Kajian Normatif Terhadap Harmonisasi Pengaturan Pergantian Antar Waktu Anggota Legislatif Berdasarkan Qanun Aceh dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Abstrak
Indonesia merupakan negara hukum hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam sistem negara hukum, segala bentuk kebijakan dan peraturan perundang-undangan harus disusun secara sistematis dan harmonis secara hierarki khususnya pada pemilihan umum meyangkut dengan Pergantian Antar Wakrtu anggota legislatif. Pergantian Antar Wakrtu merupakan mekanisme konstitusional untuk mengganti anggota legislatif yang berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh partai politik. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana ketentuan hukum mengenai Pergantian Antar Waktu anggota legislatif berdasarkan Qanun Aceh dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, apa saja implikasi dari disharmonisasi pengaturan Pergantian Antar Wakrtu anggota legislatif antara Qanun Aceh dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan bagaimanaupaya harmonisasi yang dapat dilakukan untuk Pergantian Antar Wakrtu anggota legislatif antara Qanun Aceh dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Metode penelitian yuridis normative melalukan penelitian keustakaan melalui data sekunder yang terdiri dari bahan primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 terdapat perbedaan signifikan dalam pengaturan proses Pergantian Antar Waktu anggota legislatif antara tingkat daerah khusus Aceh dan nasional, namun terdapat disharmonisasi dalam hal pengaturan Pergantian Antar Wakrtu dalam proses administratif, asas kepastian hukum, efektivitas sistem demokrasi, dan legitimasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.Upaya harmonisasi antara Qanun Aceh dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dilakukan melalui revisi Qanun yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum. Disarankanpenyelenggara pemilihan umum untuk melakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan dalam bentuk hierarki, dan melakukan komunikasi antar lembaga terkait secara intens untuk menciptakan sinkronisasi penyelenggaraan pemilihan umum terutama Pergantian Antar Wakrtu anggota legislatif untuk menghindari gugatan.
Indonesia is a country of law, as stated in Article 1 paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. In a legal state system, all forms of policies and laws must be arranged systematically and harmoniously in a hierarchical manner, especially in general elections concerning the Interim Replacement of legislative members. Interim Replacement is a constitutional mechanism to replace legislative members who stop their positions due to death, resignation, or dismissal by political parties. The problem in this research is how the legal provisions regarding Interim Replacement of legislative members are based on the Aceh Qanun and the General Election Commission Regulations, what are the implications of the disharmony of the Interim Replacement of legislative members between the Aceh Qanun and the General Election Commission Regulations and how harmonization efforts can be made for Interim Replacement of legislative members between the Aceh Qanun and the General Election Commission Regulations. The normative juridical research method conducts literature research through secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary materials. The results of the study indicate that Aceh Qanun Number 3 of 2008 and General Election Commission Regulation Number 6 of 2019 have significant differences in the regulation of the process of Interim Replacement of legislative members between the special regional level of Aceh and the national level, but there is disharmony in terms of regulating Interim Replacement in the administrative process, the principle of legal certainty, the effectiveness of the democratic system, and the legitimacy of regional government administration. Harmonization efforts between Aceh Qanun and General Election Commission Regulation are carried out through revisions to the Qanun involving the General Election Commission. It is recommended that general election organizers make adjustments to laws and regulations in the form of a hierarchy, and conduct intensive communication between related institutions to create synchronization in the implementation of general elections, especially Interim Replacement of legislative members to avoid lawsuits.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Teori Hans Kelsen dan Penerapannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. 2018
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press. 2014
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Tata Negara Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers. 2020.
Fuller, Lon L. The Morality of Law. Yale University Press.1964
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.2008
Harkrisnowo, Harkristuti. Harmonisasi Hukum dalam Sistem Negara Kesatuan. Jurnal Konstitusi, 2021.
Harijanti, S. D. Hukum Pemilu dan Penguatan Demokrasi Konstitusional. Bandung: Pustaka Setia. 2014
Kelsen, Hans. Teori Hukum Murni (Pure Theory of Law). Bandung: Nuansa. 2006
Lestari, R. A. “Qanun dan Dinamika Pembentukan Hukum Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan.” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Malikussaleh, 2023.
Mukti Fajar ND & Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2020
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, Edisi Revisi, 2021.
