KURANGNYA MINAT MASYARAKAT DALAM MEMASANG PATOK PADA BIDANG TANAH KEPEMILIKAN DI KECAMATAN INDRAJAYA
Abstract
Abstrak
Setiap orang yang mempunyai hak atas tanah diwajibkan memasang dan memelihara patok pada bidang tanah kepemilikan, karena patok pada bidang tanah kepemilikan berfungsi untuk mencegah terjadinya perselisihan atau sengketa dikemudian hari, dengan dilakukan pemasangan patok pada bidang tanah kepemilikan maka dapat menentukan luas hak atas tanah kepemilikan, penunjuk letak posisi tanah kepemilikan, menunjuk bentuk situasi tanah kepemilikan dan dapat menentukan secara pasti luas tanah kepemilikan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum empiris karena yang menjadi objek penelitian yaitu "Kurangnya Minat Masyarakat Dalam Memasang Patok Pada Bidang Tanah Kepemilikan Di Kecamatan Indrajaya". Kurangnya minat masyarakat di Kecamatan Indrajaya dalam memasang patok pada bidang tanah kepemilikan dapat disebabkan oleh faktor kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya memasang patok pada bidang tanah kepemilikan, biaya dan keterbatasan sumber daya, serta ketidakpastian hukum dan penegakan hukum yang lemah. Hambatan dalam menghadapi kurangnya minat masyarakat dalam memasang patok pada bidang tanah kepemilikan di Kecamatan Indrajaya dapat diatasi melalui pendidikan, dukungan keuangan, akses layanan yang mudah, peningkatan kepastian hukum, dan penghormatan terhadap faktor budaya, dapat mendorong minat dan partisipasi masyarakat dalam memasang patok pada bidang tanah kepemilikan. Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie dalam meminimalisir sengketa batas tanah kepemilikan di Kecamatan Indrajaya, antara laian, pemetaan dan survei yang akurat, pendaftaran tanah yang efisien, penyuluhan dan pendidikan masyarakat, kolaborasi dengan lembaga terkait, dan penyelesaian alternatif sengketa.
Kata Kunci: Minat Masyarakat, Memasang Patok, dan Bidang Tanah Kepemilikan
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Adi, Rianto. 2005. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit.
Ahmad Chomazah, Ali. 2007. Sertifikat dan Permasalahannya dan Seri Hukum Pertanahan. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Ahmad Tanzeh. 2001. Metodologi Penelitian Praktis. Yogyakarta: Teras.
Bambang Sunggono. 2003. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Harsono, Boedi. 2012. Hukum Agrarian Indonesia (Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah). Jakarta: Djambatan.
Imam Gunawan. 2013. Metode Penelitian Kualitatif (Teori Dan Praktik). Jakarta: Bumi Aksara.
Irawan Soerodjo. 2002. Kepastian Hukum Hak atas Tanah di Indonesia. Surabaya: Arkola.
Joses Sembiring, Jimmy. 2010. Paduan Mengurus Sertifikat Tanah. Jakarta: Visi Media.
Kartini Muljadi, Gunawan Widjaja. 2005. Hak-Hak atas Tanah. Jakarta; Kencana.
Kurniati, Nia. 2016. Hukum Agraria “Sengketa Pertanahan”. Bandung: Refika Aditama.
Lubis, M.Yamin. dan Abd Rahim Lubis. 2012. Hukum Pendaftaran Tanah, Edisi Revisi. Bandung: Mandar Maju.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. 2007. Metode Penulisan Hukum. Fakultas Hukum UMY. Yogyakarta: Komunika.
Muryanti, Dkk. 2013. Teori Konflik & Konflik Agraria Di Pedesaan. Yogyakarta: Kreasi Wacana.
Noor, Aslan. 2006. Konsep Hak Milik atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Santoso, Urip. 2012. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana
Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Sugiono. 2014. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Surojo, I. 2006. Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia. Surakarta: Arseola.
Sutedi, A. 2011. Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.
Sutiyoso, B. 2008. Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: Gama Media.
Refbacks
- There are currently no refbacks.