ANALISIS YURIDIS TERHADAP POLA PEMBINAAN SPIRITUAL WARGA BINAAN PEMASYARAKAT PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B SIGLI

T Muhammad Firdhan, T Yasman Saputra, Umar Mahdi

Abstrak


ABSTRAK

Pelatihan spiritual sebagai bagian dari rehabilitasi untuk memperbaiki perilaku dan karakter warga binaan. Pembinaan spiritual di dalam lembaga pemasyarakatan diatur oleh peraturan-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menjamin hak setiap individu untuk menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai kendala, seperti keterbatasan sarana dan prasarana, jumlah tenaga pembina yang terbatas, serta keragaman agama dan keyakinan di antara warga binaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Analisis yuridis terhadap pola pembinaan spiritual warga binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sigli  menunjukkan bahwa pelatihan spiritual merupakan bagian penting dari proses rehabilitasi yang dijamin oleh Undang-Undang No 22  Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pola pembinaan spiritual berbentuk pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian yaitu (1)Pembinaan kepribadian yang berupa kegiatan pengajian al-Qur’an dan ilmu tajwid, pengajian kitab dan tausiah. (2) Pembinaan kemandirian berupa pembinaan latihan kerja seperti kerajinan tangan seperti bahan dasar koran bekas yang kemudian dikreasikan dalam beberapa karya.

         

Kata Kunci: Pembinaan, Spiritual, Rumah Tahanan


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Arifin, Anwar. Dakwah Kontemporer: Sebuah Studi Komunikasi. Cet 1; Makassar. 2007.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Ahmad Bahiej, Hukum Pidana, Yogyakarta: Teras, 2008.

Ary Ginanjar Agustian, Rahasia Sukses Membangun Kecerdasan Emosional Dan Spiritual, (ESQ), Jakarta: Arga, 2021.

Baharudin dkk. Psikologi Agama Dalam Perspektif Islam. Malang: UIN Malang. 2008.

David J. Cooke, Menyikap Dunia Gelap Penjara, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2018.

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, Jakarta: Sukses Publishing, 2012.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2015

Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2016.

Jalaluddin, Psikologi Agama : Memahami Prilaku Dengan Mengaplikasikan Prinsip-Prinsip Psikologi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

Kartini Kartono, Patologi Sosial, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Luthfiyah, Metode Penelitian: Penelitian Kualitatif, Jawa Barat: Gramedia, 2017.

Mangun Harjana, Pembinaan: Arti dan Metodenya, Yogyakarta: Kanisius, 2019.

Marshal, Kecerdasan Spiritual, Bandung: Mizan, 2021.

Muhammad Taufik Makarao, Hukum Acara Pidana, Jakarta: Sarwoko, 2016.

Muhammad Taufik Makarao, Hukum Acara Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2014.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Miftah Thoha, Pembinaan Organisasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2013.

Press Burlian, Paisol. Patologi Sosial. Jakarta: Bumi Aksara. 2016.

Sarwah Press Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakatra: Rineka Cipta. 2014.

Tobroni, The Spiritual Leadership (Pengefektifan Orgaisasi Noble Industry Melalui Prinsip-Prinsip Spiritual Etis), Malang: UMM Press, 2015.

Winarno Surakhmad, Dasar dan Teknik Research, Bandung: Tarsito, 2018.

Peraturan Undang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.

Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Permenkumham Nomor 07 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian pembebasan bersyarat.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.