Proses Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Meulaboh Menggunakan Tindak Lanjut Pemindahtanganan
Abstrak
Pemindahtanganan merupakan salah satu metode dalam melaksanakan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dari daftar pembukuan aset negara. Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 pada tahun 2021 atas perubahan peraturan sebelumnya tentang prosedur pelaksanaan pemindahtanganan BMN. Tujuan penelitian yakni dapat mengetahui bagaimana prosedur penghapusan BMN di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Meulaboh dengan tindak lanjut pemindahtanganan. Agar mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang topik yang dikaji, peneliti memanfaatkan jenis metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil analisis data mengungkapkan pelaksanaan pemindahtanganan di KPPN Meulaboh dalam rangka kegiatan penghapusan BMN, telah mengikuti prosedur pemindahtanganan yang tertera dalam peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Nomor 165 Tahun 2021.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Demak, I. N. K., Manossoh, H., & Afandi, D. 2018. Analisis Sistem dan
Prosedur Penghapusan Barang Milik Negara pada Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara. Going Concern: Jurnal
Riset Akuntansi.
Kemenkeu. 2021. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
/KMK.01/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Di
Lingkungan Kementerian Keuangan. Jakarta.
Kemenkeu. 2020. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020
Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Jakarta.
Kemenkeu. 2016. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016
Mengenai Prosedur Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik
Negara. Jakarta.
Kemenkeu. 2021. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
/PMK.06/2021 Mengenai Prosedur Pelaksanaan
Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Jakarta.
Lasewa, Reinaldi. 2022. Prosedur Penghapusan Barang Milik Negara
Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado.
Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, dan
Hukum).
Presiden Republik Indonesia. 2020. Peraturan Pemerintah Nomor 28
mengenai tata kelola aset negara/daerah.