KEDUDUKAN HUKUM ATAS PARTISIPASI ACEH SECARA LANGSUNG DALAM KOMPETISI OLAHRAGA INTERNASIONAL
Abstrak
ABSTRAK
Di dalam ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) disebutkan bahwa Pemerintah Aceh dapat berpartisipasi secara langsung dalam kegiatan seni, budaya, dan olahraga internasional. Pengaturan ketentuan terkait dapat berpartisipasi bagi Pemerintah Aceh dalam kompetisi internasional telah secara implisit diatur dalam UUPA. Norma ini diatur secara jelas terkait dibolehkan keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam kompetisi internasional. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penyusunan tesis ini adalah penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). Jenis penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif (normative law research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Di samping itu juga menggunakan penelitian hukum yuridis-empiris atau yang sering disebut juga dengan penelitian hukum empiris adalah penelitian atau pengamatan di lapangan atau field research yang penelitian menitikfokuskan untuk mengumpulkan data empiris di lapangan.Hasil penelitian menunjukan bahwa Kedudukan hukum atas untuk dapat berpartisipasi dalam turnamen olahraga internasional Pemerintah Daerah Aceh (Pemda Aceh) wajib berkoordinasi melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Aceh (KONI Aceh). Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam UUPA dan Pasal 2 ayat (2) Anggaran Dasar (AD) KONI. KONI di dalam melakukan kegiatannya yang berhubungan dengan dunia olahraga internasional harus berkoordinasi dengan lembaga terkait. Adapun hambatan atas partisipasi Aceh secara langsung dalam kompetisi olahraga internasional Pertama, Faktor persyaratan khusus yakni berupa kualifikasi untuk ikut kejuaraan internasional tersebut dipersyaratkan terkait dengan waktu, perolehan rangking juara tingkat nasional atau daerah dan melalui undaangan khusus berupa wild card dari panitia. Kedua, kemampuan keuangan dalam keikutsertaan kejuaraan internasional dengan biaya yang sangat tinggi. Dan ketiga, dukungan Pemda Aceh kurang maksimal dalam keikutsertaan dalam kejuaraan internasional, dikecualikan keaktifan pengurus cabang olahraga dalam melobi pihak-pihak sponsor bai dari anggota legislatif maupun secara individual. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh agar dapat berpartisipasi secara langsung dalam setiap kompetisi olahraga internasional Pemda Aceh telah berupaya untuk melakukan keikutsertaan dalam kejuaraan internasional, namun keterbatasan anggaran yang membuat tidak maksimal dalam berpartisipasi.
Kata Kunci: Hukum, Aceh, Olahraga.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Harsuki, Perkembangan Olahraga Terkini Kajian Para Pakar, Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2003.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Rusli Lutan, Belajar Keterampilan Motorik Pengantar Teori dan Metode, Kemendikbud. Jakarta, 2013.
Sedarmayanti & Syarifuddin Hidayat, Metodologi Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 2002
Jurnal
Bambang Setia Merpati Praptomo; Soerjanto Poespowardojo, supervisor (Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2004), Pemikiran Hans Kelsen dalam teori hukum murni (Suatu telalah filsafat hukum), https://lib.ui.ac.id/detail.jsp?id=73928. Diunduh 10 Oktober 2023.
https://www.ajnn.net/news/tim-barongsai-aceh-juara-satu-kejuaraan-internasional-di-malaysia/index.html#google_vignette, diunduh 2 Desember 2024.
Riza Multazam Luthfy, dalam Abstrak, Politik Hukum Pengaturan Peraturan Desa Dalam Produk Hukum, Jurnal legislasi Indonesia Vol. 18 No. 4, Desember 2021
Willa Wahyuni, https://www.hukumonline.com/berita/a/tiga-jenis-metodologi-untuk-penelitian-skripsi-jurusan-hukum-lt6458efc23524f/?page=2 diunduh 1 Oktober 2023.
Peraturan Undang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga.
Permenpora Nomor 1185 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 0185 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Barang Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah Di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 122 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.