PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TUNGGAKAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN PIDIE DITINJAU MENURUT QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG PAJAK ACEH

Dedy Miswar, Umar Mahdi, Nazaruddin Nazaruddin

Abstrak


ABSTRAK

Di Negara Indonesia salah satu penerimaan negara yang sangat penting adalah pajak. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara yang tidak mendapat imbalan secara langsung.2 Peraturan perundang-undangan telah diterbitkan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak. Pemungutan pajak di Indonesia diatur dalam Pasal 23 A Undang-undang Dasar yang berbunyi Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang. Berdasarkan ketentuan tersebut maka pemungutan terhadap segala jenis pajak harus didasarkan pada Undang-Undang. Penelitian ini mengunakan penelitian lapangan (field research), karena data yang diperoleh dari penelitian berupa wawancara, serta penelitian kepustakaan (library research), karena data yang diperoleh bersumber dari artikel, jurnal, penelitian ahli hukum, sekripsi mahasiswa/I hukum serta segala bentuk dokumen kepustakaan lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor di atur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor Kantor Bersama Samsat dibentuk di setiap wilayah Kabupaten/Kota. Ada beberapa faktor yang menjadi penghambat atas penegakan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor ada 4 yaitu: permasalahan ekonomi, jarak kecamatan wilayah jauh dari kantor samsat, menunggu pemutihan pokok, dan kendaraan yang hanya digunakan untuk berkebun. Terkait penegakan hukum terhadap keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Pidie. Sebelum pemberian sanksi terhadap Wajib Pajak, Samsat Kabupaten Pidie terlebih dahulu melakukan upaya peringatan berupa pemberian Surat Pemberitahuan Pajak Kendaraan Bermotor (Super PKB) yang diberikan dalam 2 (dua) bentuk yaitu: Surat Pemberitahuan Pengesahan STNK dan Pembayaran PKB/SWDKLLJ, dan Surat Pemberitahuan Keterlambatan Pembayaran PKB. Adapun saran hendaknya peran pemerintah lebih aktif untuk dapat memberikan pengetahuan dan himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor guna peningkatan kesejahteraan masyarakat agar pendapatan daerah juga meningkat. Serta dapat membangun kesadaran hukum masyarakat juga menjadi kunci utama dalam mengurangi masalah keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pidie.

.

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tunggakan Pajak, Kendaraan Bermotor



Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Referensi Buku

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek. (Jakarta : Sinar grafika, 2002)

Ronny Hanitijo Soemitro, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010)

Shant Dellyana, Konsep Penegakan Hukum, (Liberty, Yogyakarta, 1988)

Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, ed. by UI (Jakarta, 1942). Sumadi Suryabrata, Metode Penelitian. (Jakarta:Rajawali,1987)

Zainuddin Ali, Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)

Jurnal

Ade Munawaroh dan T. N. Syamsah, Efektivitas Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Oleh Daerah Terhadap Peningkatan Pembiayaan Pembangunan di Kabupaten Bogor, Jurnal Living Law ISSN 2087-4936 Volume 7 Nomor 2, Oktober 2015.

Jifly Zulfahmi Adam and TN Syamsah , Effectiveness Tax Progressive Vehicle Wheel Two On System Administration United One Roof ( Samsat ) in Bogor Region , Living Law Journal ISSN 2087-4936 Volume 10 Number 1, January 2018, page 1.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.