Manan, Bagir. Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Pre 2005
Marwan Mas, Jimmy Z. Usfunan. Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Dalam Sistem Hukum Indonesia. Yogyakarta: Thafa Media. 2020
Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES. 2009
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media. 2021
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2007.
MoU Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, 15 Agustus 2005.
Nurjihad, M. Otonomi Khusus Aceh dalam Perspektif Hukum Tata Negara. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2020.
Nadirsyah Hosen. Constitutional Theocracy in Indonesia: An Analysis of Legal Pluralism. Journal of Legal Pluralism, 2021.
Nurhayati, A. “Implementasi Kewenangan KIP Aceh dalam Perspektif Otonomi Khusus.” Jurnal Ilmu Pemerintahan UIN Ar-Raniry, 2022.
Nurjannah, L. “Harmonisasi Hukum antara UU Pemerintahan Aceh dan Hukum Nasional.” Jurnal Otonomi Daerah, 2022.
Nurjihad, M. Kewenangan Hukum Daerah dalam Otonomi Khusus Aceh dan Potensi Tumpang Tindih dengan Regulasi Nasional. Jurnal Legislasi Indonesia, 2020.
Nurjannah, S.H., M.H. Desentralisasi Asimetris dan Otonomi Khusus Aceh. Yogyakarta: FH UII Press. 2021
Simanjuntak, Hotma P. Harmonisasi Hukum Nasional dan Hukum Daerah dalam Sistem Perundang-Undangan di Indonesia. Jakarta: FHUI Press. 2016
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XIII/2015.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 128/PUU-VII/2009. 2010.
Putra, I. M. Y. “Asas Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Otonomi Khusus Aceh.” Jurnal Hukum & Pembangunan, 2021.
Prasetyo, T. Hukum Tata Negara Indonesia: Konstitusionalisme dan Desentralisasi Asimetris. Yogyakarta: Genta Publishing. 2023
Putra, S. A. Harmonisasi Hukum Nasional dan Hukum Lokal dalam Negara Kesatuan: Studi pada Implementasi Qanun Aceh. Jurnal Hukum Otonomi Daerah, 2023.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2020.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas. 2006.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2020
Radbruch, Gustav. Legal Philosophy. Translated by Kurt Wilk. Oxford: Oxford University Press. 2006
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2009
Suwandi Sumarto. Negara Hukum dan Peradaban Konstitusi Indonesia. Yogyakarta: Thafa Media. 2022
Subekti, R. Hukum dan Masyarakat. Jakarta: Intermasa. 2009
Supriyanto, Eko. Otonomi Khusus Aceh: Evaluasi Implementasi UU No. 11 Tahun 2006. Jakarta: Prenadamedia Group. 2020
Syahrizal Abbas. Kekhususan Aceh dalam Bingkai NKRI. Banda Aceh: Ar-Raniry Press. 2011
Suchman, Mark C. Managing Legitimacy: Strategic and Institutional Approaches. Academy of Management Review, 1995.
Simanjuntak, R. Harmonisasi Hukum Pusat dan Daerah dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum. Jurnal Rechts Vinding, 2016.
Simandjuntak, D. “Penguatan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu dalam Bingkai Otonomi Khusus Aceh.” Jurnal Konstitusi, 2020.
Scharpf, F. W. Games Real Actors Play: Actor-Centered Institutionalism in Policy Research. Westview Press.1997
Simanjuntak, B. Teori dan Praktik Judicial Review di Indonesia. Yogyakarta: FH UGM Press. 2023
Soehino, Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.1992
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2019.
Soedikno Mertokusumo. Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty. 2010
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, Edisi Revisi, 2019.
Wahyudi, W. “Harmonisasi Peraturan Daerah dalam Sistem Perundang-Undangan. 2023
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009.
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang PAW Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2017.
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengisian Keanggotaan DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota melalui PAW.
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pergantian Antar Waktu Anggota DPRA dan DPRK.
Website
https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_11344_1735807848.pdf
https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Independen_Pemilihan?utm_source=chatgpt.com
www.kpu.go.id/berita/baca/10057/memproses-paw-anggota-drpd-sesusai-pedoman-hukum
https://www.suarasurabaya.net/politik/2024/kpu-belum-terima-daftar-anggota-dpr-yang-paw-karena-dilantik-jadi-menteri/
https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Independen_Pemilihan
https://kip.acehprov.go.id
kip.acehprov.go.id
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v2i2.3115
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





