Karakteristik Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi Di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya

Luana Shiany Margareta, Binti Azizatun Nafi’ah

Abstrak


Dalam dunia pekerjaan tidak sedikit ditemukannya kasus-kasus perselisihan di lingkungan kerja. Tidak dapat dipungkiri, manusia sebagai mahkluk sosial sangat membutuhkan interaksi sosial demi memenuhi kebutuhan sosialnya karena manusia merupakan individu yang kompleks dan unik, berasal dari latar belakang yang beragam, memiliki prinsip dan pendapat yang berbeda, yang terkadang menimbulkan perselihan dalam hubungan sosial. Perselisihan ini disebut sebagai perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja dalam hal kepentingan yang seringkali menyebabkan persoalan dan pertentangan, baik mengenai hak, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan peraturan perundangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis lebih mendalam mengenai karakteristik pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, alasan pemilihan study kasus tersebut dikarenakan banyaknya kasus perselisihan dalam tempat kerja, dimana terkadang para pekerja/buruh tidak dapat bertindak apabila mengalami ketidakadilan sebagai akibat kuatnya peran Perusahaan.  Pada penelitian ini pengumpulan data menggunakan study literatur dimana meta data di ambil dari buku, jurnal online, maupun referensi sekunder lainnya serta wawancara mendalam, dan dokumentasi. Penelitian ini dianalisis menggunakan teori karakteristik mediasi oleh Lilik Mulyadi yang terdiri dari voluntary, informal dan fleksibel, interested based, future looking, parties oriented, dan parties control. Hasil dari penelitian ini ialah pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya berjalan sesuai karakteristik mediasi dan memenuhi aturan yang ada.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


(Badan Pusat Statistik) dalam katalog Indikator Kesejahteraan Rakyat. (2020, November 30). Retrieved from https://www.bps.go.id/id/publication/2020/11/30/5d97da0e92542a75d3cace48/indikator-kesejahteraan-rakyat-2020.html

Andreas G. Ch. Tampi, E. J. (2016). Dampak Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Terhadap Masyarakat Di Kelurahan Tingkulu. Acta Diurna Komunikasi.

Badan Pusat Statistik dalam katalog Indikator Kesejahteraan Rakyat. (2020).

data BPS (Badan Pusat Statistik) dalam katalog Indikator Kesejahteraan Rakyat 2020. (2020).

Dr. Dorothea Wahyu Ariani, S. M. (n.d.). Karakteristik dan Konteks Hubungan Industrial. EKMA4367–Hubungan Industrial, 1-54.

Handayani, P. (2017). Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Di Kota Batam. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1).

Immmanuel, L. S. (2021). Peran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dalam Memberikan Perlindungan Hukum Akibat Pemutusan Hubungan Kerja. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4.1: 470-479.

Latip, A. &. (2018). Mediasi sebagai Penyelesaian Permasalahan Tenaga Kerja di Kabupaten Bangkalan. Competence: Journal of Management Studies, 12(2).

PP Nomor 35 Tahun 2024. (n.d.).

Purnomo, S. H. (2019). Pekerja Tetap Menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 137-150.

Rahmah, D. M. (2019). Optimalisasi penyelesaian sengketa melalui mediasi di pengadilan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 1-16.

Rahmayanti, R. J. (2024). PENERAPAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEKERJA/BURUH YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PASCA BERLAKUNYA UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA. Jurnal Darma Agung, 32(1), 420-430.

Suwanda, I. W. (2021). Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Perkara Yang Bersifat Kooperatif. Ganec Swara, 15(1), 897-904.

Tampubolon, W. S. (2019). Peranan Seorang Arbiter Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase. Jurnal Ilmiah Advokasi, 7(1), 21-30.

Ujang Charda, S. (2017). Model Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dalam Hukum Ketenagakerjaan Setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Jurnal Wawasan Yuridika, 1(1).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. (n.d.).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. (n.d.).

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 . (n.d.).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009. (n.d.).

Vijayantera, I. W. (2022). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Konsep Penyelesaian Perselisihan Non Litigasi dan Litigasi). Unmas Press.

Yunus, Y. I. (2023). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja Di Pengadilan Hubungan Industria. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 727-734.

Muis, M., Risdan, R., & Zulfikar, Z. (2022). EFEKTIVITAS E-GOVERNMENT DI KEJAKSAAN TINGGI ACEH JAYA. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 5(2), 232-241.




DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v7i2.2541

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : p2615-3688 & e2716-0270

Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: