TINJAUAN PERLINDUNGAN HUKUM ANAK SEBAGAI KORBAN CYBERBULLYING DI KABUPATEN PIDIE
Abstrak
Perkembangan teknologi di Kabupaten Pidie membawa dampak positif dan negatif, termasuk meningkatnya kasus cyberbullying terhadap anak. Meskipun ada upaya perlindungan hukum, banyak anak yang menjadi korban merasa kesulitan untuk melapor karena keterbatasan informasi dan akses. Penegakan hukum yang lambat serta melemahkan pemahaman masyarakat menambah tantangan dalam melindungi anak dari perundungan digital. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang efektif bagi anak korban cyberbullying perlu diperkuat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris melalui data primer, wawancara dan data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan karya ilmiah yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tinjauan perlindungan hukum anak sebagai korban cyberbullying di Kabupaten Pidie menunjukkan bahwa penanganan yang cepat terhadap rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial serta pencegahan penyakit dan ganguan kesehatan lainya. Selain itu anak juga berhak mendapatkan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai
pemulihan dan anak juga berhak mendapatkan perlindungan serta pendampingan pada setiap proses peradilan sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jounto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 20 yang menyatakan negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap terhadap anak korban cyberbullying. Hambatan yang dihadapi penegakan hukum terkait perlindungan anak sebagai korban Cyberbullying di Kabupaten Pidie keterbatasan infrastruktur dan teknologi, proses hukum yang lambat dan rumit, kurangnya laporan dari korban, serta kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang cyberbullying.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, anak dan korban Cyberbullying.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Abintoro Prakoso. Hukum Perlindungan Anak. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2016
Amalia, D. Dampak Cyberbullying Terhadap Prestasi Akademik Anak. Jakarta: Pustaka Ilmu, 2021
Derajat, Zakiah. Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja. Jakarta: Gramedia, 2020 Fitria, R. Psikologi Anak di Era Digital. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2020.
Fitria, N. Dampak Psikologis Cyberbullying terhadap Anak. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2020
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 2013 Hina, A. Cyberbullying: Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015.
Kansil. CST, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2018.
Kementerian Hukum dan HAM. Perlindungan Anak di Indonesia. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM, 2017
Mardjono Reksodiputra, Pembaharuan Hukum Pidana, Pusat Pelayanan dan Pengendalian Hukum, Jakarta: Lembaga Kriminologi UI, 2015.
Mardjono Reksodiputra, Pembaharuan Hukum Pidana, Pusat Pelayanan dan Pengendalian Hukum, Jakarta: Lembaga Kriminologi UI, 2015.
Muhadar,Viktimisasi Kejahatan Pertanahan, Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2006.
Muchsin, M. Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Asasi Manusia. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Muchsin, Ikhtisar Ilmu Hukum, Jakarta : Badan Penerbit Iblam, 2006
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk di Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2013
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2013.
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005
Prabowo, D. Menghadapi Cyberbullying: Strategi dan Solusi. Yogyakarta: Deepublish, 2016. Prabowo, D. Menghadapi Cyberbullying: Strategi dan Solusi. Yogyakarta: Deepublish, 2018. Raida L. Tobing, Penelitian Hukum Tentang Efektivitas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta.
Santoso, B. Tantangan Hukum Cyberbullying di Daerah. Bandung: Alfabeta, 2021.
Soekanto, Soerjono, & Mamudji, S. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
Soerjono Soekanto, Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi, Bandung: Remaja, 2018 Soerjono Soekanto, Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi, Bandung: Remaja, 2018
Sari, Dampak Cyberbullying pada Kesehatan Mental Remaja. Bandung: Remaja Rosda Karya, 2017.
Reydi Vridell Awawangi, Pencemaran Nama Baik Dalam KUHP dan Menurut UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lex Crimen, Vol. 3, No. 4, AgustusNovember, 2014.
Wagiati Sutedjo dan Melani. Hukum Pidana Anak (Edisi Revisi). Bandung: Refika Aditama, 2013.
Winarno Surakhmad, Dasar dan Teknik Research, Bandung: Tarsito, 2018
Wulan, S., & Prasetyo, B. 2021. Strategi pencegahan Cyberbullying di sekolah. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 6(3), 32-38.
Peraturan Undang-undangan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.