PENERAPAN QANUN ACEH NOMOR 9 TAHUN 2008 TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN DI KAMPUNG PANTE GAROT

Marzatillah Marzatillah, Marzuki Marzuki, T Yasman Saputra

Abstrak


ABSTRAK

Penegakan hukum adat di Aceh memiliki peran penting dalam penyelesaian tindak pidana ringan di tingkat masyarakat. Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan peradilan adat di desa atau gampong, termasuk di Kampung Pante Garot. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan qanun tersebut dalam menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana ringan, efektivitas proses peradilan adat, serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk mengumpulkan data dari aparat desa, tokoh adat, dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peradilan adat di Kampung Pante Garot efektif menciptakan solusi yang bersifat restoratif, memperkuat harmoni sosial, dan mengurangi beban pengadilan formal. Namun, tantangan seperti kurangnya pemahaman hukum di kalangan masyarakat dan keterbatasan sumber daya masih perlu diatasi untuk memperkuat implementasi qanun. Temuan ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi hukum adat dan sinergi yang lebih baik antara lembaga adat dan penegak hukum formal guna memperkuat peran peradilan adat dalam mewujudkan keadilan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

 

         

Kata Kunci: Peradilan Adat, Tindak Pidana Ringan, Hukum Restoratif


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Arief, Barda Nawawi, S.H. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Prenada Media, 2016.

Arief, Barda Nawawi, S.H. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Prenada Media, 2018.

Barda Nawawi Arief, S H. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Prenada Media, 2016.

Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Prenada Media, 2018.

Kamaruddin, Kamaruddin. “Model Penyelesaian Konflik Di Lembaga Adat.” Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan 21, no. 1 (2013): 39–70.

Nurdin, Mulyadi. “Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Adat Aceh.” Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam 3, no. II (2018): 183–193.

Samosir, Djamanat. “Hukum Adat: Eksistensi Dalam Dinamika Perkembangan Hukum Di Indonesia.” (No Title) (2013).

Surya, Achmad, and Suhartini Suhartini. “Efektivitas Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Lembaga Adat (Sarak Opat).” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 26, no. 1 (2019): 91–112.

Sutan Remy Sjahdeini, S H. Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi Dan Seluk-Beluknya. Kencana, 2017.

Peraturan Undang-Undangan

Hasil wawancara dengan Keuchik Gampong Pante Garot, 2025.

Qanun Aceh tentang Hukum Adat dan Penyelesaian Sengketa di Tingkat Gampong.

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.