IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI TINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI PENELITIAN DI DESA KRUET TEUMPEUN KECAMATAN GLUMPANG TIGA KABUPATEN PIDIE)
Abstrak
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana yang dialokasikan oleh Pusat, Provinsi maupun Kabupaten, melalui ADD tersebut pemerintah desa dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan desa atau pun upaya untuk mensejahterakan masyarakat desa, akan tetapi ADD yang dialokasikan untuk desa dinilai masih belum cukup untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat Gampong Kruet Teumpeun Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie. Penelitian ini bertujuan menjawab permasalahan : implementasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kruet Teumpeun Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie, hasil pencapaian terhadap implementasi Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kruet Teumpeun Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie, dan faktor pendukung dan faktor penghambat yang mempengaruhi pengimplementasian Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kruet Teumpeun Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie. Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research), tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari hasil wawancara, dan data sekunder yang diperoleh dari dokumen desa, buku, jurnal dan karya tulis ilmiah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Gampong Kruet Teumpeun Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan cukup berjalan dengan baik meskipun dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala. Adapun faktor penghambat adalah pencairan dana yang terlambat serta ketidak sesuaian perencanaan tingkat Kabupaten dengan Desa. Faktor pendukung dikeluarkannya Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Dana Desa, untuk membantu pemerintah desa dalam pengelolaan ADD. Adapun saran dari peneliti khususnya kepada pemerintahan Gampong Kruet Teumpeun Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie untuk selalu melakukan sosialisasi terhadap program yang dibuat oleh pemerintah desa, kemudian kepada aparatur desa sebelum membuat program desa sebaiknya meninjau langsung kedalam lingkungan masyarakat desa, agar dalam pengelolaan ADD ini sesuai dengan yang dibutuhankan oleh masyarakat Gampong Kruet Teumpeun Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie.
.
Kata Kunci : Implementasi , Kebijakan, Alokasi Dana Desa.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Referensi
Buku
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian, Pustaka Setia, Bandung, 2008.
Cik Hasan Bisri, Penuntun Penyusunan Rencana Penelitian Dan Penulisan Skripsi, ed. by
PtGrafindo Persada (Jakarta, 2003).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan ke (Jakarta: Kencana, 2011)
Ranny Kautun, Metode Penelitian Untuk Penulisan Skripsi Dan Tesis, (Bandung: Taruna
Grafika, 2000)
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, ed. by UI (Jakarta, 1942). Pengantar
Penelitian Hukum,
Hasil wawancara dengan Bapak Muhammad Rifki, Keuchik Gampong Kruet Teumpeun
Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie, 03 Juli 2025
Zainuddin Ali, Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)
Jurnal
Sugiman, Pemerintahan Desa, Jurnal Binamulia Hukum, Vol.XII No.1 (2018) hlm. 83. https://media.neliti.com/media/publications/275406-pemerintahan-desa-bc9190f0.pdf
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 19
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 27 Ayat (1).
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.