EFEKTIFITAS OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI (KAJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN)

Muhammad Rifki, Suhaibah Suhaibah, Marzuki Marzuki

Abstrak


ABSTRAK

Keefektivan Otoritas Jasa Keuangan khususnya di Aceh sebagai lembaga independen yang memiliki peran pengawasan sektor keuangan di Indonesia. Salah satu perbedaan terletak pada kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan  yang sebelumnya tidak dimiliki oleh Bank Indonesia. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Efektifitas Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Kajian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Apa Hambatan yang dihadapi oleh Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi, dan upaya mengatasi hambatan dalam Penerapan Perlindungan Hukum  Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini melalui data primer dari lapangan dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan kontribusi bagi perkembangan hukum, khususnya hukum tentang Efektifitas Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Kajian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, diharapkan kepada Kantor Otoritas Jasa Keuangan Aceh  memperkuat keberadaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan serta koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti kepolisian, dapat memberikan perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi.

         

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Data Pribadi


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Halim, Hukum Transaksi Elektronik, Sebagai Panduan dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e- Commerce di Indonesia, Nusa Media, Bandung, 2017.

Amirudin. Pengantar Metode Penelitain Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2006.

Christiani, T.A. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perspektif Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. 2016.

Butarbutar, E. N. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Refika Aditama. Emzir. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif Analisi Data. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2018.

Bisdan Sigalingging. Analisis Hubungan Kelembagaan Antara Otoritas Jasa Keuangan Dengan Bank Indonesia, Tesis, Medan: Magister Hukum USU, 2021.

Ginantra, N. W. (2020). Sistem Finansial Berbasis Teknologi di Era Digital. Medan: Yayasan Kita Menulis. 2020.

Imaniyati Sri N, dan Adam Putra, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Bandung : PT. Refika Aditama. 2019.

Juhro, S. Pengantar Kebanksentralan Teori dan Kebijakan. Depok: Rajawali Pers. 2020

Johan Arifin, dkk. Perlindungan Hukum Nasabah Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah, Studi Terhadap Nasabah BMT di Kota Semarang. Semarang: Walisongo Press. 2018.

Djafar Wahyudi dan M. Jodi Santoso. Perlindungan Data Pribadi Konsep dan Prinsip Instrumen, 2019.

Hariyani Iswi dan Serfianto. Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal, Transmedia Pustaka, Jakarta. 2019.

Imaniyati Sri Neni. Hukum Bisnis Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta. 2020.

Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2009.

Karo-Karo dan F. Rizky. Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Bandung: Nusa Media. 2020.

Miru, A., & Yodo S. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo. 2019

Muhammad,. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2023.

Mulyawan Rahman. Birokrasi dan Pelayanan Publik. Bandung: Unpad Press. 2021.

Nindyo Pramono. Sertifikat saham PT Go Public dan Hukum Pasar Modal di Indonesia, Citra Aditya, Bandung. 2019.

Ramli M Ahmad. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung. 2014

Rumondang, A. Inovasi Sistem Keuangan di Era Digital. Medan: Yayasan Kita Menulis. 2019.

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen di Era Perdagangan Global. Jakarta: Grasindo. 2020

Sitompul, A. (2004). Hukum Internet : Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace cet ke-2. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Sugeng, (2020), Hukum Telematika Indonesia, Jakarta: Kencana

Sutedi Andrian. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Raih Asa Sukses, Jakarta, Yudiviantho Agung , 2020.

Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Pers. 2009.

Sudarso. Digital Marketing dan Fintech di Indonesia. Yogyakarta: Andi. 2020.

Yudha, A. T. Fintech Syariah: Teori dan Terapan. Surabaya: Scopindo Media Pustaka. 2020.

Zulham . (2016). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana.

Jurnal

Adi Muhammad Daryono. (2021). 5 Jenis Fintech yang Berkembang di Indonesia:

diakses dari https://alamisharia.co.id/id/hijrahfinansial/5-jenis-fintech-di- indonesia/ pada tanggal 13 Juni 2024.

Donnybu. (2019). Data Pribadi dan Privasi : diakses dari https://www.its.ac.id/dptsi/wpcontent/uploads/sites/8/2019/01/PPT_Pak_Donny.pdf pada tanggal 15 Oktober 2024

Humas FH UI. Peneliti Aturan: Perlindungan Data Pribadi Komprehensif. diakses dari https://law.ui.ac.id/v3/peneliti-aturan-perlindungan-data- pribadi-belum-komprehensif/ pada 15 Okotober 2024

Bank Indonesia. (2020). Apa Itu Teknologi Finansial (Fintech): diakses dari https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/financial- technology/default.aspx 13 Oktober 2024

Otoritas Jasa Keuangan. (2015). Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan Edisi Ke 2. diakses dari https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Buku-Saku-OJK-Edisi-II.aspx pada 5 November 2024

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pengertian Data: diakses dari https://kbbi.web.id/pribadipada 15 Oktober 2024

Otoritas Jasa Keuangan. Financial Technology - P2P Lending : diakses dari https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/default.aspx pada 13 Oktober 2024.

Faiz Rahman, Annisa Rahma Diati. Bagaimana Mewujudkan UU Perlindungan Data Pribadi yang Kuat di Indonesia: diakses dari https://theconversation.com/bagaimana-mewujudkan-uu-perlindungan-data-yang-kuat-di-indonesia-132498 15 Oktober 2024

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Risalah Sidang Perkara Nomor 102/PUU-XIV/2018, 2018, Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diakses dari https://www.mkri.id/public/content/persidangan/risalah/risalah_sidang_10381_PERKARA%20NOMOR%20102.PUUVI.2018%20tgl.%207%20Februari%202019.pdf pada 18 November 2024.

Ernama, Budiharto, Hendro S. (2017). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016).Diponegoro Law Journal Vol 6 No. 3.

Tejomurti, K., Hadi, H., Imanullah, M. N., & Indriyani, R. (2018). Legal Protection For Urban Online Transportation User’s Personal Data Disclosure In The Age Of Digital Technology, Padjadjaran Journal Of Law, 5(3).

Peraturan Undang-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.