PEMBINAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT KECAMATAN PADANG TIJI OLEH BHAYANGKARA POLSEK PADANG TIJI TERHADAP PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA

Akil Adidi, Suhaibah Suhaibah, Marzuki Marzuki

Abstrak


ABSTRAK

Petugas Bhayangkara merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di tingkat desa atau kelurahan. Peran Bhayangkara dalam pembinaan masyarakat Gampong Kecamatan Padang Tiji sangat vital dalam menanggulangi tindak pidana dan mengidentifikasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, bagaimana pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat Kecamatan Padang Tiji oleh Bhayangkara Polsek Padang Tiji terhadap penanggulangan tindak pidana, apa saja hambatan yang dihadapi dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan bagaimana upaya yang dilakukan dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat oleh Bhayangkara Polsek Padang Tiji. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif  merupakan penelitian sistematika hukum, asal hukum, dan bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat Kecamatan Padang Tiji oleh Bhayangkara Polsek Padang Tiji terhadap penanggulangan tindak pidana yaitu pembinaan kesadaran hukum, pemberdayaan masyarakat dalam pengamanan lingkungan, Patroli Rutin, Pengawasan Wilayah dan Penindakan Tindak Pidana. Hambatan yang dihadapi dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat adalah Keterbatasan Personel, Keterbatasan Sarana dan Prasarana, Kurangnya Partisipasi Masyarakat, Kurangnya Pendidikan Hukum, dan Tekanan Sosial dan Ekonomi. Upaya yang dilakukan dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam menanggulangi tindak pidana di Kecamatan Padang Tiji dalam bentuk penggalangan kerja sama dengan Linmas dan Perangkat Desa, Koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Sosialisasi dan Penyuluhan di Desa-desa, Edukasi Melalui Penyuluhan Hukum, Pendampingan dan Bimbingan bagi Warga yang Rentan secara Ekonomi. Bhayangkara Polsek Padang Tiji terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polsek Padang Tiji berusaha menanggulangi tindak pidana dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kecamatan Padang Tiji.

 

         

Kata Kunci: Pembinaan, Keamanan, Ketertiban


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Achmad, Yulianto dan Mukti Fajar. 2015. Dualisme Penelitian hukum Normatif Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Agus Rusianto. 2018. Tindak Pidana Dan Pertanggung jawaban Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group.

Bambang Sunggono. 2002. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Radja Grafindo Persada.

Burhan Ashshofa. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Bernard, Raho SVD . 2007. Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Chazawi, Adami. 2007. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Farid Wajdi. 2020. Etika Profesi Hukum. Medan: CV. Pustaka Prima.

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi. 2014. Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Jefry Tarantang. 2021. Etika Profesi Advokat. Yogyakarta: K-Media.

Kurniawan Tri Wibowo, dkk. 2021. Etika Profesi Dan Bantuan Hukum Di Indonesia. Surabaya: Pustaka Aksara.

LaRouche. 1994. Apakah Demokrasi itu ? Rencana Besar Menghancurkan Kekuatan Militer Di Amerika Latin, terj. Sesko TNI. Washinton DC: EIR News Service, Inc.

Mahmud Mulyadi. 2009. Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana. Medan: USU press.

M. Hasan Iqbal. 2002. Pokok-Pokok Metodelogi Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Rahardi, Pudi. 2007. Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri). Surabaya: Laksbang Mediatama.

Rahardjo, Satjipto. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rahmat Ramadhani. 2020. Hukum & Etika Profesi Hukum. Deli Serdang: PT. Bunda Media Grup.

Rusli Muhammad. 2019. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Sadjijono. 2005. Fungsi Kepolisian Dlam Pelaksanaan Good Governance. Yogyakarta: Laksbang.

Sadjijono. 2009. Memahami Hukum Kepolisian. Surabaya: Laksbang.

Serlika Aprita. 2019. Etika Profesi Hukum. Jakarta: Refika Aditama.

Soerjono Soekanto. 2002. Teori Peranan. Jakarta: Bumi Aksara.

Soerjono Soekanto. 2005. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ke-3. Jakarta: UI Press.

Sudaryono & Natangsa Surbakti. 2017. Hukum Pidana: Dasar-dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Simanjuntak, B., dan I. L Pasaribu. 1990. Membina dan Mengembangkan Generasi Muda. Bandung: Tarsito.

Tim Penyusun. 2015. Buku Pedoman Kerja Bhabinkamtibmas Polda DIY. Yogyakarta: Polda DIY.

Jurnal

Gilang Raka Pratama. 2011. Faktor-Faktor yang mempengaruhi motivasi kerja polisi. Skripsi, Jakarta: UIN Syarif hidayatullah Jakarta.

Elsa Monica. 2014. "Hubungan Sikap Warga Terhadap Peran Polisi Dengan Partisipasi Warga Dalam Memelihara Kamtibmas Di Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru". Skripsi. Riau : UIN Sultan Sari.

Eva Susanti. 2019. Kinerja Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBNAS) DiKelurahan Tanjung Agung Kecamatan Batu Raja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu. Jurnal Kebijakan & Pelayanan Publik Vol. 5 No. 1 April.

Evi Rinawati, Maryani.2018. “Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) Di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat”. JOM FISIP vol 5, Edisi II, Juli-Desember.

Koesparmono Irsan. 1997. Peningkatan Peran Kepolisian Dalam Pemeliharaan dan Pembinaan Keamanan Dalam Negeri. Jurnal Ketahanan Nasional Vol. 2, No 2, Agustus.

Mhd. Teguh Syuhada Lubis. 2017. Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Manusia. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 1, Januari – Juni.

Nurjaya, Inyoman. 1982. “antara polisi, masyarakan dan pembinaan kamtibmas”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol 248.

Rahmat Ramadhani. 2016. Penanggulangan Kejahatan Terhadap Tanah. EduTech: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2 September.

Tatriwarsi. 2017. “Analisis Faktor Faktor yang Mempengaruhi Peran Serta masyarakat Kelurahan Tahunan Dalam Tugas Kamtibmas Polri Di Wilayah Polsek Umbulharjo Yogyakarta”, Jurnal Eca Cida Vol. 2, Edisi 1, Maret.

Wawan. 2016. Peranan Pemerintah Desa Dalam Menaggulangi Masalah Keamanan dan Ketertiban. Jurnal Eksekutif Vol 1 No. 7.

Peraturan Undang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2015 Tentang Polmas.

Peraturan Kapala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisan Sektor beserta Perubahannya.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi Dan Implementasi Polmas dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.