TANTANGAN DAN SOLUSI PENGATURAN HUKUM TERKAIT PENGASUHAN ANAK DI LAPAS PEREMPUAN KELAS II B SIGLI

Muhammad Ridha, Marzuki Marzuki, M Agmar Media

Abstrak


ABSTRAK

Hukum nasional maupun internasional memunculkan perhatian dan kepedulian yang mengatur mengenai hak-hak dasar anak yang berbeda dan lebih khusus daripada hak asasi manusia dan tentunya lebih jauh lagi mengatur mengenai perlindungan seperti apa yang seharusnya diberikan kepada anak. Anak adalah penerus bangsa di masa depan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 pada Pasal 1 Ayat (1) tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Penelitian dan kajian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Terkait Pengasuhan Anak Di Lapas Perempuan Kelas II B Sigli dan mengetahui Bagaimana Hambatan Pengaturan Hukum Terkait Pengasuhan Anak Di Lapas Perempuan Kelas II B Sigli, serta untuk mengetahui Apa saja Upaya yang dilakukan untuk Pengaturan Hukum Terkait Pengasuhan Anak Di Lapas Perempuan Kelas II B Sigli.

Metode penelitian yang digunakan Penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan masalah yang selain menggunakan literasi kepustakaan,juga melakukan penelitian dilapangan. Dengan kata lain, meneliti bahan-bahan pustaka yang ada (buku, majalah, surat kabar, media, internet, hasil penelitian yang diterbitkan dan lain-lain juga melihat kasus-kasus yang berkembang di masyarakat sebagai bahan pelengkap maka analisa data dilakukan dengan pendekatan kualilatif yaitu analisis isi.

Hasil Penelitian menunjukkan pemenuhan hak atas kesehatan anak Usia 0-3 Tahun yang dibawa ibunya sebagai warga binaan memang banyak hambatan dan hanya beberapa saja yang terpenuhi. Hambatan pemenuhan hak atas kesehatan anak terjadi karena kurang nya fasilitas yang memadai seperti tidak ada ruangan khusus untuk anak yang dibawa ibunya sebagai warga binaan, tidak ada dokter yang memantau secara langsung terkait kondisi kesehatan anak, kebersihan air yang tidak dicek berkala, tidak ada tempat khusus penitipan anak ketika ibu sedang melakukan kegiatan pembinaan, serta terdapat keterbatasan terkait ketersediaan bahan baku makanan kebutuhan anak terutama untuk usia 0-3 tahun.

Sebagai saran maka diperlukannya regulasi terkait mekanisme sistem pemidanaan khusus bagi ibu hamil dan menyusui atau pemidanaan dapat ditangguhkan sampai usia anak mencukupi supaya anak tidak perlu dibawa kedalam lapas sehingga pihak lapas dapat mencegah ketidakseimbangan dalam pelaksanaan pemenuhan hak atas kesehatan ibu dan anak-anak yang masih membutuhkan perhatian dari ibunya.

Kata Kunci: Lapas Perempuan, Pengasuhan Anak, Warga Binaan



Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Irawan Soehartono, Metode Penelitian Sosial, (Bandung: Remaja Rosdakarya), 2016. Moh. Nazir, Metode Penelitian, (Ciawi: Penerbit Ghalia Indonesia), 2019.

Haris Heriansyah, Metode Penelitian Kualitatif: untuk Ilmu-ilmu Sosial, (Jakarta: Salemba Humanika), 2018.

Sugiyono, Metode Penelitian(Bandung: Cahaya Pelita),2018

Mestika Zed, Metode Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia) 2021. Cholid Narbuko dan Abu Achmad, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Bumi Aksara)2015. Anwar Susanto, Metode Penelitian , Jakarta: Gramedika Indonesia 2016.

Deni Murawa dan Irawan Soehartono, Metologi Penelitian Hukum, ( Bandung: Yayasan Pelita Persada) 2015.

H. Roberia, Hukum Jaminan Kesehatan, Ctk. Pertama, Gramata Publishing, Bekasi, 2019

Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Ctk. Pertama, PT Refika Aditama, 2016.

Shanty Dellyana, Wanita Dan Anak Dimata Hukum, Ctk. Kelima, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 2019

Widada Gunakay, Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan, Ctk. Pertama, Armico, Bandung, 2018,

Hasbullah Thabrany, Jaminan Kesehatan Nasional, Ctk. Kedua, Rajawali Pers, Jakarta, 2018,

Mimin Dwi Hartono dkk, Standar Norma dan Pengaturan Nomor 4 Tentang Hak Atas Kesehatan, Ctk. Pertama, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), 2020

Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., Strategi Pembinaan Pelanggaran Hukum dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia, Ctk. Pertama, Penerbit Alumni, Bandung, 2021

Peraturan Perundang-Undangan

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-UndangNomor 1 Tahun 1946 tentangPeraturan Hukum Pidana 83

Undang-UndangNomor 4 Tahun 1979 tentangKesejahteraan Anak (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143).

Undang-UndangNomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).

Undang-UndangNomor 35 Tahun 2014 tentangPerlindungan Anak (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).

Undang-UndangNomor 22 Tahun 2022 tentangPemasyarakatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2022, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6811).

Peraturan PemerintahNomor 32 Tahun 1999 tentangSyarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembar Negara RepublikIndoensiaTahun 1999 Nomor 69, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3846).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Pasal 1 Ayat 3

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Pasal 62 ayat (1) – (4)

Jurnal dan Website

Allysa, Perlindungan Anak yang MengikutiIbunya Sedang MenjalaniPidanaPenjara di Lembaga PemasyarakatanWirogunan Yogyakarta, http://ejournal.uajy.ac.id/11641/1/JURNAL.pdf diakses pada tanggal 20 September 2024.

Andayani, Triastuti, Ruben Achmad, dan Suci Flambonita, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban EksploitasiSeksual, Lex LATA JurnalIlmiah Hukum Vol 3/No. 1, http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS , diakses pada 19 Oktober 2024.

Bianca Agnetha, 2022, Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Lahir di Penjara Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Magister Hukum, Universitas Diponegoro,Semarang,https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/ download/5723/2791 diakses pada tanggal 10 Oktober 2024.

An Nisa Fitriah Annashy, “Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Hak – Hak Anak Di Bidang Kesehatan”, Jurnal Lex Et Societaris, Vol. VI No.10, Desember 2018

Fheriyal Sri Isriwaty, “Tanggung Jawan Negara dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 2 Volume 3, Tahun 2015

Dedi Afandi, “Hak Atas Kesehatan Dalam Perspektif HAM”, Jurnal Ilmu Kedokteran, Jilid 2 Nomor 1. ISSN 1978-662X, Maret 2019

Tirsa D.G Ticoalu, “Perlindungan Hukum Pada Narapidana Wanita Hamil Dilembaga Pemasyarakatan”, Jurnal Lex Crimen, Vol. No. 2. 2013,

Ayom Prayoga, Ali Muhammad, Cahyo Edi Tando, “Peran Lembaga Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana pada Proses Pembinaan sebagai Tujuan Akhir Pemidanaan”, Jurnal Pendidikan dan Konseling, Volume 5 Nomor 1 Tahun 2023

https://kesmas.kemkes.go.id/konten/133/0/021113-kebutuhan-dasar-anak-untuk tumbuh- kembang-yang-optimal , Terakhir di akses pada tanggal 20 Maret 2025

Insanul Hakim Ifra, http://www.ditjenpas.go.id/menjawab-kebutuhan-perempuan dalam-perspektif-sistem-pemasyarakatan , Terakhir diakses pada tanggal 20 Maret 2025


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.