Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa di Tinjau Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Asrul Aziz, Marzuki Marzuki, T Yasman Saputra

Abstrak


Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  Tentang  Desa  menyatakan  bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana yang dialokasikan oleh Pusat, Provinsi maupun Kabupaten, melalui ADD tersebut pemerintah desa dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan desa atau pun upaya untuk mensejahterakan masyarakat desa, akan tetapi ADD yang dialokasikan untuk desa dinilai masih belum cukup untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat Gampong Kruet Teumpeun Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie. Penelitian ini bertujuan menjawab permasalahan : implementasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kruet Teumpeun Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie, hasil pencapaian terhadap implementasi Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kruet Teumpeun Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie, dan factor pendukung dan factor penghambat yang  mempengaruhi  pengimplementasian Alokasi Dana  Desa  (ADD)  di  Desa Kruet Teumpeun Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie. Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan (Library Research)  dan  penelitian  lapangan  (Field  Research),  tehnik  pengumpulan  data  yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari hasil wawancara, dan data sekunder yang diperoleh  dari dokumen desa,  buku,  jurnal  dan  karya  tulis  ilmiah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Gampong Kruet Teumpeun Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan cukup berjalan dengan baik meskipun dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala. Adapun faktor penghambat adalah pencairan dana yang terlambat serta ketidak sesuaian perencanaan tingkat Kabupaten dengan Desa. Faktor pendukung dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6  Tahun  2014  Tentang Dana Desa, untuk membantu pemerintah desa dalam pengelolaan ADD. Adapun saran dari peneliti khususnya kepada pemerintahan Gampong Kruet Teumpeun Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie untuk selalu melakukan sosialisasi terhadap program   yang dibuat   oleh pemerintah  desa,  kemudian kepada aparatur   desa sebelum membuat program desa sebaiknya meninjau langsung kedalam lingkungan masyarakat desa, agar dalam pengelolaan ADD ini  sesuai dengan yang dibutuhankan oleh  masyarakat Gampong Kruet Teumpeun Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie. 

Law Number 6 of 2014 concerning Villages states that Village Fund Allocation (ADD) is a fund allocated by the Central Government, Province, or Regency, through the ADD the village government can have a positive impact on village development or efforts to improve the welfare of village communities, however, the ADD allocated to villages is considered still insufficient to create prosperity for the people of Gampong Kruet Teumpeun, Glumpang Tiga District, Pidie Regency. This study aims to answer the problems: implementation of the Village Fund Allocation (ADD)  policy  in  Kruet  Teumpeun  Village,  Glumpang  Tiga District, Pidie Regency, the results of achievements in the implementation of Village Fund Allocation (ADD) in Kruet Teumpeun Village, Glumpang Tiga District, Pidie Regency, and supporting factors and inhibiting factors that influence the implementation of Village Fund Allocation (ADD) in Kruet Teumpeun Village, Glumpang Tiga District, Pidie Regency. The research in writing this thesis uses a qualitative method with a library research approach ( Library Research ) and field research ( Field Research ), the data collection techniques used are primary data obtained from interview results, and secondary data obtained from village documents, books, journals and scientific papers. The results of this study indicate that the management of Village Fund Allocation (ADD) in Gampong Kruet Teumpeun, Glumpang Tiga District, Pidie Regency is in accordance with applicable regulations and is running quite well, although there are still obstacles in its implementation. The inhibiting factors are late disbursement of funds and inconsistencies in planning at the Regency and Village levels. A supporting factor is the issuance of Law Number 6 of 2014 concerning Village Funds, to assist village governments in managing ADD. The researcher's suggestion, especially to the government of Gampong Kruet Teumpeun, Glumpang Tiga District, Pidie Regency, is to always socialize the programs created by the village government. Then, before creating a village program, village officials should review the village community environment directly, so that the management of ADD is in accordance with the needs of the community of Gampong Kruet Teumpeun, Glumpang Tiga District, Pidie Regency.


Kata Kunci


Implementasi; Kabijakan; Dana Desa; Implementation; Policy; Village Fund Allocation

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,

Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian, Pustaka Setia, Bandung, 2008.

Cik Hasan Bisri, Penuntun Penyusunan Rencana Penelitian Dan Penulisan Skripsi, ed. by

PtGrafindo Persada (Jakarta, 2003).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan ke (Jakarta: Kencana, 2011)

Ranny Kautun, Metode Penelitian Untuk Penulisan Skripsi Dan Tesis, (Bandung: Taruna

Grafika, 2000)

Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, ed. by UI (Jakarta, 1942). Pengantar

Penelitian Hukum,

Hasil wawancara dengan Bapak Muhammad Rifki, Keuchik Gampong Kruet Teumpeun

Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie, 03 Juli 2025

Zainuddin Ali, Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)

Jurnal

Sugiman, Pemerintahan Desa, Jurnal Binamulia Hukum, Vol.XII No.1 (2018) hlm. 83. https://media.neliti.com/media/publications/275406-pemerintahan-desa-bc9190f0.pdf

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang

Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 19

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 27 Ayat (1).




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v2i2.3126

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0