HAMBATAN KOMISI C DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN PIDIE DALAM PENGAWASAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KABUPATEN PIDIE

Teuku Yasman Saputra

Abstrak

Keberadaan IMB salah satunya berfungsi sebagai kontrol Pemerintah Daerah terhadap pendataan fisik kota dalam perencanaan, pengawasan, dan penerbitan pembangunan kota yang terarah. Fungsi lainnya memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan. Penelitian telah dilakukan pada tahun 2012 di Kabupaten Pidie, tujuannya adalah untuk mengetahui hambatan Komisi C DPRK Kabupaten Pidie dalam pengawasan perizinan izin mendirikan bangunan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung oleh yuridis emperis. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan sejumlah hambatan baik internal maupun eksternal. Hamnatan internalnya adalah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) sedangkan hambatan eksternalnya adalah terkait peran masyarakat yang bersikap apatis.

Kata kunci : Komisi C, DPRK Pidie, hambatan.

Kata Kunci

Komisi C, DPRK Pidie, hambatan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Adisasmita, rahardjo, 2010. Ppembangunan kawasan dan tata Ruang, Grha Ilmu, Yogyakarta.

Budihardjo, Eko, 1997, tata Ruang Perkotaan, Alumni, Bandung.

Hadjon, Philipus M, et. Al., 1993. Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Surabaya.

Sutedi, Adrian, 2010. Hukum Perizinan: dalam sector pelayanan public, Sinar Grafika, Jakarta.

Wasistiono, sadu, dan Yonatan Wiyoso, 2009, menigkatkan keinerja Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), Fokusmedia, bandung.

Sugiyono (2013). Cara Mudah Menyusun Skripsi, Thesis, dan Disertasi. Bandung. Alfabeta.