ANALISIS SANKSI JARIMAH ZINA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: STUDI PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH SIGLI

Mahdi Mahdi, Al Muttaqien, Junaidi Junaidi

Abstrak


ABSTRAK

Mahkamah Syariah dalam penanganan jarimah zina dan menganalisis keputusan Mahkamah Syari'ah Sigli dalam kasus jarimah zina, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif, dengan pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan menggunakan teknik dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Syari'ah memiliki kewenangan besar dalam menangani kasus jarimah zina, termasuk dalam penegakan hukum syariah, pengadilan pidana jinayat, proses peradilan, interpretasi hukum, eksekusi hukuman, kewenangan administratif, dan penegakan keadilan. Melalui perannya, Mahkamah Syari'ah memastikan kasus zina ditangani sesuai dengan prinsip-prinsip Islam sambil menjaga keadilan dan keberlanjutan tatanan sosial. Putusan Mahkamah Syari'ah Sigli No. 14/JN/2019/MS.Sgi mengilustrasikan penerapan hukum syariah yang tegas terdakwa dijatuhi hukuman cambuk 100 kali, penahanan, dan biaya perkara. Proses pengadilan mengikuti ketentuan syariah, mulai dari pemeriksaan bukti hingga eksekusi putusan. Dalam mengambil keputusan, hakim mempertimbangkan berbagai aspek seperti kekuatan bukti, kesesuaian dengan hukum syariat, serta faktor yang memberatkan dan meringankan, mengacu pada Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Keputusan ini mencerminkan upaya menjaga keadilan sosial dan ketertiban masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

         

Kata Kunci: Mahkamah Syariah, Jarimah Zina, Hukum Syariah


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ahyar, A. (2017). Aspek hukum pelaksanaan qanun jinayat di provinsi Aceh. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(2), 131.

Al-Fauzan, Saleh. Fiqih Sehari-Hari. Gema Insani, 2005.

Abdussamad, Zuchri. Metode Penelitian Kualitatif. Syakir Media Press, 2021.

Hasibuan, K. (2023). Pemberlakuan hukum syariah dalam sistem hukum nasional: studi kasus tentang penegakan hukum syariah di negara Asia. Jurnal Hukum Dan Ham Wara Sains, 2(10), 942-951.

Surtiretna, Nina. Bimbingan Seks Suami Istri: Pandangan Islam dan Medis. PT Remaja Rosdakarya, 2002.

Ilahi, Fadhel. Zina: Problamatika dan Solusinya. Qisthi Press, 2006.

Mariana, Ibrahim. "Peran DPR dalam Pengangkatan Duta Besar Setelah Amandemen UUD 1945." Jurnal Tahqiqa, vol. 15, no. 1, 2021, pp. 1-14.

Mardi, M. (2021). Ekonomi syariah: eksistensi dan kedudukannya di Indonesia. SAUJANA: Jurnal Perbankan Syariah dan Ekonomi Syariah, 3(01), 20-32.

Mariana, Mariana. "Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan: Kasus Kabupaten Pidie." HEI EMA: Jurnal Riset Hukum, Ekonomi Islam, Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, vol. 2, no. 2, 2023, pp. 108-115.

Wahyudi, Wahyudi, and Mariana Mariana. "Menggadaikan Kembali Tanah Gadai." Jurnal Tahqiqa: Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam, vol. 18, no. 2, 2024, pp. 88-97.

Peraturan Undang-Undangan

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 mengenai Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82).

Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayah.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.