Implementasi Pengangkatan Perangkat Gampong Dalam Qanun Kabupaten Pidie Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Gampong
Abstrak
Keberadaan gampong atau desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjelaskan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batasan wilayah yang mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan kepentingan masyarakat. dalam penyelenggaraan pemerintahan tersebut diperlukan perangkat desa yang telah diangkat langsung dan ditetapkan oleh Kepala Desa (Keuchik), akan memperoleh penghasilan tetap setiap bulannya yang bersumber langsung dari dana perimbangan dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota. Penelitian ini empiris merupakan penelitian lapangan, data yang diperoleh dari wawancara, kemudian data tersebut dilakukan penelahaan dalam bentuk kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pengangkatan perangkat gampong di Kecamatan Indrajaya Kabupaten Pidie yaitu ditunjuk langsung oleh kepala desa, calon perangkat gampong diusulkan ke kecamatan untuk ditetapkan berdasakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa juncto Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 7 Tahun 2023 tentang Gampong. Disamping itu syarat yang tidak terpenuhi dalam pengangkatkan desa tidak memenuhi syarat pendidikan sebanyak 20% perangkat gampong di Kecamatan tersebut sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai perangkat gampong. Disarankan kepada penanggungjawab atau keuchik hendaknya melakukan kaderisasi mempersiapkan perangkat desa yang professional dan berintegritas tinggi sehingga mampu ditempatkan pada setiap jabatan-jabatan penting termasuk dalam hal pengangkatan, dan berkoordinasi intens dengan Pemerintahan Kabupaten Pidie untuk menangani permasalahan desa terutama perangkat desa.
The existence of a gampong or village is regulated in Law Number 6 of 2014, which explains that a village is a legal community unit that has territorial boundaries and has the authority to regulate and manage the implementation of government, development, and community interests. In the implementation of this government, village officials are required who have been directly appointed and determined by the Village Head (Keuchik), who will receive a fixed income every month which comes directly from the balancing funds in the State Revenue and Expenditure Budget received by the Regency/City. This empirical research is a field research, data obtained from interviews, then the data is reviewed in qualitative form. The results of this study indicate that the process of appointing gampong officials in Indrajaya District, Pidie Regency is appointed directly by the village head. Candidates for village officials are proposed to the sub-district to be appointed based on the provisions of Law Number 6 of 2014 concerning Villages in conjunction with Government Regulation Number 43 of 2014 concerning the Implementation of Law Number 6 of 2014 concerning Villages and Pidie Regency Qanun Number 7 of 2023 concerning Villages. In addition, the requirements that are not met in the appointment of the village do not meet the educational requirements of 20% of village officials in the sub-district so that they cannot be appointed as village officials. It is recommended that the person in charge or keuchik should conduct cadre formation to prepare professional and high-integrity village officials so that they are able to be placed in every important position including in terms of appointment, and coordinate intensively with the Pidie Regency Government to handle village problems, especially village officials.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek. (Jakarta : Sinar grafika, 2002)
Moonti, Roy Marthen. 2018. Problematika Pengangkatan Perangkat Desa dan Pengelolaan Dana Desa. (Yogyakarta: Lembaga Ladang Kata)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan ke (Jakarta: Kencana, 2011)
Ronny Hanitijo Soemitro, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010)
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, ed. by UI (Jakarta, 1942). Pengantar Penelitian Hukum
Jurnal
Selim,Agus, Analisis dan Implementasi Disiplin dan Kompensasi Dalam Upaya Peningkatan Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa Kecamatan Kandangan Kabupaten
Temanggung Tahun 2018.(skripsi tidak dipublikasi), Program Magister Manajemen, Srie Widya Wiwaha, Yogyakarta, 2018
Weppy Susetyo, Erwin Widhiandono, Anik Iftitah. Pengaturan Pengangkatan Perangkat
Desa di Kabupaten Blitar. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. Vol. 9, No. 1, Maret 2019
Youla C. Sajangbati, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014, Jurnal:Lex Administratum Vol. 3, No. 2, April 2015.
Peraturan
Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 1 ayat (1).
Peraturan Menteri dalam Negeri No 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pasal 1 ayat (5).
Pasal 3 Peraturan Menteri DMahdi Azis Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v2i2.3125
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





