OPTIMALISASI PERAN LEMBAGA ADAT GAMPONG DALAM PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN PERSPEKTIF KEARIFAN LOKAL
Abstrak
ABSTRAK
Peran Lembaga Adat Gampong dalam penyelesaian tindak pidana pencurian dapat berkaitan dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak, terutama dalam melindungi anak-anak dari kejahatan. Dalam Qanun tersebut, diharapkan bahwa Lembaga Adat Gampong memiliki tanggung jawab untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak di Gampong. Ini mencakup perlindungan terhadap anak-anak dari tindak pidana seperti pencurian, yang dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan. Penelitian ini menggunakan metode empiris. Pengumpulan data dilakukan untuk data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan karya ilmiah yang terkait. Lembaga adat berperan penting dalam penyelesaian tindak pidana pencurian, dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum adat yang bertujuan untuk menjaga keharmonisan sosial di masyarakat. Proses penyelesaian melalui lembaga adat ini melibatkan pendekatan musyawarah dan mufakat, yang bertujuan untuk memberikan keadilan restoratif bagi korban dan pelaku sesuai dengan nilai-nilai adat yang berlaku di Gampong Dayah Bubue.
Kata Kunci: Lembaga Adat, Penyelesaian Pencurian, Keadilan Restoratif
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Erfaniah Zuhriah. Peradilan Agama di Indonesia (Dalam Rentang Sejarah dan Pasang Surut). Yogyakarta: UIN Malang Press, 2008.
Wahbah Al-Zuhaili. Fiqih Islam wa Adillatuhu, Arief Muhajir (ed.), alih bahasa Abdul Hayyie Al-Kattani, dkk., jilid 7. Jakarta: Gema Insani, 2011.
Zuchri Abdussamad. Metode Penelitian Kualitatif. Makasar: Syakir Media Press, 2021.
Jurnal
Amalia, dan Mukhlis, "Model Penyelesaian Sengketa Dan Peradilan Adat Di Aceh," Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 2018.
Mariana, Ibrahim. "Peran DPR dalam Pengangkatan Duta Besar Setelah Amandemen UUD 1945," Jurnal Tahqiqa 15.1 (2021): 1-14.
Mariana, Mariana. "Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan: Kasus Kabupaten Pidie," HEI EMA: Jurnal Riset Hukum, Ekonomi Islam, Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi 2.2 (2023): 108-115.
Putuhena, "Effectiveness of Customary Law Hita La Uwa Uwato as A Form of Settlement of Pidana Theft in The Country of Iha Seram District of West," Jurnal Hukum Volkgeist, 2022.
Setiawan, "Juridical Study of Customary Law in the Indonesian National Legal System," Asian Journal of Social and Humanities, 2024.
Simanjuntak, dan Lestarini, "Implementation of the Concept of Sustainable Development in Resolving Indigenous Law Community Conflict," International Journal of Environmental Sustainability and Social Science, 2022.
Wahyudi, Wahyudi, dan Mariana Mariana. "Menggadaikan Kembali Tanah Gadai," Jurnal Tahqiqa: Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam 18.2 (2024): 88-97
Peraturan Undang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.