ANALISIS YURIDIS TERHADAP UPAYA PEMBINAAN RESIDIVIS PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB SIGLI

Zainuri Ihsan, Suhaibah Suhaibah, T Yasman Saputra

Abstrak


ABSTRAK

Residivis dianggap sebagai salah satu tantangan utama dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, termasuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli. Mereka sering kali kembali terlibat dalam kejahatan setelah mendapatkan pelatihan atau hukuman sebelumnya, yang menunjukkan kelemahan dalam sistem rehabilitasi dan pelatihan. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli adalah lembaga pemasyarakatan yang bertugas untuk membina kompensasi, termasuk para residivis. Namun, keberhasilan pelatihan di Rutan seringkali dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti fasilitas yang terbatas, kurangnya program rehabilitasi yang efektif, serta kurangnya keterlibatan masyarakat dalam proses reintegrasi sosial kompensasi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian deskritif, sedangkan metode pendekatan menggunakan yuridis empiris dan wawancara digunakan sebagai sumber data tambahan dalam penelitian ini. Analisis yuridis terhadap upaya pelatihan residivis di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli menunjukkan bahwa meskipun terdapat berbagai kebijakan dan program pelatihan, hambatan hukum yang ada, seperti batasan fasilitas, pengawasan yang tidak optimal, serta kurangnya sumber daya manusia yang menghalangi, menghambat efektivitas pelatihan terhadap residivis. Selain itu, penerapan kebijakan remisi dan pengampunan bersyarat yang tidak selalu mempertimbangkan tingkat perubahan perilaku turut serta dalam upaya rehabilitasi. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan dalam sistem pelatihan, penguatan pengawasan, serta peningkatan kerjasama antar lembaga terkait untuk mengurangi tingkat residivis.

         

Kata Kunci: Pembinaan, Residivis, Rumah Tahanan Negara


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Arliman, Laurensius, Penegakkan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Jogjakarta: Depublish. 2015

Alwi Hasan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2013

Bakhri, Syaiful, Kebijakan Kriminal (Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Indonesia), Yogyakarta, Total Media, 2010.

Luthfiyah, Metode Penelitian: Penelitian Kualitatif, Jawa Barat: Jejak Gramedia, 2017

Harsono, C.I, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Jakarta: Djambatan, 2010.

Made Widnyanya, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Fikahati Aneska, 2020.

Masdar Helmi, Peranan Dakwah dalam Pembinaan Umat, Semarang: IAIN Semarang, 2016.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2013.

Purnomo, Bambang, Pelaksanaan Pembinaan Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Yogyakarta: Liberty, 2008.

Subekti dan Tjitrosoedibjo, Kamus Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 2002.

Sholehuddin, M., Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Jakarta, Rajawali Pers. 2003.

Susetyo, Heru, Sistem Pembinaan Narapidana Berdasarkan Prinsip Restorative Justice, Jakarta: Erlangga. 2013.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Jakarta, Rajawali Pers, 2010.

Winarno Surakhmad, Dasar dan Teknik Research, Bandung: Tarsito, 2018.

Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Wilsa, Lembaga Pemasyarakatan, Sejarah dan Perkembangannya, Yogyakarta: Deepublish, 2020.

Peraturan Undang-Undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.

Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

Permenkumham Nomor 07 Tahun 2022 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.