KAJIAN YURIDIS TERHADAP NON COMPETITION CLAUSE DALAM PERJANJIAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA

Nanda Novia Putri, Suhaibah Suhaibah, Auzan Qasthary

Abstrak


ABSTRAK

Bekerja merupakan suatu hal yang penting dalam peranan kehidupan setiap manusia. Tujuan bekerja  adalah untuk mendapatkan gaji atau upah agar dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup. Maka dari itu dapat bekerja disuatu tempat juga merupakan impian setiap manusia dengan demikian pemerintah mempunyai peran penting dalam menyediakan lapangan pekerjaan. Dalam bekerja juga akan menimbulkan manusia melakukan interaksi sesama manusia yang dapat munculnya sebuah hubungan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, pada penelitian kualitatif ini analisis terhadap dinamika hubungan fenomena yang diamati dengan menggunakan logika ilmiah. Penelitian kualitatif merupakan pendekatan yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati yang tidak dituangkan ke dalam egislat atau hipotesis. Terutama untuk mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan di bidang perjanjian kerja. Non-Competition clause adalah sebuah klausul yang mengatur bahwa tenaga kerja setuju untuk tidak akan bekerja sebagai karyawan atau agen perusahaan yang dianggap sebagai pesaing atau bergerak pada bidang usaha yang sama untuk periode atau jangka waktu tertentu setelah tanggal pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja. Upaya dalam mengatasi hambatan hukum bagi pekerja dengan adanya Non Competition Clause dalam perjanjian kerja menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kata Kunci : Kajian Yuridis Terhadap Non Competition Clause Dalam Perjanjian Kerja

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.