TINJAUAN YURIDIS PEMENUHAN KUOTA CALON ANGGOTA LEGISLATIF PEREMPUAN OLEH PARTAI POLITIK KABUPATEN PIDIE PADA PEMILU TAHUN 2023
Abstrak
ABSTRAK
Dalam sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan dibidang eksektutif dan yudikatif harus menjadikan keterwakilan perempuan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pada pasal 10 ayat 7 menyatakan “komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (Tiga puluh persen). Dalam lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode 2019-2024 hanya mencapai 20,5% perempuan, artinya kuota 30% perempuan yang diharapkan masih belum tercapai. Oleh karena itu, hal yang memengaruhi implementasi kebijakan tersebut harus diteliti untuk kemudian mendapatkan kesimpulan dan saran dan solutif. Demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan, dimana segenap rakyat turut serta memerintah baik melalui badan perwakilan maupun diluar lembaga perwakilan rakyat dalam menetukan keputusan politik pemerintah. Dengan demikian, negara hukum yang ditopang dengan sistem demokrasi dapat disebut sebagai negara hukum demokratis (democratische rechstaat). Disebut negara hukum demokratis karena di dalamnya mengakomodir prinsip-prinsip Negara hukum dan prinsip-prinsip demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tinjauan Yuridis Pemenuhan Kuota Calon Anggota Legislatif Perempuan Oleh Partai Politik Pada Pemilu Tahun 2024.Hambatan dalam Pemenuhan Kuota Calon Anggota Legislatif Perempuan Oleh Partai Politik Pada pemilu Tahun 2024.
Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Anggota Legeslatif, Partai Politik
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.