TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN PIDIE
Abstrak
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pidie masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti kontrak tidak tertulis dan hak pekerja yang belum terpenuhi. Hal ini menunjukkan belum optimalnya penerapan aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan tinjauan yuridis untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan PKWT. Metode penelitian yang digunakan adala metode penelitian hukum normatif. Jenis penelitian menggunakan hukum normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan untuk data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, jurnal, peraturan perundang- undangan, dan karya ilmiah yang terkait dan untuk data primer dengan cara menwawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pidie belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Ditemukan bahwa kontrak kerja tidak selalu dibuat secara tertulis dan rinci, masa kerja melebihi batas waktu yang diperbolehkan, serta hak normatif pekerja seperti jaminan sosial dan cuti belum sepenuhnya terpenuhi. Hal ini menunjukkan lemahnya pemahaman hukum oleh pengelola kepegawaian dan kurangnya pengawasan dari instansi terkait, sehingga diperlukan perbaikan agar pelaksanaan PKWT sejalan dengan prinsip perlindungan hukum tenaga kerja. Hambatan dalam pelaksanaan PKWT di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pidie bersifat multidimensi, meliputi administratif, berupa keterbatasan dokumen dan sistem kepegawaian. Yuridis, yaitu tidak sesuainya pelaksanaan kontrak dengan ketentuan hukum. Teknis dan anggaran, yang berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak pekerja kontrak. Hambatan-hambatan ini berakibat pada rendahnya perlindungan hukum terhadap tenaga kerja PKWT dan ketidakpastian status kerja jangka panjang.
Kata Kunci: Pelaksanaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010
Abdul Khakim, Aspek Hukum Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian KErja Bersama (PKB), Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017.
Abdul Khakim, Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012 Ana Retnoningsih, Kamus Bahasa Besar Indonesia Edisi Lux, Semarang: Widya Karya,
AriesHarianto, Hukum Ketenagakerjaan Makna Kesusilaan dalam Perjanjian Kerja, Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2016.
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2019
Burhan Bungin, Analisis Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Darwin Prinst. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra,2000.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Gramedia, 2022.
Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018.
Dwiyanto Agus. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2006.
Husni. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Hendri Raharjo, Hukum Perjanjian Di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009 Koentjaraningrat, Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia, 2017.
Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2001.
M.Marwandan Jimmy, Kamus Hukum, Surbaya: Reality Publisher, 2019. Munir Fuady,Konsep Hukum Perdata, Jakarta: Raja Grafindo, 2014.
Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perjanjian, Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2018
Soedarjadi. Hak dan Kewajiban Pekerja Pengusaha. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009. Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Jakarta:
PRadnya Paramita, 2018.
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Jakarta: Alfabeta, 2013.
Syahmin, Hukum Kontrak Internasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006
Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta, 2008
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Jakarta: Sumur Bandung, 2011
Peraturan Undang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi Dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, AlihDaya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.