PELANGGARAN HAK UPAH LEMBUR PEKERJA NON-STAF YANG TIDAK DIBERIKAN OLEH PT. SAI APPAREL

Gunardi Lie, Moody Rizqy Syailendra, Filshella Goldwen

Abstrak


Upah lembur adalah hak yang dijamin oleh hukum bagi pekerja atau buruh yang bekerja melebihi waktu kerja lembur yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan pembayaran tambahan untuk pekerjaan di luar jam kerja normal, bertujuan untuk memberikan insentif dan mengkompensasi usaha tambahan pekerja. Namun, sayangnya, masih banyak pemberi kerja yang melanggar hak-hak pekerja dengan tidak membayar upah lembur yang seharusnya mereka terima, dan ini merupakan pelanggaran hukum yang serius yang dapat mendapatkan sanksi. Tidak membayar upah lembur adalah pelanggaran ketika pemberi kerja tidak membayarnya kepada pekerja yang bekerja melebihi jam kerja normal yang telah ditetapkan. Alasan-alasan dari pelanggaran ini bisa beragam, seperti kurang pemahaman tentang peraturan ketenagakerjaan, ketidakpatuhan hukum, atau niat buruk untuk menghemat biaya. Penting bagi pekerja non-staf untuk memahami hak-hak mereka dan tindakan yang dapat diambil jika upah lembur tidak dibayarkan dengan benar oleh perusahaan, termasuk berkomunikasi dengan manajemen, berkonsultasi dengan serikat pekerja atau pengacara, serta melaporkan pelanggaran kepada otoritas yang berwenang guna menjaga perlindungan hak-hak pekerja. Dalam menghadapi situasi ini, pekerja dapat mengambil langkah-langkah hukum atau melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang untuk menjaga hak-hak mereka, sementara dukungan dari serikat pekerja atau organisasi yang memperjuangkan hak-hak pekerja juga dapat membantu menyelesaikan masalah ini.

Kata kunci: Upah Lembur, Pekerja/Buruh, Pemberi Kerja, Tidak Dibayarkan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Marzuki, P.M. 2013. Penelitian Hukum. -Ed. Revisi, Cet.8. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, P.M. 2007. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Rusli,H. 2011. Hukum Ketenagakerjaan. Bogor: Ghalia Indonesia.

Suratman. 2019. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Depok: PT. Raja Grafindo Persada.

Jurnal

Januariska, N.A. (2019). Hak Upah Lembur yang Tidak Dibayarkan kepada para Pekerja di Pt. X Kabupaten Sukabumi Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Prosiding Ilmu Hukum, Vol.5 No.1 : 468-470, https://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/download/14113/pdf Diakses pada 11 September 2023, 14.54 WIB.

Octaviani, D.A.M, dkk. (2019). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Pekerja/Buruh Terkait Keterlambatan Pembayaran Upah Lembur. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol.7 No.11, : 9, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/47754/28573/ Diakses pada 19 September 2023, 21.08 WIB.

Wangsa, P.G.A. (2019). Keterlambatan Pembayaran Upah Pekerja oleh PT Boma Bisma Indra (Persero) Surabaya menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol.7 No.11 : 11-14, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/46295/27978 Diakses pada 20 September 2023, 10.11 WIB.

Skripsi

Krisnawan, E.D. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Buruh/Pekerja Atas Kerja Lembur. Skripsi, Universitas Airlangga Surabaya”. hlm. 41. https://repository.unair.ac.id/11044/9/Bab%203.pdf Diakses pada 20 September 2023, 12.32 WIB.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Indonesia.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Indonesia. Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Indonesia. Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Website

CT-Cat. (2020). “Dasar Hitung-hitungan Pemberian Upah”. https://www.hukumonline.com/berita/a/dasar-hitung-hitungan-pemberian-upah-lt5ecc9bab6edf6/ Diakses pada 11 September 2023, 09.00 WIB.

Handaka H. (2023). “Viral Kasus Erma, Buruh di Grobogan yang Lembur Tak Dibayar, Ini Temuan Disnakertrans Jateng”. https://muria.tribunnews.com/amp/2023/02/06/viral-kasus-erma-buruh-di-grobogan-yang-lembur-tak-dibayar-ini-temuan-disnakertrans-jateng Diakses pada 11 September 2023, 20.59 WIB.

NN. (2021). “Pengertian Metode Penelitian dan Jenis-jenis Metode Penelitian”, https://ranahresearch.com/metode-penelitian-dan-jenis-metode-penelitian/ Diakses pada 11 September 2023, 09.45 WIB.

NN. Tanpa Tahun. “Upah Lembur”. https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/pengupahan/upah-lembur#:~:text=Upah%20Kerja%20Lembur%20adalah%20upah,tahun%202021%20tentang%20Perjanjian%20Kerja Diakses pada 20 September 2023, 16.16 WIB.

Permatasari, E. (2021). “Jika Upah Lembur Tak Sesuai Jam Kerja Lembur”. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jika-upah-lembur-tak-sesuai-jam-kerja-lembur-lt4f2fafec55edc/, Diakses pada 11 September 2023, 14.17 WIB.

Rokhim, A. (2023). “PT. Sai Apparel Grobogan Terbukti Tak Bayar Uang Lembur Karyawan, Begini Kata Dinas”. https://radarkudus.jawapos.com/grobogan/amp/691652833/pt-sai-apparel-grobogan-terbukti-tak-bayar-uang-lembur-karyawan-begini-kata-dinas Diakses pada 11 September 2023, 20.46 WIB.

Uneputty, L. (2023). “Profil PT. SAI Apparel Industries, Pabrik Produsen H&M yang viral Diprotes Buruh”. https://disway.id/read/683300/profil-pt-sai-apparel-industries-pabrik-produsen-hm-yang-viral-diprotes-buruh/15 Diakses 11 September 2023, 20.29 WIB.




DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.2020

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : p2615-3688 & e2716-0270

Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: