KAJIAN NORMATIF TERHADAP HARMONISASI PENGATURAN PAW ANGGOTA LEGISLATIF ANTARA QANUN ACEH DAN PERATURAN KPU

Fuadi Fuadi, Umar Mahdi, Nazaruddin Nazaruddin

Abstrak


ABSTRAK

Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam sistem negara hukum, segala bentuk kebijakan dan peraturan perundang-undangan harus disusun secara sistematis dan harmonis antar berbagai tingkatan regulasi. PAW merupakan mekanisme konstitusional untuk mengganti anggota legislatif yang berhenti antar waktu karena berbagai alasan seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum mengenai PAW anggota legislatif diatur dalam Qanun Aceh dan Peraturan KPU, apa saja implikasi dari disharmonisasi pengaturan PAW anggota legislatif antara Qanun Aceh dan Peraturan KPU dan bagaimanabagaimana upaya harmonisasi yang dapat dilakukan untuk menyelaraskan pengaturan PAW anggota legislatif antara Qanun Aceh dan Peraturan KPU. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. yaitu penelitian yang dilakukan dengan menelaah bahan-bahan hukum yang relevan untuk memahami peraturan perundang-undangan, asas hukum, dan doktrin hukum terkait. Dengan sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini ketentuan hukum dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan signifikan dalam pengaturan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif antara tingkat daerah khusus Aceh dan nasional, namun terdapat disharmonisasi antara Qanun Aceh dan Peraturan KPU dalam hal pengaturan PAW tidak hanya berdampak pada proses administratif semata, melainkan juga berimplikasi terhadap asas kepastian hukum, efektivitas sistem demokrasi, dan legitimasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.Upaya harmonisasi antara Qanun Aceh dan Peraturan KPU dalam pengaturan PAW dapat dilakukan melalui revisi Qanun yang melibatkan KPU sebagai pembina teknis, penyusunan nota kesepahaman (MoU), serta penerbitan peraturan atau surat edaran bersama. Saran,diperlukan klarifikasi melalui regulasi turunan atau nota kesepahaman agar tidak terjadi tumpang tindih dalam kewenangan dan prosedur. Pemerintah daerah dan KPU perlu membangun komunikasi reguler dalam pembahasan teknis pelaksanaan PAW.


Kata Kunci : Harmonisasi, Qanun, dan Peraturan KPU

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Asshiddiqie, Jimly. Teori Hans Kelsen dan Penerapannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. 2018

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press. 2014

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Tata Negara Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers. 2020.

Fuller, Lon L. The Morality of Law. Yale University Press.1964

Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.2008

Harkrisnowo, Harkristuti. Harmonisasi Hukum dalam Sistem Negara Kesatuan. Jurnal Konstitusi, 2021.

Harijanti, S. D. Hukum Pemilu dan Penguatan Demokrasi Konstitusional. Bandung: Pustaka Setia. 2014

Kelsen, Hans. Teori Hukum Murni (Pure Theory of Law). Bandung: Nuansa. 2006

Lestari, R. A. “Qanun dan Dinamika Pembentukan Hukum Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan.” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Malikussaleh, 2023.

Mukti Fajar ND & Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2020

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, Edisi Revisi, 2021.

Manan, Bagir. Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Pre 2005

Marwan Mas, Jimmy Z. Usfunan. Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Dalam Sistem Hukum Indonesia. Yogyakarta: Thafa Media. 2020

Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES. 2009

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media. 2021

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2007.

MoU Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, 15 Agustus 2005.

Nurjihad, M. Otonomi Khusus Aceh dalam Perspektif Hukum Tata Negara. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2020.

Nadirsyah Hosen. Constitutional Theocracy in Indonesia: An Analysis of Legal Pluralism. Journal of Legal Pluralism, 2021.

Nurhayati, A. “Implementasi Kewenangan KIP Aceh dalam Perspektif Otonomi Khusus.” Jurnal Ilmu Pemerintahan UIN Ar-Raniry, 2022.

Nurjannah, L. “Harmonisasi Hukum antara UU Pemerintahan Aceh dan Hukum Nasional.” Jurnal Otonomi Daerah, 2022.

Nurjihad, M. Kewenangan Hukum Daerah dalam Otonomi Khusus Aceh dan Potensi Tumpang Tindih dengan Regulasi Nasional. Jurnal Legislasi Indonesia, 2020.

Nurjannah, S.H., M.H. Desentralisasi Asimetris dan Otonomi Khusus Aceh. Yogyakarta: FH UII Press. 2021

Simanjuntak, Hotma P. Harmonisasi Hukum Nasional dan Hukum Daerah dalam Sistem Perundang-Undangan di Indonesia. Jakarta: FHUI Press. 2016

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XIII/2015.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 128/PUU-VII/2009. 2010.

Putra, I. M. Y. “Asas Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Otonomi Khusus Aceh.” Jurnal Hukum & Pembangunan, 2021.

Prasetyo, T. Hukum Tata Negara Indonesia: Konstitusionalisme dan Desentralisasi Asimetris. Yogyakarta: Genta Publishing. 2023

Putra, S. A. Harmonisasi Hukum Nasional dan Hukum Lokal dalam Negara Kesatuan: Studi pada Implementasi Qanun Aceh. Jurnal Hukum Otonomi Daerah, 2023.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2020.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas. 2006.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2020

Radbruch, Gustav. Legal Philosophy. Translated by Kurt Wilk. Oxford: Oxford University Press. 2006

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2009

Suwandi Sumarto. Negara Hukum dan Peradaban Konstitusi Indonesia. Yogyakarta: Thafa Media. 2022

Subekti, R. Hukum dan Masyarakat. Jakarta: Intermasa. 2009

Supriyanto, Eko. Otonomi Khusus Aceh: Evaluasi Implementasi UU No. 11 Tahun 2006. Jakarta: Prenadamedia Group. 2020

Syahrizal Abbas. Kekhususan Aceh dalam Bingkai NKRI. Banda Aceh: Ar-Raniry Press. 2011

Suchman, Mark C. Managing Legitimacy: Strategic and Institutional Approaches. Academy of Management Review, 1995.

Simanjuntak, R. Harmonisasi Hukum Pusat dan Daerah dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum. Jurnal Rechts Vinding, 2016.

Simandjuntak, D. “Penguatan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu dalam Bingkai Otonomi Khusus Aceh.” Jurnal Konstitusi, 2020.

Scharpf, F. W. Games Real Actors Play: Actor-Centered Institutionalism in Policy Research. Westview Press.1997

Simanjuntak, B. Teori dan Praktik Judicial Review di Indonesia. Yogyakarta: FH UGM Press. 2023

Soehino, Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.1992

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2019.

Soedikno Mertokusumo. Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty. 2010

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, Edisi Revisi, 2019.

Wahyudi, W. “Harmonisasi Peraturan Daerah dalam Sistem Perundang-Undangan. 2023

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009.

Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang PAW Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2017.

Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengisian Keanggotaan DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota melalui PAW.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pergantian Antar Waktu Anggota DPRA dan DPRK.

Website

https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_11344_1735807848.pdf

https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Independen_Pemilihan?utm_source=chatgpt.com

www.kpu.go.id/berita/baca/10057/memproses-paw-anggota-drpd-sesusai-pedoman-hukum

https://www.suarasurabaya.net/politik/2024/kpu-belum-terima-daftar-anggota-dpr-yang-paw-karena-dilantik-jadi-menteri/

https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Independen_Pemilihan

https://kip.acehprov.go.id

kip.acehprov.go.id




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v4i1.3115

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##



 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0