TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTERI (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Sigli)
Abstrak
Abtrak
Praktik Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selalu menjadi perhatian dari berbagai kalangan. Meskipun pemerintah telah menetapkan dengan ancaman yang sangat tinggi, praktik kejahatan tersebut masih tetap terjadi di tengah-tengah masyarakat. Terutama di wilayah yurisdiksi Pidie yang masih saja terjadi praktik KDRT dalam kenyataan konkrit di lapangan. Penelitian bertujuan untuk menganalisis pola penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dipraktikkan oleh Pengadilan Sigli dan bagaimana upaya yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Sigli dalam upaya mewujudkan keadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Negeri Sigli. Penelitian penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan sosiologis. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Sigli. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola penyelesaian kasus KDRT ditempuh dengan menggunakan KUHAP yakni pemeriksaan identitas terdakwa, pembacaan dakwaan, pembuktian, tuntutan, pleidoi, replik, duplik dan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Upaya hakim dalam mewujudkan keadilan bagi korban KDRT adalah dengan menjatuhkan hukuman yang berat kepada pelaku agar korban merasakan kebahagiaan batinnya. Penjatuhan hukuman berat agar menjadi pembelajaran bagi pelaku dan bagi masyarakat pada umumnya.
Kata kunci: KDRT, Perempuan; Hakim, PengadilanTeks Lengkap:
PDFReferensi
Referensi
Buku
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1. Cet ke-7, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2012.
Andi Sofyan, Abd. Aziz, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, cet. 2, Jakarta: Kencana, 2014.
Asri Wijayanti, Lilik Sofyan Achmad, Strategi Penulisan Hukum, Bandung: Lubuk Agung, 2011.
Dwidja Priyanto, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung: PTRefika Aditama, 2006.
Edi Setiadi, Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2018.
J.C.T. Simongkir, Kamus Hukum, Jakarta: Aksara Baru, 1980.
Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, (Semarang: 2001, Badan Penerbit UNDIP.
Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana., Semarang. 2001. BadanPenerbit UNDIP.
Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana., Semarang. 2001. BadanPenerbit UNDIP.
Rahman Syamsuddin & Ismail Aris.Merajut Hukum Di Indonesia, Jakarta: MitraWacana Media, 2014.
Siswanto Sunarso, Victimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Sudikmo Mertokusumo, Bab-Bab tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung,2001.
Syaiful Bakhri, Dinamika Hukum Pembuktian dalam Capaian Keadilan, Depok: Rajawali Pers, 2018.
Wirjono Projodikoro, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Bandung: 1983.
Dokumen lain
Martunis, dkk, Gugatan Cerai Perempuan Korban Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Suatu Penelitian di Mahkamah Syar?iyah Kota Banda Aceh), Gender Equality: Internasional Journal of Child and Gender Studies Vol. 4, No. 1, Maret 2018.
Arsa Ilmi, Maria Tarigan, Meyriza Violyta, Panduan Pemantauan PERMA No. 3Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Jakarta: Masyarakat Pemantau Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020.
Rizky Silvia Putri, Implementasi Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Terhadap Perkara Cerai Gugat (Studi Pengadilan Agama Kelas 1A Tanjung Karang), Tesis, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2020.
Risdianto Hukuman Terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam, Islamic Review, Vol. 10 No. 1 April 2021.
Didi Sukardi Kajian Kekerasan Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif, Mahkamah, Vol. 9 No. 1 Januari-Juni 2015.
Andry Syafrizal Tanjung, Syahminul Siregar, Pertanggungjawaban Pidana Yang Mengakibatkan Meninggalnya Orang dalam Lingkup Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid.B/2014/Pn.Tbt.), FH UNPAB, Vol. 5 No. 5, Oktober 2017.
Dewi Karya, Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Suami Terhadap Istri (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Gresik), DIH, Jurnal Ilmu Hukum Pebruari 2013, Vol. 9, No. 17.
Estu Rakhmi Fanani, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Antara Terobosan Hukum Dan Fakta Pelaksanaannya, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 5 No. 3 - September 2008.
Martunis, dkk, Gugatan Cerai Perempuan Korban Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Suatu Penelitian di Mahkamah Syar?iyah Kota Banda Aceh), Gender Equality: Internasional Journal of Child and Gender Studies Vol. 4, No. 1, Maret 2018.
Fadhlurrahman, Rafiqi, Arie Kartika, Proses Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh TNI-AD (Studi Di Pengadilan Militer I-02 Medan), JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. No. 1 Juni 2019.
Ridwan Mansyur, Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Restorative Justice, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 5, Nomor 3, November 2016.
Dokumen Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.