PELAKSANAAN INOVASI PENCATATAN AKTA KELAHIRAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PAYAKUMBUH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK (Studi Kasus di Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat)

Daffa Fadhil Maulana, Gusliana HB, Zulwisman Zulwisman

Abstrak


Warga negara memiliki hak untuk memiliki nama sebagai tanda identitas, diakui melalui dokumen resmi seperti akta kelahiran. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh memiliki dua inovasi: Pulang Bersalin Anak Mendapat Akta Lahir dan Identitas Anak atau Puber Anak Melania, serta Gerakan Sinergi Terpadu Mengejar Target Dokumen Akta Kelahiran Ku Melalui Strategi “Buatkan, Antarkan, Mengumpulkan” atau Gesit Kejar Daku “BANG”. Namun, pada 2023, 53,85% data kelahiran belum terdaftar resmi di Kota Payakumbuh, termasuk di Kelurahan Ibuh (55,12%). Penelitian yang akan dilakukan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis atau empiris, melihat kenyataan di lapangan. Hasilnya menunjukkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh telah memenuhi 9 dari 13 asas pelayanan publik, tetapi belum memenuhi 4 asas, seperti asas kepentingan umum, kesamaan hak, kepastian hukum, dan keprofesionalan.Kendala utama termasuk keterbatasan dana dan kompetensi SDM dari dinas tersebut. Pemerintah Kota Payakumbuh juga kurang mengevaluasi prioritas kelompok usia pencatatan akta kelahiran, serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya akta kelahiran. Upaya yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh adalah membuat peraturan daerah terkait administrasi kependudukan, menyederhanakan tahapan pengurusan akta kelahiran, memperluas kerjasama, dan melakukan evaluasi rutin pada inovasi pelayanan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Asri, W. 2024. Buku Profil Perkembangan Kependudukan Tahun 2023. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh. Payakumbuh: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh.

Asri, W. 2023. Buku Profil Perkembangan Kependudukan Tahun 2022. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh. Payakumbuh: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh.

Asri, W. 2022. Buku Profil Perkembangan Kependudukan Tahun 2021. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh. Payakumbuh: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh.

Asri, W. 2021. Buku Profil Perkembangan Kependudukan Tahun 2020. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh. Payakumbuh: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh.

Atmasasmita, R. 2001. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Abror, M. D., & Hidayah, L. U. 2021. Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan Kepada Masyarakat Pembuat Akta Kelahiran di UPT Dispendukcapil Kecamatan Purwosari. Jurnal Ilmiah Manajemen Publik dan Kebijakan Sosial, 5(2).

Ansyah, R. (Tidak ditentukan). Analisis Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding (MoU) Dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia. Jurnal E-Prints UNSIKA, 1(1).

Ariza, T. R. 2022. Implementasi Kinerja Pelayanan Publik Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik di Kantor Kelurahan Padang Bulan Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau, 9(1).

Gusvalianti, S. 2021. Implementasi E-Government dalam Pelayanan Kependudukan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Pekanbaru. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, 8(2).

Kuwing, M. 2022. Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Malinau. Tesis, Universitas Borneo Tarakan.

Nuraisyah, & Bolong, N. 2022. Akte Kelahiran dalam Pemenuhan Hak Dasar Anak di Kabupaten Poso. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan (JIIP), 5(10).

Syamhur, M. 2013. Tinjauan Yuridis Terhadap Pelayanan Publik Dalam Penerbitan Dokumen Kependudukan Di Kabupaten Barru. Skripsi, Universitas Hasanuddin.

Widjiastuti, A. 2017. Peran AAUPB Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN. Jurnal Perspektif, 22(2).




DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v7i1.2346

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : p2615-3688 & e2716-0270

Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: