PERAN MAHKAMAH SYARIAH SIGLI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS MENURUT HUKUM ISLAM

Jihan Fadhilah, Suhaibah Suhaibah, Junaidi Junaidi

Abstrak


ABSTRAK


Permasalahan sengketa waris seringkali terjadi di masyarakat, baik itu akibat ketidaktepatan pembagian harta warisan maupun faktor-faktor kepentingan yang beragam. Akibat dari sengketa waris tersebut bisa merugikan pihak-pihak yang terkena dampaknya, baik secara material, emosional, bahkan hingga menyebabkan terputusnya hubungan silaturahmi antar keluarga yang bersengketa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana peran Mahkamah Syariah Sigli dalam penyelesaian sengketa waris menurut Hukum Islam, apa saja hambatan yang mempengaruhi keputusan Mahkamah Syariah Sigli dalam penyelesaian sengketa waris menurut Hukum Islam, dan bagaimana upaya yang dilakukan Mahkamah Syariah Sigli dalam penyelesaian sengketa waris menurut Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan sifat deskriptif-analitis, yaitu untuk memperoleh pemahaman mendalam tentang realitas sosial dan proses yang terjadi di lingkungan Mahkamah Syariah Sigli. Dengan sumber data primer dan sekunder, yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara dengan informan yang relevan dan data yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Mahkamah Syariah Sigli dalam penyelesaian sengketa waris menurut hukum Islam sangatlah penting dalam memastikan tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan hubungan yang harmonis di antara ahli waris. Namun, pada dalam peyelesaiannya memiliki tantangan dan hambatan yang cukup signifikan, yang mempengaruhi kualitas, kecepatan, dan keadilan dalam proses pengambilan keputusan. Hambatan-hambatan tersebut bersumber dari berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. Mahkamah Syariah Sigli telah melakukan berbagai upaya dalam rangka menyelesaikan sengketa waris menurut hukum Islam, dengan tujuan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara warisan. Saran, diharapkan peran Mahkamah Syariah Sigli dapat semakin optimal dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam hal pembagian warisan yang adil dan merata sesuai dengan ketentuan Islam, Mahkamah Syariah Sigli dapat meningkatkan kualitas dan keadilan dalam penyelesaian sengketa waris.


Kata Kunci : Mahkamah Syariah, Sengketa Waris dan Hukum Islam



Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Al-Qurtuby, M. A. Hukum Waris dalam Hukum Islam: Kajian Teoritis dan Praktis. Jakarta: Rajawali Press. 2017

Asy-Syafi'i, M. Fikih Mawaris: Hukum Waris dalam Islam. Surabaya: Al-Falah Press. 2019.

Ar-Rahman, U. Hukum Waris Islam: Prinsip dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Pustaka Pelajar. 2017.

Basri Ibrahim, "Penerapan Hukum Waris Islam di Indonesia," Jurnal Hukum Islam, 2019.

Bakri, H. Peran Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Mahkamah Syariah Sigli. Jurnal Hukum Syariah, 2019.

Elfitri, F., & Rahim, S. Studi Tentang Hukum Waris Islam, Peran Mahkamah Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Indonesia. Al-Nur Jurnal Ilmiah. 2020.

Hafidz, M. Aspek Hukum Islam dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Mahkamah Syariah Indonesia. Jurnal Hukum & Sosial, 2021.

Maulana, R. Peran Mahkamah Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga di Aceh. Medan: Alfabeta. 2018.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, Edisi Revisi, 2021.

Murtadho, Ali. Dasar-Dasar Hukum Waris Islam. Surabaya: Lembaga Penerbitan Universitas Airlangga, 2020.

Mahkamah Syariah Sigli. Laporan Tahunan Penyelesaian Perkara Waris di Mahkamah Syariah Sigli. Sigli: Mahkamah Syariah Sigli. 2023.

M. Sodik, dkk. Penyelesaian Sengketa Waris Melalui Mahkamah Syariah: Studi Empiris di Kota Pekalongan. Al-Bidayah: Jurnal Pendidikan Dasar Islam. 2017.

Abdurrahman, A. “Peran Mahkamah Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Waris”. Jurnal Ilmu Hukum Syariah, 2018.

Nasution, S. H. Pengantar Hukum Islam di Indonesia. Medan: Perdana Publishing. 2020

Nurul, I. Proses Penyelesaian Sengketa Waris di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana. 2020.

Nurlela, M. "Penyelesaian Alternatif Sengketa Waris dalam Islam: Studi Kasus di Mahkamah Syariah Sigli." Jurnal Ilmiah Hukum Islam, 2020.

Widodo, A. Independensi Peradilan Agama di Indonesia: Upaya Memperkuat Mahkamah Syariah sebagai Pilar Keadilan Islam. Jurnal Peradilan Agama, 2020.

Yusuf, M., & Rasyid, R. Penyelesaian Sengketa Waris Melalui Alternatif Prosedur di Luar Pengadilan oleh Mahkamah Syariah. Al-Ijtimaiyyah: Journal of Social Science. 2021

Zainuddin, S. Praktik Penyelesaian Sengketa Waris di Mahkamah Syariah Aceh. Banda Aceh: Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. 2015.

Website Resmi Mahkamah Syar’iyah Sigli: https://www.ms-sigli.go.id


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.