PERAN KEPOLISIAN TERHADAP PELANGGAR LALU LINTAS DENGAN SISTEM E-TILANG SATLANTAS POLRESTA BANDA ACEH

Rizki Nanda Putra, Suhaibah Suhaibah, T Yasman Saputra

Abstrak


ABSTRAK

Penerapan tilang elektronik sudah mulai diterapkan diwilayah kota Banda Aceh sejak November 2021 sebagai wujud dari penegakan hukum yang merupakan suatu terobosan baru di lakukan oleh kepolisian di dalam meningkatkan keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas. Tujuan dari penelitian ini yaitu bagaimana Peran Kepolisian terhadap pelanggar lalulintas dalam sistem E-Tilang di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Hambatan yang dihadapi Dalam Diversi Penyelesaian Terhadap pelanggar lalulintas dalam sistem e-tilang, dan apa saja upaya yang dilakukan dengan adanya Diversi Dalam Penyelesaian Terhadap pelanggar lalulintas dalam sistem E-tilang di wilayah hukum polresta banda aceh. Metode yang digunakan dalam penelitian ini Metode pengumpulan data dalam penelitian ini melalui data primer yang diperoleh melalui studi lapangan (field research) dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bagaimana Peran Kepolisian Terhadap pelanggar lalulintas dalam sistem E-tilang di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Penelitian ini dilakukan untuk menggali dan memahami secara mendalam mengenai diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan hukum, khususnya hukum tentang Peran Kepolisian Terhadap pelanggar lalulintas dalam sistem E-Tilang di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Diharapkan kepada Satlantas Polresta Banda Aceh dalam peningkatan Perannya kepada masyarakat tentang sistem E-Tilang dalam penanganan pelanggar lalu lintas. Serta meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai konsep dan manfaat diberlakunnya sistem E-Tilang.

         

Kata Kunci: Polisi, Lalulintas, dan Tilang Elktronik


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdoel Djamali, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia Edisi Revisi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.

Arief, B. N. Masalah Penegakan Hukum Cybercrime dalam Perspektif Hukum Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. 2015.

Departemen Perhubungan Republik Indonesia. Pedoman Implementasi Sistem Elektronik Tilang. Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. 2021.

Djajoesman HS, Grafik Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Balai Pustaka, 1976, Jakarta.

Dian Agung Wicaksono, Penegakan Hukum Lalu Lintas Jalan Secara Elektronik Sebagai Wujud Pembangunan Hukum Dalam Era Digital, Universitas Gajah Mada, Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol.9 No.2, Tahun 2020.

Djamin. Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan: Ditinjau dari Segi Yuridis dan Pragmatis. Jakarta: PTIK Press. 2018.

Dwiyanto, Agus. Manajemen Pelayanan Publik: Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif. Gadjah Mada University Press. 2018

Fadli, Ahmad, Andi Rosdianti Razak, and Muhammad Tahir. "Kinerja Polisi Lalu Lintas Dalam Sosialisasi E-Tilang Di Kota Makassar." Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik (KIMAP), Vol. 2.No. 2 Tahun 2021, hal. 743.

Junef. Perilaku Masyarakat Terhadap Operasi Buktipelanggaran (Tilang) Dalam Berlalu Lintas. E-Journal Widya Yustisia, Vol.1 No.1, pp.52-60, 2014.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Peraturan Tentang Sistem Elektronik Dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas. Jakarta: Kementerian Perhubungan. 2019.

Meliala. Problema Reformasi Polri. Jakarta: Trio Repro. 2012.

Nurlaila, & Yuliani. Peran Kepolisian dalam Mensosialisasikan E-Tilang kepada Masyarakat di Kota Pekanbaru. Jurnal Niara, 2019.

Rahardi. Hukum Kepolisian: Kemandirian, Profesionalisme, dan Reformasi POLRI. Surabaya: Laksbang Grafika. 2017.

Sinambela. Evaluasi Penerapan E-Tilang: Tantangan dan Prospek. Jakarta: Bumi Aksara. 2022.

Prakoso, L. Y. Efektivitas Penerapan E-Tilang dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas. Jurnal Hukum & Pembangunan, 2021.

Putra, A. K. Implementasi E-Tilang dalam Upaya Meningkatkan Pelayanan Publik pada Kepolisian. Jurnal Administrasi Publik, 2020.

Riyanto, Umar Ma'ruf and Sri Kusriyah, Implementation Of Police Role In Countermeasures Of Traffic Criminal Acts Of Traffic Violations In Efforts To Establish Police Images As Community Guidelines, Jurnal Daulat Hukum. Vol.3 Issue 2, 2020.

Rahardjo. Teknologi Digital dalam Penegakan Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia. 2020.

Rahardjo Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas Media Nusantara. 2019.

Handayani. Efektivitas Program Edukasi Lalu Lintas terhadap Penurunan Tingkat Pelanggaran. Jurnal Keselamatan Transportasi, 2019.

Nugroho. Hubungan antara Penegakan Hukum dan Kepatuhan Lalu Lintas di Perkotaan. Jurnal Transportasi Indonesia, 2018.

Soekanto Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2017

Soedibyo Widodo, Peranan Polisi Lalu Lintas dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas, Jakarta: Info Lantas, 2012, hlm.26

Suryanto, A., & Priyatno. Analisis Faktor Penyebab Pelanggaran Lalu Lintas di Kalangan Pengendara Muda. Jurnal Kepolisian Indonesia, 2018

Sadjijono dan Bagus Tuguh, Hukum Kepolisian Di Indonesia Studi Kekuasaan dan Rekonstruksi Fungsi Polri dalam Fungsi Pemerintahan, Laksbang Presindo, Surabaya, 2017.

Widodo. Aspek Psikologis Pelanggaran Lalu Lintas: Studi Kasus di Kota Surabaya. Jurnal Psikologi Terapan, 2017.

Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Malang: Media Nusa Creative.2018.

Jurnal

Dian Agung Wicaksono, Penegakan Hukum Lalu Lintas Jalan Secara Elektronik Sebagai Wujud Pembangunan Hukum Dalam Era Digital, Universitas Gajah Mada, Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol.9 No.2, Tahun 2020. hal 315.

Fadli, Ahmad, Andi Rosdianti Razak, and Muhammad Tahir. "Kinerja Polisi Lalu Lintas Dalam Sosialisasi E-Tilang Di Kota Makassar." Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik (KIMAP), Vol. 2.No. 2 Tahun 2021, hal. 743.

Junef, M. Perilaku Masyarakat Terhadap Operasi Buktipelanggaran (Tilang) Dalam Berlalu Lintas. E-Journal Widya Yustisia, Vol.1 No.1, pp.52-60, 2019.

Nugroho. Hubungan antara Penegakan Hukum dan Kepatuhan Lalu Lintas di Perkotaan. Jurnal Transportasi Indonesia, 2018.

Salsabila, Inovasi Program Elektronik Tilang (E-Tilang) Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik di Kepolisian Resort (POLRES) Kediri, Jurnal Publika, Vol.6 No.2 Tahun 2018

Setiyanto, Gunarto, & Wahyuningsih, S. E. Efektivitas Penerapan Sanksi Denda E-Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Di Polresta Banda Aceh). Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol.12 No.4. 2021

Peraturan Undang-Undangan

Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Polres.

PERMA Nomor 12 Tahun 2016 Tentang tata cara penyelesaian perkara pelanggar lalu lintas


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.