TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN DENDA DI TEMPAT OLEH KEPOLISIAN LALU LINTAS TERHADAP PELANGGAR LALU LINTAS (STUDI PENELITIAN DI SATLANTAS POLRES PIDIE)
Abstract
ABSTRAK
Penerapan denda di tempat oleh kepolisian lalu lintas terhadap pelanggar lalu lintas didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam melaksanakan tugasnya, kepolisian lalu lintas melakukan fungsi Kepolisian di bidang Lalu Lintas dengan melalui kegiatan-kegiatan pencegahan hukum lalu lintas, baik preventif maupun represif. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tinjauan yuridis penerapan denda ditempat oleh kepolisian terhadap pelanggar lalu lintas, hambatan kepolisian dalam melakukan denda ditempat terhadap pelanggar lalu lintas di pidie dan upaya kepolisian apabila salah satu anggotanya melakukan suap terhadap masyarakat saat melakukan denda ditempat bagi pelanggar lalu lintas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini melalui data primer dari lapangan dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan untuk mendapatkan konsep teori atau dokrin, pendapat dan pemikiran konseptual yang berhubungan dengan penelitian ini berupa peraturan perundang-undangan, buku, tertulis ilmiah dan karya-karya tulis lainnya yang relevan dengan penelitian ini. Penelitian ini dilakukan untuk menggali dan memahami secara mendalam mengenai Penerapan denda di temapat oleh kepolisian terhadap pelanggar lalu lintas di Pidie. Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum pengendara dan menegakkan peraturan lalu lintas, terdapat beberapa saran yang dapat diberikan kepada kepolisian lalu lintas.
Kata Kunci: Kata Kunci: Denda, Kepolisian dan Pelanggar Lalu Lintas
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.