EFEKTIFITAS PETUGAS PINTU UTAMA SEBAGAI BENTUK STRATEGI PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN BARANG TERLARANG

Sunniati Sunniati, Umar Mahdi, T Yasman Saputra

Abstrak


ABSTRAK

Petugas pintu utama memegang peranan penting dalam mencegah masuknya barang terlarang, berhasil atau tidaknya pengamanan di pintu utama sangat mempengaruhi tingkat keamanan dan keberhasilan pencegahan penyelundupan barang terlarang di dalam Lapas Perempuan Kelas II B Sigli yang dapat membahayakan keselamatan narapidana serta petugas.  Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Petugas pintu utama di Lapas Perempuan Kelas II B Sigli telah melakukan tugas mereka dengan efektif dalam mencegah masuknya barang terlarang. Meskipun ada beberapa tantangan, seperti teknik penyelundupan yang semakin canggih dan keterbatasan alat deteksi, secara keseluruhan pengamanan di pintu utama berjalan dengan baik, untuk meningkatkan efektivitas pengamanan diperlukan perbaikan dalam hal teknologi, pelatihan, dan sistem koordinasi antar petugas. Kendala yang dihadapi oleh Satuan Pengamanan di Lapas Perempuan Kelas II B Sigli yaitu faktor internal dan eksternal. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi dalam pencegahan barang terlarang yaitu peningkatan teknologi, pelatihan petugas, penguatan sistem pengawasan internal, serta kolaborasi dengan pihak eksternal.

         

Kata Kunci: Pengamanan, Lembaga Pemasyarakatan, Barang Terlarang


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia, 2019.

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafatika, 2012.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020.

Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung: Alumni Bandung, 2004.

Natsir, Muhammad. Korporasi Antara Sanksi dan Tindak Pidana Lingkungan di Aceh, Yogyakarta: Penerbit Deepublish,2010.

Poerwadarminta,W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: PN Balai Pustaka, 2012.

Purwati, Ani. Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktik, Surabya: Media Publishing, 2020.

Muhammad Natsir, Korporasi Antara Sanksi dan Tindak Pidana Lingkungan di Aceh, Yogyakarta: Deepublish, 2020

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Ridwan Syahrini, Rangkuman Intisari Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2019.

Sabian Usman, Dasar-Dasar Sosiologi, Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2009.

Soerdjono, Bener Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia, 2016.

Sunggono, Bambang Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Ridwan. Rangkuman Intisari Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2019.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2013.

Yusliati, Efektivitas Herabilitasi Pecandu Narkotika Serta Pengaruhnya Terhadap Tingkat kejahatan Di Indonesia, Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2018

Winarno Surakhmad, Dasar dan Teknik Research, Bandung:Tarsito, 2018.

Peraturan Undang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015, Lembaran Negara 2015 Nomor 1528 tentang Pengamanan Lembaga Pemasyarakan Dan Rumah Tahanan.

Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakan dan Rumah Tahanan Negara.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.