IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN DALAM UPAYA PEMBERDAYAAN NARAPIDANA SEBAGAI BENTUK PERSIAPAN KERJA PASCA PEMBINAAN DI LAPAS PEREMPUAN KELAS II B SIGLI

Muhammad Anis, Marzuki Marzuki, Nazaruddin Nazaruddin

Abstrak


ABSTRAK


Hukum merupakan fungsi perlindungan kepentingan manusia mempunyai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai. Tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Dengan terciptanya itu, maka diharapkan kepentingan masyarakat akan terlindungi.  Untuk dapat melindungi kepentingan masyarakat itu hukum bertugas membagi hak dan kewajiban masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum dalam masyarakat.Penelitian dan pengkajian ini bertujuan, menemukan dan mengembanngkan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 oleh Lapas Perempuan Kelas II B Sigli, hambatan dalam proses pembinaan di Lapas Perempuan Kelas II B Sigl dan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 oleh Lapas Perempuan Kelas II B Sigli dalam upaya pemberdayaan narapidana sebagai bentuk persiapan kerja pasca pembinaan.Jenis penelitian ini adalah penelitian Field kualitatif research  (kualitatif lapangan) yang dalam penelitian hukum disebut penelitian empiris. Dalam penelitian ini data diperoleh langsung di lapangan dengan mengumpulkan data primer dan sekunder. Data itu didapatkan langsung dari responden melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan study pustaka. Sehingga yang menjadi tujuan dari penelitian kualitatif ini adalah ingin menggambarkan realita empirik di balik fenomena secara mendalam, rinci dan tuntas.Hasil penelitian menunjukkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan yang di dalamnya dikatakan Lembaga Pemasyarakatan yang disebut Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap Narapidana. Berhubungan dengan ini Lapas Perempuan Kelas II B Sigli telah melakukan pembinaan dalam 2 hal yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian sebagai bentuk persiapan kerja pasca pembinaan. Pembinaan kepribadian ini mengarah kepada pembinaan kesadaran beragama, kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan kemampuan intelektual (kecerdasan), serta pembinaan kesadaran hukum. Pembinaan kemandirian mencakup program keterampilan dan bimbingan kerja. Secara umum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 sudah terlaksana secara keseluruhan terlaksana namun belum terlaksana dengan baik ditandai dengan adanya berbagai hambatan yang ditemukan di lapangan.Hambatan  yang  ditemukan  dalam  kegiatan  pembinaan  di  Lapas  Perempuan Kelas II B Sigli  yakni  kurangnya  SDM  dari  petugas  yang  memiliki  Skill  dan keterampilan-keterampilan yang akan di ajarkan kepada warga binaan, kurangnya sumber  air  untuk  berkebun,  serta  kurangnya  antusias  dari  warga  binaan  dalam mengikuti setiap kegiatan pembinaan. Dalam melakukan pembinaan narapidana yang ada di Lapas Perempuan Kelas II B Sigli tersebut banyak terdapat kendala-kendala antara lain kurangnya jumlah petugas Lapas yang akan melakukan pembinaan sehingga mengharuskan pihak lapas bekerja sama dengan pihak ketiga,  kurangnya dana untuk biaya kerja sama dengan pihak ketiga tersebut, warga binaan sulit untuk di arahkan mengikuti pembinaan tersebut, serta tidak tersedianya fasilitas yang memadai untuk melaksanakan pembinaan.Disarankan pentingnya penguatan kerjasama dari beberapa elemen dalam proses pembinaan seperti petugas yang juga harus memiliki skill untuk di ajarkan kepada warga binaan dan warga binaan yang harus konsisten dan rajin mengikuti pembinaan. Pelaksanaan program pembinaan agar lebih kreatif dan mempertimbangkan minat dan bakat dari warga binaan agar mereka lebih tertarik dan bersemangat untuk mengikuti pembinaan.

Kata Kunci : Implementasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Upaya Pemberdayaan Narapidana,  Lapas PerempuanKelas II B Sigli



Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Muh. Fitrah dan Luthfiyah, Metode Penelitian: Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas Studi Kasus, (Jawa Barat : CV jejak, 2017)

Peter Mahmud Marzuki, Metodologi Penelitian Hukum ( Jakarta; Kencana, 2005)

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2003)

Bagir Manan, Menegakkan Hukum Suatu Pencarian, Jakarta: Asosiasi Advokat Indonesia, 2009.

Susi Dwi Harijanti (eds), Negara Hukum yang Berkeadilan: Kumpulan Pemikiran dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., M.CL, Bandung: Rosda dan PSK HTN FH Unpad, 2011.

Bell, John (et.al), Principles of French Law, Oxford: Oxford University Press, 2008.

Dokumen Lain

Aldri Maitanura, A.Md.P, S.H sebagai Kepala sub bagian Tata usaha Lembaga pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli

Doris Rahmat, Santoso Budi NU, Widya Daniswara, Fungsi Lembaga Pemasyarakatan dalam Pembinaan Narapidana di Lembaga pemasyarakatan, vol.3, no.2, september 2021

Hana Mujahidah, Hak-Hak Narapidana Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam, Skripsi (Medan: Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Sumatera Utara, 2019

Kornelius Benuf and Muhamad Azhar, “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer,” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020)

Martini, S.H sebagai kepala seksi admnistrasi keamanan dan tata tertib (Kasi Adm Kamtib) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli

Muh Harris, S.H sebagai kepala sub seksi (kasubsi) registrasi dan bimkemas Lembaga pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli,

Nina Nurdiani, “Teknik Sampling Snowball Dalam Penelitian Lapangan,” ComTech: Computer, Mathematics and Engineering Applications 5, no. 2 (2014), https://doi.org/10.21512/comtech.v5i2.2427.

Shinta Aneta, SE, M.Si sebagai Kepala seksi Bimbingan Napi/ Anak Didik Dan Kegiatan kerja Lembaga Pemasyarakata Perempuan Kelas II B Sigli

Teuku Razali, S.H sebagai Kasubsi kegiatan kerja Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli.

Dokumen Hukum

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan warga binaan Pemasyarakatan, Bab 1, Pasal 1 - 3

Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pasal 1 ayat 18

Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatam, pasal 2 ayat 2


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.