PERANAN TUHA PEUT DALAM PROSES PENYELESAIAN KONFLIK DI GAMPONG DABOIH KECAMATAN GLUMPANG BARO

Ricky Muliawan Hansyar, Halimah Halimah

Abstrak

Tuha Peut Gampong adalah badan permusyawaratan gampong yang anggotanya dipilih secara langsung dari dan oleh masyarakat gampong setempat yang terdiri dari unsur ulama, tokoh masyarakat setempat termasuk pemuda dan perempuan, pemuka adat dan cerdik pandai/cendikiawan yang ada di Gampong berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan Gampong, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat setempat serta melakukan pengawasan secara efektif terhadap penyelenggaraan pemerintah gampong, namun dalam kenyataannya semua tugas tersebut belum terlaksana sebagaimana mestinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauhmana peran dan hambatan Tuha Peut dalam proses penyelesaian konflik masyarakatdi Gampong Daboih Kecamatan Glumpang Baro Kabupaten Pidie. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Tuha Peut di Gampong Daboih belum sepenuhnya berhasil dalam penyelesaian konflik masyarakat.  Selanjutnya hambatan yang ditemukan antara lain adanya konflik  yang timbul terlalu rumit diantaranya masalah sengketa tanah yang terjadi dalam masyarakat sehingga Tuha Peut Gampong tidak dapat menyelesaikan sengketa tersebut di tingkat gampong akan tetapi penyelesaiannya sampai ke tingkat Mukim.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Bintarto (2012), Administrasi Pemerintahan Desa, Gunung Agung, Jakarta.

Hasymi (2013), 50 Tahun Aceh Membangun, MUI Daerah Istimewa Aceh, B.Aceh.

Karyadi (2012), Kepemimpinan Dalam Organisasi, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Risdiyanti (2013), Fungsi Pemerintahan Daerah Dalam Pembangunan,

Bina Aksara, Jakarta.

Rusydi Sufi (2013), Adat Istiadat Masyarakat Aceh, Dinas Kebud. NAD. B.Aceh.

Taliziduhu Ndraha, (2012),Pembangunan Masyarakat Mempersiapkan masyarakat Tinggal Landas, CV.Haji Mas Agung, Jakarta.

Wahjo Sumijo (2012),Kepemimpinan dan Motivasi, Ghalia Indonesia,

Jakarta.

Sondang P.Siagian (2014), Administrasi Pembangunan, Gunung Agung, Jakarta

Saul.M.Katz (2012), Administrasi Pembangunan, Bina Aksara, Jakarta

Wayong (2012), Fungsi Administrasi Negara, Djambatan, Jakarta

Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Undang-Undang No. 32 Ttahun 2006 tentang Pemerintah Daerah dan Desa, Jakarta

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2014 tentang Desa Qanun Kabupaten Pidie No.8 Tahun 2011 tentang Pemerintah Gampong Sigli