TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN PUNGUTAN LIAR OLEH APARAT KEPOLISIAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Muhammad Rizal, Umar Mahdi, Marzuki Marzuki

Abstract


Abstrak

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi salah satu instansi yang berperan penting dalam menjalankan hubungan hukum di Indonesia. Namun, Polri juga pernah dihadapkan pada beberapa kasus pelanggaran hukum, seperti terdapat beberapa oknum anggota polisi yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli) dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tinjauan Yuridis Tentang Penegakan Hukum Bagi Aparat Kepolisian Yang Melakukan Kejahatan Pungutan Liar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Faktor Terjadinya Pungutan Liar dan Upaya Dalam Menanggulangi Terjadinya Praktik Pungutan Liar. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini, menggunakan tipe normatif yuridis, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual yang berkembang dalam ilmu hukum. Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menegaskan aparat kepolisian yang terlibat dalam kejahatan pungutan liar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau denda, sesuai dengan berat ringannya tindakan yang dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian, berikut adalah beberapa faktor yang mungkin berperan dalam terjadinya pungutan liar melibatkan anggota kepolisian, antara lain: Ketidaketisan dan Integritas, Gaji Rendah, Kurangnya Pengawasan dan Hukuman, Kondisi sosial dan budaya, Kurangnya Pelatihan dan Pendidikan Etika, dan Kurangnya aksesibilitas pelayanan publik. Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi praktik pungutan liar yang melibatkan anggota kepolisian, antara lain: Peningkatan pengawasan internal, Pembentukan satuan khusus, Penegakan hukum yang tegas, Kampanye dan sosialisasi, dan Kerjasama dengan lembaga terkait.

Kata Kunci:  Tinjauan Yuridis, Penegakan Hukum, Pungutan Liar, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

References


Abdul Kadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Arief, B. N. 2014. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.

Barda Nawawi Arief. 2013. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Semarang: PT. Citra Aditya Bakti.

Dr. H. Moh. Hatta, S. 2009. Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum dan Pidana Khussus. Yogyakarta: Liberti Yogyakarta

E.Y Kanter dan S.R. Sianturi. 2012. Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.

Harahap, M. Y. 2007. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KHUAP. Jakarta: Sinar Grafik.

Ibrahim, J. 2006. Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing.

Kadri Husin, & Budi Rizki Husin. 2016. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

M.Khoidin, & Sadjijono. 2006. Mengenal Figur Polisi Kita. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Mukti Fajar, & Yulianto Achmad. 2009. Dialisme Penelitian Hukum Normatif&Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Momo, K. 1994. Hukum Kepolisian. Jakarta: Gramedia Widyasarana.

Raharjo, S. 2009. Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publisihing.

Rahardi, Pudi. 2007. Profesionalisme dan Reformasi POLRI. Surabaya: Laksbang Mediatama.

Sadjijono. 2005. Fungsi Kepolisian Dalam Pelaksanaan GoodGovernance. Yogyakarta: Laksbang.

Sitompul, Edward Syahperenong. 1985. Hukum Kepolisian Di Indonesia. Bandung : TARSITO Bandung.

Soekanto, S. 2007. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT.Rajawali Press.

Warsito, Utomo Hadi. 2005. Hukum Kepolisian Di Indonesia. Jakarta: Restasi Pustaka.

Yeni Widowaty. 2016. Bahan Pembelajaran Mata Kuliah Kriminologi dan Victimologi. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah.

Zaidan, M. 2015. Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.