Proses Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Meulaboh Menggunakan Tindak Lanjut Pemindahtanganan

Nadia Suci Hasri, Amsal Irmalis, Daniel Sianturi

Abstrak

Pemindahtanganan merupakan salah satu metode dalam melaksanakan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dari daftar pembukuan aset negara. Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 pada tahun 2021 atas perubahan peraturan sebelumnya tentang prosedur pelaksanaan pemindahtanganan BMN. Tujuan penelitian yakni dapat mengetahui  bagaimana prosedur penghapusan BMN di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Meulaboh dengan tindak lanjut  pemindahtanganan. Agar mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang topik yang dikaji, peneliti memanfaatkan jenis metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil analisis data mengungkapkan pelaksanaan pemindahtanganan di KPPN Meulaboh dalam rangka kegiatan penghapusan BMN, telah mengikuti prosedur pemindahtanganan yang tertera dalam peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Nomor 165 Tahun 2021.

 

 

Kata Kunci

Pemindahtanganan, Penghapusan BMN, Lelang

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Demak, I. N. K., Manossoh, H., & Afandi, D. 2018. Analisis Sistem dan

Prosedur Penghapusan Barang Milik Negara pada Kantor Wilayah

Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara. Going Concern: Jurnal

Riset Akuntansi.

Kemenkeu. 2021. Keputusan Menteri Keuangan Nomor

/KMK.01/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Di

Lingkungan Kementerian Keuangan. Jakarta.

Kemenkeu. 2020. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020

Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Jakarta.

Kemenkeu. 2016. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016

Mengenai Prosedur Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik

Negara. Jakarta.

Kemenkeu. 2021. Peraturan Menteri Keuangan Nomor

/PMK.06/2021 Mengenai Prosedur Pelaksanaan

Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Jakarta.

Lasewa, Reinaldi. 2022. Prosedur Penghapusan Barang Milik Negara

Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado.

Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, dan

Hukum).

Presiden Republik Indonesia. 2020. Peraturan Pemerintah Nomor 28

mengenai tata kelola aset negara/daerah.