PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI KABUPATEN PIDIE
Abstrak
ABSTRAK
Perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum pidana di Kabupaten Pidie penting untuk dipahami karena dalam proses penegakan hukum, sering kali terjadi pelanggaran terhadap hak-hak dasar individu. Kabupaten Pidie, sebagai bagian dari Provinsi Aceh, memiliki konteks hukum yang dipengaruhi oleh keberadaan Qanun Aceh, yang mengatur hukum pidana syariat Islam. Meskipun hukum syariat berperan penting dalam penegak hukum. Perlindungan HAM dalam penegakan hukum pidana di Kabupaten Pidie harus memastikan bahwa setiap individu, baik korban maupun korban, mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang universal. Penelitian ini menggunakan metode empiris. Pengumpulan data dilakukan untuk data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan karya ilmiah yang terkait. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penegakan hukum pidana di Kabupaten Pidie masih menghadapi berbagai hambatan yang perlu segera diatasi. Perlindungan hak asasi manusia terhadap tersangka atau penjahat diatur oleh KUHAP, dengan prinsip-prinsip seperti asas praduga tak bersalah, hak atas pengadilan yang adil, larangan perlakuan kejam, hak dan keamanan pribadi, hak untuk memiliki pembelaan hukum, hak untuk mengetahui hak-hak sendiri, dan hukuman yang proporsional. Perlindungan HAM dalam hukum pidana bertujuan untuk menciptakan sistem peradilan yang adil, manusiawi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia universal.
Kata Kunci: Perlindungan, Manusia, Pidana
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Agus Rahardjo, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Amelia Arief. Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana. Jakarta: Kosmik Hukum, 2019.
Aswanto, Jaminan Perlindungan HAM dalam KUHAP dan Bantuan Hukum Terhadap Penegakan HAM di Indonesia, Disertasi, Makassar: Perpustakaan FH-Unair. 2019.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, aJakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.
Datunsolang, Akbar, Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado). Vol.XXI/No.4/April-Juni /2013
Ditjen Pemasyarakatan, Bunga Rampai Pemasyarakatan, Kumpulan Tulisan Bahrudin Surjobroto. Jakarta: Direktorat Jendral Pemasyarakatan. 2002
Erni Widhayanti, Hak-Hak Tersangka/ Terdakwa Di Dalam KUHAP, Yogyakarta: Liberty, 2018.
Khoslis Roisah, Hukum Perjanjian Internasional : Teori dan Praktek, Jakarta: Setara Press, 2015.
Hans Kelsen, Dasar-Dasar Hukum Normatif, Jakarta: Nusamedia, 2019.
Malau, P. Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Baru 2023. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 2023.
Mohammed Kemal Dermawan, Strategi Pencegahan Kejahatan, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2019.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010
Oemar Seno Adji, KUHAP, Jakarta: Erlangga, 2018.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2005.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2013.
Wayan Parthiana. Hukum Internasional. Bandung: Mandar Maju. 2013.
Winarno Surakhmad, Dasar dan Teknik Research, Bandung: Tarsito, 2018.
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Zairin Harahap, Hukum Tata Usaha Negara, Jakarta: Raja Grfindo Persada, 2015.
Peraturan Undang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap Korban PelanggaranHak Asasi Manusia yang Berat.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.