PELAKSANAAN SMART GOVERNANCE DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK PADA BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PIDIE

Zahra Ramadhan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Smart Governance dalam meningkatkan pelayanan publik pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie. Smart Governance merujuk pada penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan partisipasi dalam tata kelola pemerintahan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Smart Governance di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan telah memberikan dampak positif terhadap efisiensi pelayanan publik, seperti percepatan dalam pengelolaan jadwal pimpinan, koordinasi antarinstansi, dan pengelolaan dokumen. Penggunaan sistem informasi berbasis TIK memungkinkan pengurangan kesalahan administrasi dan meningkatkan transparansi dalam komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Meskipun demikian, penelitian ini juga menemukan beberapa kendala, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi di daerah tertentu, rendahnya tingkat pemahaman dan keterampilan aparat pemerintah dalam menggunakan teknologi, serta terbatasnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan melalui platform digital.Berdasarkan temuan tersebut, disarankan untuk meningkatkan infrastruktur teknologi, melaksanakan pelatihan berkelanjutan bagi sumber daya manusia, dan memperluas partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Smart Governance dapat lebih optimal dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pidie. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pengembangan kebijakan pemerintah daerah dalam penerapan teknologi dalam pemerintahan yang lebih baik dan lebih inklusif.

Kata Kunci: Smart Governance, Pelayanan Publik, Kabupaten Pidie, Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

This study aims to analyze the implementation of Smart Governance in improving public services in the Protocol and Communication Section of the Leadership Secretariat of Pidie Regency. Smart Governance refers to the use of information and communication technology (ICT) to improve efficiency, transparency, and participation in governance. This study was conducted using a qualitative approach through data collection through interviews, observations, and documentation studies. The results of the study indicate that the implementation of Smart Governance in the Protocol and Communication Section of the Leadership has had a positive impact on the efficiency of public services, such as accelerating the management of leadership schedules, inter-agency coordination, and document management. The use of ICT-based information systems allows for the reduction of administrative errors and increases transparency in communication between the government and the public. However, this study also found several obstacles, such as limited technological infrastructure in certain areas, low levels of understanding and skills of government officials in using technology, and limited public participation in decision-making through digital platforms. Based on these findings, it is recommended to improve technological infrastructure, implement ongoing training for human resources, and expand public participation in the decision-making process. With these steps, it is hoped that Smart Governance can be more optimal in improving the quality of public services in Pidie Regency. This research is expected to serve as a reference for developing local government policies on the application of technology in better and more inclusive governance.

Keywords: Smart Governance, Public Services, Pidie Regency, Leadership Protocol and Communication.

References

Budi Ari dkk, (2023). Responsif Pelaksanaan Smart City Governance. Yogyakarta: Andi Offset.

Djunaedi dkk (2024). Metode Penelitian Administrasi. Bandung: YPAD.

Dwiyanto, A. (2020). Manajemen Pelayanan Publik: Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hardiyansyah, (2021), Kualitas Pelayanan Publik Konsep, Dimensi, Indikator, dan Implementasinya. Yogyakarta: Gava Media.

Indrajit, R. E. (2020). Smart City Governance: Konsep dan Implementasi di Era Digital. Yogyakarta: Andi Offset.

Jefkins di sempurnakan Oleh Danel Yadin, (2022). Public Relations Edisikelima, Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama

Kriyantono, R.dkk (2022). Teknik Praktis Riset Komunikasi Kuantitatif dan Kualitatif (9th ed.). Jakarta: Prenadamedia Group.

Murdiyanto, E. (2020). Metode Penelitian Kualitatif (Sistematika Penelitian Kualitatif). In Yogyakarta Press.

Nugroho, (2021). Manajemen Waktu: Filosofi, Teori, Implementasi.Rajawali Pers.

Rira Nuradhawati. (2024), Menggali Kualitas Pelayanan Publik Di Lembaga Pemerintahan, Bandung, Alfabeta.

Sapto Haryoko dkk (2020), Analisis Data Penelitian Kualitatif (Konsep, Teknik, & Prosedur Analisis), Makasar: Madani Berkah Abadi

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Tjetjep Rohindi Rohidi. (2021), Analisis Data Kualitatif (Konsep Metode Baru) Jakarta: STISI Press

Widodo, N. (2023). Pengembangan E-Government: Menuju Smart Governance. Jakarta: Penerbit Indeks.

Angguna, Y. P., Gani, A. Y. A., & Sarwono. (2020). Upaya Pengembangan E-Government dalamPelayanan Publik pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang. JPSI (Journal of Public Sector Innovations).

Eko Budi Santoso dkk, Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja Volume 46, No. 2, Oktober 2020: 317 - 334 p-ISSN: 0216-4019 e-ISSN: 2614-025X DOI: 10.33701/jipwp.v46i2.1400 Terbit Tanggal 30 Oktober 2020 SMART GOVERNMENT DALAM RANGKA MEWUJUDKAN SMART CITY DI KOTA BANDUNG

Nurdin, (2023). Partisipasi Masyarakat Menuju Go Pelayanan. Prima Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik.

Pratama, A. B. (2021). Implementasi E-Government dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Era Disrupsi Teknologi. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta: Sekretariat Negara.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Sekretariat Negara.

Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kapmen PAN) Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayaan Publik

Pergub Aceh Nomor 1 Tahun 2023: Mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Pemerintah Aceh.

Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2008 mengatur tentang Pelayanan Publik di Provinsi Aceh.

Peraturan Bupati Pidie Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Sekretriat Daerah Kabupaten Pidie

Refbacks

  • There are currently no refbacks.