ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGANGKATAN ANAK TANPA MELALUI PENETAPAN PENGADILAN (Studi Kasus di Gampong Blang Paseh, Kecamatan Sigli, Kabupaten Pidie)
Abstract
ABSTRAK
Pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan hukum pengalihan hak seorang anak dari lingkungan keluarga asalnya ke lingkungan orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan. Proses pengangkatan anak yang tidak melalui penetapan pengadilan belum mendapatkan kepastian hukum dikarenakan tidak adanya bukti otentik yang meguatkannya. Namun masih terdapat orang tua angkat anak belum sesuai peraturan perundang-undangan, akan tetapi dilakukan hanya melalui kesepakatan keluarga. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui analisis yuridis terhadap pengangkatan anak tanpa melalui penetapan Pengadilan di Gampong Blang Paseh Kecamatan Kota Sigli. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis emperis dan normatif yaitu penelitian lapangan dengan cara mengumpulkan data melalui data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, jurnal, dan karya ilmiah yang terkait dan untuk data primer dengan cara menwawancarai responden dan informan. Analisis yuridis terhadap pengangkatan anak tanpa melalui penetapan pengadilan di Gampong Blang Paseh Kecamatan Kota Sigli dapat hilangnya kepastian hukum, legalitas hukum, keadilan hukum, dokumen hukum dan hak-hak anak angkat tersebut berakibat pula terhadap status hukum anak angkat yang tidak jelas hubungan hukumnya dengan orang tua angkatnya sehingga anak angkat tidak akan terpelihara dengan baik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kata Kunci: Pengangkatan Anak, Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.