PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN SECARA MEDIASI DI KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PIDIE
Abstrak
ABSTRAK
Penelitian ini membahas tentang: (1) Proses sengketa pertanahan yang diselesaikan melalui mediasi di kantor pertanahan Nasional Kabupaten Pidie, (2) Hukum islam sebagai penyelesaian sengketa tanah. Tujuan penelitian ini: (1) untuk mengetahui sengketa hukum atas yang menyebabkan konflik, (2) untuk mengetahui langkah-langkah dan proses penyelesaian sengketa pertanahan yang diselesaikan dengan mediasi, (3) mengetahui hambatan-hambatan yang ditemukan selama proses penyelesaian sengketa serta hasil akhir atas sengketa tanah. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Data diperoleh dari hasil pengamatan dan wawancara. Metode pengumpulan datanya adalah studi pustaka dan studi lapangan. Metode analisis data menggunakan metode yuridis empiris. Tahap mengumpulkan data yaitu memilah data, analisis dan penyajian data, dan verifikasi data. Hasil penelitiannya, BPN Kabupaten Pidie menunjukkan lembaga mediasi yang dilaksanakan sesuai dengan mediasi yang dilaksanakan secara independen. Jenis sengketa yang diselesaikan dengan proses mediasi yaitu sertifikat palsu, sengketa waris, alas hak palsu, sertifikat ganda, jual berulang, sertifikat ganda, tumpang tindih, salah ukur, salah letak, pelaksanaan putusan. Alasan masyarakat memilih mediasi adalah biayanya lebih ringan, prosesnya lebih cepat, dan putusan semua pihak tidak ada yang dirugikan. Tahap dari proses mediasi adalah pramediasi, memilih strategi mediasi, mengumpulkan dan menganalisis latar belakang masalah, dan menyusun rencana mediasi. Proses pelaksanaan mediasi di tahap awal, mediator dapat memilih strategi mediasi, mengumpulkan, menganalisis masalah dan menyusunan rencana mediasi. Sarannya, 1) BPN Kabupaten Pidie harus memperkenalkan proses penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di lingkungan masyarakat, 2) BPN Kabupaten Pidie sebagai mediator harus lebih meningkatkan kinerjanya seperti berperan dengan baik dan tidak memihak salah satu pihak tertentu 3) Bagi masyarakat harus sadar, jika bukan tanah miliknya jangan ditempati atau dipalsukan suratnya.
Kata Kunci: Badan Pertahanan Nasional, Hukum Islam, Penyelesaian SengketaTeks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.