PERANAN PENYIDIKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN KETETAPAN HUKUM

Welby Ilham Muwaffaq, M. Zuhdi Syahputra, Yosua Goklas Sitorus

Abstrak

Globalisasi memicu segala aspek kehidupan terutama sumber informasi, iklim, kekayaan alam, teknologi, serta tingkat kemampuan setiap negara menyebabkan ada keterkaitan antar negara yang menjadikan negara saling membutuhkan satu sama lain. Dengan adanya sebuah jalinan antar negara maka terbentuklah sebuah organisasi yang memacu setiap negara untuk berperan aktif dalam pergaulan antar bangsa yang memiliki sebuah tujuan untuk mendapatkan benefit agar menjadi negara maju dan tidak terisolasi.Dengan kekayaan alam yang ada di Indonesia, lokasi yang strategis, Indonesia berusaha untuk menarik wisatawan sebanyak mungkin, serta berupaya juga menjadikan sector pariwisata menjadi salah satu pemasok yang dapat menghimpun pendapatan negara atau devisa pada negara ini. Tujuan tersebut menjadikan pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tuntutan pembangunan dapat membuat trjadinya peningkatan arus lalu lintas manusia dari dalam serta ke luar wilayah negara Indonesia sehingga dari pihak pemerintah membuat sebuah ketetapan berdasarkan tugasnya yang diberikan pada pihak keimigrasian untuk pengawasan dan penindakan kepada orang asing yang keluar dan masuk wilayah Indonesia

Kata Kunci

Globalisasi, Pengawasan, Penindakan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Bahri, Imam, Suhaidi, Mahmul Siregar, and Mahmud Mulyadi. “PENGAWASAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG ASING DALAM RANGKA PENDEPORTASIAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN (STUDI DI KANTOR IMIGRASI KELAS I POLONIA MEDAN).” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2013): 1689–1699.

Deshinta, Wafia Silvi. “Fungsi Pengawasan Keimigrasian Dalam Pengendalian Radikalisme Pasca Penerapan Kebijakan Bebaas Visa Kunjungan” (2017): 15–28.

Imigrasi, Direktorat Jenderal. “Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian” (1992).

Indonesia, Presiden Republik, and Wawasan Nusantara. “Undang Undang No . 8 Tahun 1981 Tentang : Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana” 1951, no. 8 (1981).

Keimigrasian, Undang-undang. “Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Imigrasi Dalam Rangka Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian” (2006).

Kementrian Hukum dan HAM. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Indonesia, 2011.

Mulyawan, Budy, and Kementerian Hukum. “Kekuatan Alat Bukti Informasi Elektronik Dalam Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian” (2018): 107–118.

Nugroho, Trisapto Agung. “Peran Intelijen Keimigrasian Dalam Rangka Antisipasi Terhadap Potensi Kerawanan Yang Ditimbulkan Oleh Orang Asing Di Wilayah Indonesia.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 12, no. 3 (2018): 275.

Setiawati, Desi. “Penegakan Hukum Terhadap Warga Negara Asing (WNA) Yang Melanggar Izin Tinggal (Overstay).” Pandecta: Research Law Journal 10, no. 1 (2015).

Syahrin, M Alvi. “Penerapan Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian” (2018): 25–48.

“FUNGSIONALISASI HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN DI WILAYAH DKI JAKARTA.Pdf,” n.d.