokumen Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.