TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN ALIRAN LISTRIK DI WILAYAH PT.PLN (PERSERO) CABANG SIGLI
Abstract
ABSTRAK
Tindak pidana pencurian aliran listrik termasuk dalam katergori tindak pidana khusus yang sanksi pidananya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. pencurian suatu tindak kejahatan yang merampas dengan sengaja hak milikorang lain untuk digunakan sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek tinjauan kriminologi terhadap tindak pidana pencurian aliran listrik di wilayah PT.PLN (Persero) Cabang Sigli. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis emperis dan normatif yaitu penelitian lapangan dengan cara mengumpulkan data melalui data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, jurnal, dan karya ilmiah yang terkait dan untuk data primer dengan cara menwawancarai responden dan informan. Tinjauan kriminologi terhadap tindak pidana pencurian aliran listrik di wilayah PT.PLN (Persero) Cabang Sigli karena ingin listrik murah, ketidaktahuan pelanggan, adanya oknum dari pihak biro yang membantu tugas PLN, tindak pidana pencurian arus listrik dalam proses penyelesaiannya perkara tersebut tidaklah sampai ke meja hijau karena dapat diselesaikan diluar pengadilan dengan pertimbangan petugas lebih mengupayakan upaya sosialisasi secara kekeluargaan, upaya menghindari konflik dengan masyarakat, upaya memperoleh ganti rugi dan menghindari biaya yang besar dan waktu yang relatif lama bila diselesaikan di pengadilan.
Kata Kunci: Kriminologi, Tindak Pidana dan Pencurian Aliran Listrik
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.