TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMENUHAN HAK MENDAPATKAN MAKANAN YANG LAYAK KEPADA WARGA BINAAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B SIGLI
Abstrak
ABSTRAK
Pemenuhan hak atas makanan yang layak bagi warga binaan merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi mereka yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Dalam konteks hukum, hal ini diatur dalam berbagai peraturan. Namun di lapangan, menuangkan hak atas makanan yang layak bagi warga binaan di Rutan Kelas IIB Sigli masih menghadapi berbagai kendala. Keterbatasan anggaran, kapasitas penghuni yang melebihi batas, serta sarana dan prasarana yang tidak memadai, menjadi beberapa faktor yang mempengaruhi kualitas dan kuantitas makanan yang diberikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Pemenuhan hak mendapatkan makanan yang layak bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sigli, memerlukan perhatian terhadap beberapa aspek hukum yang mengatur perlindungan hak-hak warga negara, khususnya hak untuk memperoleh makanan yang layak, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) secara yuridis Pemenuhan hak mendapatkan makanan yang layak di Rutan diatur oleh peraturan Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan menyatakan bahwa Narapidana berhak mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi. Kendala yang dihadapi oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sigli adanya over kapasitas dan peraturan yang belum sinkron dengan kenyataan. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala yang dihadapi oleh Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sigli dengan mencukupkan anggaran yang ada dalam memenuhi hak bagi narapidana yang jumlahnya mengalami Over Capacity.
Kata Kunci: Makanan, Warga Binaan, Rumah Tahanan Negara
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Agustina, Enny, Etika Profesi dan Hukum Kesehatan, Bandung: Aditama, 2020.
Anton Apriantonodan Nurbowo, Panduan Belanja dan Konsumsi Halal, Jakarta: Khairul Bayaan, 2013.
Asrul Aswar, Pengantar Administrasi Kesehatan. Jakarta: Binarupa. 2020.
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Dahlan, M.Y. Al-Barry, Kamus Induk Istilah Ilmiah Seri Intelectual. Surabaya. Target Press, 2013.
Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2019.
Imbalo S. Pohan, Jaminan Mutu Layanan Kesehatan, Jakarta: Gramedia, 2020.
Indan Entjang, Ilmu Kesehatan Masyarakat, Bandung: Citra Aditya, 2019.
Insan Agung Nugroho, Jurus Dahsyat Sehat Sepanjang Hayat, Surakarta: Ziad Visi Media, 2019.
Marmi, Gizi Dalam Kesehatan Reproduksi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Nurmasari, Menajemen Pelayanan Makanan, Yogyakarta: K-Media, 2018.
Rayahu, Hukum Hak Asasi Manusia, Semarang: Universitas Diponegoro, 2015.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta: Kencana. 2010.
Sinta Fitriani, Promosi Kesehatan, Yogyakata: Graha Ilmu, 2011.
Soedjono Dirdjosisworo, Sejarah dan Asas-Asas Penologi, Jakarta: Armico, 2018.
Soekidjo Notoadmojo, Kesehatan Masyarakat Ilmu dan Seni, Jakarta: Rineka Cipta, 2017.
Syahruddin, Hak Asasi Warga Binaan Pemasyarakatan, Makassar: Universitas Hasanuddin, 2020.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2013.
Winarno Surakhmad, Dasar dan Teknik Research, Bandung: Tarsito, 2018.
Peraturan Undang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-01.PK.07.02 Tahun. 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Permenkumham Nomor 07 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian pembebasan bersyarat
Keputusan direktur jenderal pemasyarakatan nomor pas-416.pk.01.04.01 tahun 2015 Tentang standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.