IMPLEMENTASI SISTEM KEAMANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN TERHADAP PEREDARAN BARANG TERLARANG DI DALAM LAPAS PEREMPUAN KELAS IIB SIGLI
Abstrak
ABSTRAK
Peredaran barang terlarang di lembaga pemasyarakatan masih menjadi permasalahan besar terhadap keamanan dan ketertiban penghuni lembaga pemasyarakatan, khususnya di lembaga pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Sigli masih ditemukan beberapa barang terlarang dengan berbagai cara barang terlarang tersebut masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini mengkaji implementasi sistem keamanan yang diterapkan untuk mencegah peredaran barang terlarang di dalam lapas tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan observasi lapangan, wawancara dengan petugas, serta studi dokumen terkait sistem keamanan yang ada dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada upaya yang signifikan dalam meningkatkan pengawasan dan pemantauan, masih rentang terjadi penyelundupan barang terlarang, terutama terkait dengan faktor internal dan eksternal melalui sistem pengawasan yang lebih terintegrasi dan pelibatan masyarakat sangat diperlukan untuk memperkuat sistem keamanan di Lapas ini.
Kata Kunci: Keamanan, Lembaga Pemasyarakatan, Peredaran Barang
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Sunarso, Siswanto. (2011). Hukum Pidana dan Pemasyarakatan di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Alumni.
Mulyadi, Lilik. (2010). Pembaharuan Sistem Pemasyarakatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Sukmawati, T. (2017). "Efektivitas Sistem Keamanan di Lembaga Pemasyarakatan terhadap Peredaran Narkotika". Jurnal Hukum dan Kriminologi, 12(2), 45-57.
Purwanto, A. (2020). "Peran Teknologi dalam Meningkatkan Keamanan Lapas". Jurnal Keamanan dan Ketertiban, 15(1), 23-33.
Hakim, A. R. (2018). "Analisis Faktor Penyebab Peredaran Barang Terlarang di Lapas". Jurnal Studi Penegakan Hukum, 8(4), 189-205.
Peraturan Undang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan
Permenkumham Nomor 07 Tahun 2022 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.