PERAN HUKUM PIDANA ATAS ADANYA PROGRAM REHABILITAS TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA
Abstrak
Tindak pidana narkotika merupakan salah satu tindak pidana khusus atau biasa disebut dengan ekstra ordinary crime, dikatakan demikian karena memiliki dampak merugikan yang sangat besar khususnya bagi generasi-generasi muda yang merupakan penerus bangsa. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan serius yang bersifat lintas negara (transnational crime) dan merupakan kejahatan terorganisir (organized crime), dapat menimpa dan mengancam setiap negara dan bangsa yang mengakibatkan dampak buruk yang sangat masif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peran Hukum Pidana Atas Adanya Program Rehabilitas Terhadap Narapidana Narkotika, kemudian untuk menetahui Bagaimana Hambatan Peran Hukum Pidana Atas Adanya Program Rehabilitas Terhadap Narapidana Narkotika, dam untuk mengetahui Apa saja Upaya yang dilakukan untuk Peran Hukum Pidana Atas Adanya Program Rehabilitas Terhadap Narapidana Narkotika. Hasil Penelitian menunjukkan Peran hukum pidana dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pidie telah mengalami pergeseran paradigma dari pendekatan represif menuju pendekatan rehabilitatif. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk menerapkan program rehabilitasi, terutama bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Di Kabupaten Pidie, upaya tersebut telah mulai diimplementasikan melalui pelaksanaan asesmen terpadu dan program rehabilitasi yang difasilitasi oleh BNNK, bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan pemasyarakatan. Sebagai saran diharapkan agi Pemerintah Daerah dan BNNK Pidie, disarankan untuk memperkuat sinergi dengan lembaga penegak hukum dalam melaksanakan program rehabilitasi berbasis hukum, serta membentuk pusat rehabilitasi khusus di tingkat kabupaten dengan dukungan fasilitas dan SDM yang memadai.
Kata Kunci: Rehabilitasi, Hukum Pidana, Narkotika
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, Edisi Revisi, 2021.
Sugiyono, Metode Penelitian(Bandung: Cahaya Pelita),2018
Mestika Zed, Metode Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia) 2021.
Ronny Hanitijo Soemitro, 2022, Metedologi Penelitian Hukum dan Yurimetri.Jakarta, Ghalia Indonesia h.37
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, Edisi Revisi, 2019.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2019.
Cholid Narbuko dan Abu Achmad, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Bumi Aksara)2015. Anwar Susanto, Metode Penelitian , Jakarta: Gramedika Indonesia 2016.
Deni Murawa dan Irawan Soehartono, Metologi Penelitian Hukum, ( Bandung: Yayasan
Pelita Persada) 2015.
Supriyadi Widodo Edyyono, dkk, Meninjau Rehabilitasi Pengguna Narkotika dalam Praktek Peradilan, (Jakarta: Institute For Criminal Justice Reform, 2016),
Marlina, Hukum Penitensier, Bandung: PT. Refika Aditama, 2016
Rasdianah dan Fuad nur, Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Terhadap Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, vol. 5 no. 2 (Desember 2018)
BNN, Panduan Pelaksanaan Terapi dan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium, (Jakarta:2008)
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Psikotropika, Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, (Bandung: Fokus Media, 2011
Partodihardjo Subagyo, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya, (Jakarta:Erlangga,2019),
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Sinar Baru. Bandung, 2020),
E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, (Alumni AHM- PTHM, Jakarta, 2021)
Sudarsono, 2018, Kamus Hukum, Cetakan Kelima, Jakarta: P. I Rineka. Cipta Teguh Prasetyo 2013, Hukum Pidana, Edisi Revisi, 2012, Jakarta: Rajawali Pers
Tri Andrisman, 2013, Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia sertaPerkembangannyaDalam Konsep KUHP 2013, Anugrah Utama Raharja(AURA), Bandar Lampung
Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1997 Tentang Pengesahan. United Nations Convention Against Ilicit Traaffic In Narcotic Drugs and Psychotropic Substanc, 1998.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial.
Website dan Jurnal
BNN, Panduan Pelaksanaan Terapi dan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium, Jakarta:2008. Laman web bnn.go.id, diakses terakhir 16 Oktober 2024
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Psikotropika, Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, (Bandung: Fokus Media, 2011), h.72. https://news.detik.com/berita/d-3927261/bnn-ingin-lapas-jadi tempatrehabilitasi- napi-narkoba, diakses pada tanggal 16 Oktober 2024
Anasarach Dea Delinda, Skripsi: “Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Jakarta)” Akses tanggal 16 Oktober 2024
Inggar Saputra, “Aktualisasi Nilai Pancasila Sebagai Kunci Mengatasi Penyalahgunaan Narkoba Di Indonesia”, Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, Universitas Muhamadiyah Ponorogo, Vol 2 No 2, 2017
Muhammad Badri, Program Rehabilitasi Bagi Penyalahgunaan Narkotika Dalam Perspektif Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, vol. 16 no. 3(2019)
Rahman Syamsuddin, Hukum Acara Pidana Dalam Integritas Keilmuan, (Makassar:Alauddin University press)
Ahmad Arif, Tinjauan Hukum Terhadap Penetapan Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika di Kota Makassar, skripsi(fak.syriah dan hukum UIN Alauddin,2019
Zelni Putra, “Upaya Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional ( BNNK/KOTA) Padang”, skripsi (Padang, fakultas Hukum, 2011), h. 2 akses tanggal 16 Oktober 2024
Bahrudin Aggung Permana Putra, Paham Triyoso, Peranan Kejaksaan Dalam Melakukan Pengawasan terhadap Narapidana Yang Memperoleh Pembebasan Bersyarat (Studi Di Kejaksaan Negeri Malang), (Malang:2020 Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Laman web bnn.go.id, diakses terakhir 06 April 2025
https://www.metro-online.co/2018/03/puluhan-warga-binaan-lapas-narkotika-di.html akses pada tanggal 15 Oktober 2024
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.