IMPLEMENTASI PROGRAM LEGISLASI KABUPATEN PIDIE DALAM PEMBENTUKAN QANUN (Studi Penelitian di Sekretariat DPRK Pidie)

Yuyun Anggraini, Al Muttaqien, M Agmar Media

Abstrak


ABSTRAK

Pembangunan hukum di Indonesia terus berkembang, sejalan dengan tingginya harapan masyarakat akan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya. Di tingkat daerah, peraturan daerah (Perda) atau Qanun di Aceh berfungsi sebagai alat yang krusial untuk memastikan efektivitas pemerintahan daerah. Namun, dalam praktiknya, proses penyusunan Qanun seringkali mengalami beragam kendala teknis, administratif, dan substantif. Pertanyaan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan program legislasi di Kabupaten Pidie dalam proses pembuatan qanun, apa saja faktor-faktor yang menjadi hambatan, serta langkah-langkah untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis cara implementasi Program Legislasi Kabupaten Pidie dalam penyusunan Qanun, dengan menekankan pada faktor-faktor yang menghalangi serta upaya untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan program legislasi tersebut. Metode penelitian ini ialah metode yuridis empiris. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Informasi yang didapat, baik dari bahan hukum primer, sekunder, serta masukan dari para ahli, kemudian dianalisis dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui teknik dokumentasi, observasi, dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tahapan legislasi telah sesuai dengan kerangka hukum yang ada, namun tetap menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya sumber daya manusia, rendahnya partisipasi masyarakat, ketidaksesuaian kompetensi tenaga ahli, serta lemahnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif. Penelitian ini juga mengungkap adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Disarankan perbaikan mekanisme kerja internal DPRK Pidie untuk peningkatan kapasitas sumber daya, dan penguatan sinergi antar lembaga guna mendorong terciptanya qanun yang berkualitas, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Pidie.

Kata Kunci: Program Legislasi, Qanun, DPRK Pidie, Pembentukan Peraturan Daerah, Implementasi Hukum



Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Soekanto, Soerjono. Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta: Erlangga, 2022.

Tata Tertib DPRK Pidie Nomor 1 Tahun 2019.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No.11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh

Perundang Undangan, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara pembentukan Qanun

Undang-Undang No 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.

Qanun No 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun.

Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Qanun Aceh No 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun Aceh.

Undang-Undang No 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.