TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGALIHAN JASA KONSTRUKSI DARI KONTRAKTOR KEPADA SUB KONTRAKTOR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

Taiban Taiban, Suhaibah Suhaibah, Al Muttaqien

Abstrak


ABSTRAK

Jasa Konstruksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pemberian pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimakasud pada Pasal 1 dalam ketentuan umum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, harus mendapat persetujuan pengguna jasa. Ketidak pastian hukum terkait kontrak dapat menimbulkan masalah dalam perdagangan, khususnya ketidak pastian kepada pihak yang melakukan kontrak. Permasalahan penelitian yaitu bagaimanakah Tinjauan Yuridis Terhadap Pengalihan Jasa Konstruksi dari Kontraktor Kepada Sub Kontraktor, bagaimana aspek hukum tentang pelayanan jasa sub konstruksi, dan apa saja bentuk perlindungan hukum terhadap pengalihan jasa konstruksi dari kontraktor kepada sub kontraktor. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, secara yuridis pengalihan pekerjaan konstruksi dari kontraktor kepada subkontraktor adalah praktik yang sah dan diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pengalihan ini tidak melepaskan tanggung jawab kontraktor utama atas pekerjaan yang dialihkan. Selain itu, subkontraktor juga harus memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan untuk menjaga kualitas pekerjaan dan keselamatan dalam proyek konstruksi. Aspek hukum terkait pelayanan jasa sub konstruksi memiliki dampak besar bagi para pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi, terutama dalam hal pengalihan pekerjaan dari kontraktor utama kepada subkontraktor. Klaim ganti rugi, tuntutan wanprestasi, dan sanksi administratif adalah beberapa bentuk konsekuensi hukum yang dapat dihadapi kontraktor utama jika terjadi kegagalan pekerjaan yang dialihkan. Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Jasa Konstruksi Dari Kontraktor Kepada Sub Kontraktor Menurut Undang-Undang Jasa Konstruksi terdiri dari Perlindungan hukum secara Preventif dan Perlindungan Hukum Secara Represif. Disarankan bagi kontraktor utama dan subkontraktor untuk menyusun kontrak kerja konstruksi yang memuat tanggung jawab masing-masing pihak secara detail, termasuk prosedur penyelesaian sengketa dan sanksi jika terjadi wanprestasi.

           

Kata Kunci: Jasa, Konstruksi, Kontraktor dan Subkontraktor

 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Agus Yudha Hernoko. 2016. Hukum Perjanjian : Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.

Ahmadi Miru. 2011. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Press.

Ali, Zainuddin. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

A.Qiram Syamsudin Meliala. 1985. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya. Yogyakarta: Liberty.

Bambang Sunggono. 2002. Metodologi penelitian hukum. Yogyakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Djoko Triyanto. 2004. Hubungan Kerja Di Perusahaan Jasa Konstruksi. Bandung: Mandar Maju.

Djumialdji. 1987. Perjanjian Pemborongan. Jakarta: BinaAksara.

Djumialdji. 2014. Hukum Bungunan, cet. I. Jakarta: Rineka Cipta

Ervianto, I.W. 2005. Manajemen Proyek Konstruksi Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.

Ibrahim, J. 2006. Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing.

Kartini Muljadi-Gunawan Widjaja. 2005. Perikatan Pada Umumnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Mariam Darus Badrulzaman. 2016. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. 2015. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Bakti.

Mukti Fajar, & Yulianto Achmad. 2009. Dialisme Penelitian Hukum Normatif&Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Munir Fuady. 1994. Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Munir Fuady. 1998. Kontrak Pemborongan Mega Proyek. Bandung: PT. Citra Aditia Bakti.

Munir Fuady. 2012. Pengantar Hukum Bisnis Penata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Munir Fuady. 2016. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

M. Yahya Harahap. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rinto Wardana. 2016. Tanggung Jawab Pidana Kontraktor Atas Kegagalan Bangunan. Malang : Media Nusa Creative.

Salim HS. 2006. Perkembangan Hukum Kontrak Diluar KUHPerdata. Jakarta: Raja Grafindi Persada.

Salim HS. 2008. Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU). Jakarta : PT Sinar Grafika.

Salim H.S. 2018. Hukum Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Salim HS. 2019. Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Seng Hansen. 2017. Manajemen Kontrak Konstruksi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.

Sri Soedewi Masjchun Sofwan. 2013. Hukum Bangunan Perjanjian Pemborongan bangunan. Yogyakarta : Liberty.

Subekti, R. 2014. Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Surawan Martinus. 2016. Kamus Kata Serapan Cet.II Utama. Jakarta: Gramedia Pustaka.

Wawan Zulmawan. 2019. Pengadaan berkelanjutan Minim Risiko. Jakarta: Jala Permata Aksara.

Jurnal

Ajik Sujoko. 2019. Permasalahan Subkontrak Pada Pekerjaan Konstruksi di Pemerintah. Vol 2, No 3 (2019): Administrative Law & Governance Journal.

Ayyub, Mustakim. 2020. Tinjauan Yuridis Terhadap Pengalihan Pengerjaan Proyek Pembangunan Konstruksi Melalui Kuasa Direksi. Jurnal lmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol. 4 (1) Februari 2020 pp. 52-59. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Hananto Prasetyo. 2017. Pembaharuan Hukum Perjanjian Sportentertainment Berbasis Nilai Keadilan (Studi Kasus pada Petinju Profesional di Indonesia) Jurnal Pembaharuan Hukum Volume IV No. 1 Januari – April 2017

Indah Ayu Lestari. 2024. Analisis Yuridis Perjanjian Kerjasama Antara PT. Wahyu Indah Konstruksi Dengan Sub-Kontraktor Di Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau. E - Journal Fatwa Law VOL 6, NO 4 (2023). Faculty Of Law, Tanjungpura University.

Senirah, S., Haerani, H., & Kamil, M. I. (2022). Analisis Yuridis Tanggungjawab Kontraktor Dalam Penyelsaian Sengketa Wanprestasi Dengan Dinas Pupr Di Tinjau Dari Undang-Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Unizar Recht Journal (URJ), 1(3).

Peraturan Undang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Konstruksi.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.