PROFESIONALISME DIVERSI DALAM PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK BERDASARKAN PERKAPOLRI NOMOR 14 TAHUN 2012 DI WILAYAH HUKUM POLRES PIIDE JAYA
Abstrak
ABSTRAK
Pelaksanaan diversi dilatarbelakangi keinginan menghindari efek negatif terhadap jiwa dan perkembangan anak oleh keterlibatannya dengan sistem peradilan pidana. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana Profesionalisme Diversi Dalam Penyelesaian Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak Berdasarkan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 Di Wilayah Hukum Polres Pidie Jaya, hambatan yang dihadapi Dalam Diversi Penyelesaian Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak di Wilayah Hukum Polres Pidie Jaya, dan apa saja upaya yang dilakukan dengan adanya Diversi Dalam Penyelesaian Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak di Wilayah Hukum Polres Pidie Jaya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini melalui data primer dari lapangan dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan untuk mendapatkan konsep teori atau dokrin, pendapat dan pemikiran konseptual yang berhubungan dengan penelitian ini berupa peraturan perundang-undangan, buku, tertulis ilmiah dan karya-karya tulis lainnya yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bagaimana Profesionalisme Diversi Dalam Penyelesaian Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak. Penelitian ini dilakukan untuk menggali dan memahami secara mendalam mengenai diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan hukum, khususnya hukum tentang Profesionalisme Diversi Dalam Penyelesaian Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak Berdasarkan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 di Wilayah Hukum Polres Pidie Jaya. Saran, Diharapkan kepada Kepolisian dalam peningkatan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pendekatan restoratif dalam penanganan kasus anak. Serta meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai konsep dan manfaat diversi serta upaya Koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam proses diversi ini.
Kata Kunci: Diversi, Pidana dan Penganiayaan Anak
Teks Lengkap:
PDFReferensi
ABSTRAK
Pelaksanaan diversi dilatarbelakangi keinginan menghindari efek negatif terhadap jiwa dan perkembangan anak oleh keterlibatannya dengan sistem peradilan pidana. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana Profesionalisme Diversi Dalam Penyelesaian Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak Berdasarkan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 Di Wilayah Hukum Polres Pidie Jaya, hambatan yang dihadapi Dalam Diversi Penyelesaian Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak di Wilayah Hukum Polres Pidie Jaya, dan apa saja upaya yang dilakukan dengan adanya Diversi Dalam Penyelesaian Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak di Wilayah Hukum Polres Pidie Jaya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini melalui data primer dari lapangan dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan untuk mendapatkan konsep teori atau dokrin, pendapat dan pemikiran konseptual yang berhubungan dengan penelitian ini berupa peraturan perundang-undangan, buku, tertulis ilmiah dan karya-karya tulis lainnya yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bagaimana Profesionalisme Diversi Dalam Penyelesaian Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak. Penelitian ini dilakukan untuk menggali dan memahami secara mendalam mengenai diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan hukum, khususnya hukum tentang Profesionalisme Diversi Dalam Penyelesaian Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak Berdasarkan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 di Wilayah Hukum Polres Pidie Jaya. Saran, Diharapkan kepada Kepolisian dalam peningkatan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pendekatan restoratif dalam penanganan kasus anak. Serta meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai konsep dan manfaat diversi serta upaya Koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam proses diversi ini.
Kata Kunci: Diversi, Pidana dan Penganiayaan Anak
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.